BEBASBARU.ID, BANJARBARU – Adanya pengeboan batubara di pemungkiman dan kebun warga di Kecamatan di tengarai karena ulah para oknum tertentu yang sengaja berikan IUP atau izin usaha pertambangan dengan imbalan tertentu, sehingga perusahaan leluasa masuk kawasan yang harusnya bebas dari tambang.
Dan, dugaan itu mula menemukan titk teranga, yakni setelah Kejaksaan menyampaikan maksud tujuan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan di Kota Banjarbaru, Senin (08/06/2026).
Dikutip dari banjarmasinpost, penggeledahan dilakukan untuk menyita barang bukti kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong, Anggara Suryanagara di Kantor Kejati Kalsel.
Dalam kasus ini, penyidik Kejari Tabalong disebut telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial HPW yang merupakan pegawai negeri di Dinas ESDM Provinsi Kalsel.
“Setelah mempertimbangkan kecukupan alat bukti yang diperoleh akhirnya menetapkan 1 (satu) orang tersangka dengan inisial HPW yang merupakan pegawai negeri yang pada saat kejadian bertindak selaku evaluator pada seksi pengusahaan bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” katanya di Banjarbaru, Senin (8/6/2026).
Anggi menyebut tersangka diamankan tim di kantornya pada Senin (8/6/2026). Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif.
Informasinya, kantor yang terletak di Jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, sedang dalam penggeledahan oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.
Pantauan Bpost, beberapa orang Anggota TNI berseragm lengkap dengan senjata, berjaga di depan Kantor ESDM. Sesekali, petugas berpakaian Kejaksaan keluar dari ruangan kantor ESDM menuju mobil dan setelah itu masuk kembali.***








