BEBASBARU.ID, INVESTIGASI – Tak ingin sakit sendirian, Irjen (Pol) Sony Sonjaya akan bongkar 26 nama yang ikut kecipratan makan duit haram MBG.
Tak main-main, nama-nama itu udha tersimpan di ponsel Sony dan di serahkan ke Tim Pengacaranya dan kelak akan di bongkar ke publik.
Kalau ini benar, maka akan terjdi tsunami politik di pemerintahan Prabowo-Gibran, sebab kabarnya nama-nama itu bukan orang sembarangan, tapi para petinggi di negeri dan ada di lingkaran Prabowo sendiri.
Dikuti dari tribuntrend.com, Sabtu (06/06/2026), kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang dan memunculkan babak baru yang semakin menyita perhatian publik.
Setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, kini muncul pernyataan yang berpotensi membuka arah baru dalam penyidikan.
Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, melalui tim kuasa hukumnya, mengklaim bahwa dirinya bukan sosok utama yang berada di balik dugaan penyimpangan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun praktik jual beli titik-titik dapur yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut.
Bahkan, Sony menyebut terdapat sejumlah “nama besar” yang disebut memiliki pengaruh kuat dan diduga berada di balik berbagai keputusan yang kini menyeret dirinya ke dalam pusaran kasus hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony menegaskan bahwa selama ini dirinya seolah ditempatkan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan pengaturan dan transaksi titik-titik dapur SPPG.
Menurut Krisna, kliennya merasa berbagai tuduhan yang mengarah kepadanya tidak menggambarkan keseluruhan fakta yang sebenarnya terjadi di balik pengelolaan program tersebut.
“Selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu.
Padahal, menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho. Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu lho,” kata Krisna, saat dihubungi, Jumat (5/6/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa Sony berencana mengungkap informasi yang menurutnya belum tersampaikan dalam proses penyidikan yang berjalan selama ini.
Klaim Ada Pihak yang Lebih Berpengaruh
Krisna mengatakan, kliennya meyakini bahwa terdapat pihak lain yang memiliki pengaruh lebih besar dibanding dirinya dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola SPPG.
Menurut dia, Sony merasa dirinya hanya menjadi pihak yang paling banyak disorot, sementara aktor lain yang diduga memiliki peran penting belum terungkap secara terbuka.
“Beliau ditekan, bahwa otaknya bukan beliau. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau,” ujar Krisna.
Meski mengungkap adanya pihak-pihak lain yang disebut lebih berpengaruh, Krisna tidak menjelaskan secara rinci identitas maupun latar belakang tokoh yang dimaksud.
Ketika ditanya apakah sosok-sosok tersebut berasal dari kalangan politik atau kelompok tertentu, ia memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh.
Namun demikian, ia mengisyaratkan bahwa jumlah mereka tidak hanya satu orang. “Banyak, Mas, banyak. Nanti beliau akan sebutkan nanti. Banyak tokoh-tokohnya banyak,” kata dia.
Pernyataan tersebut semakin memantik perhatian publik karena membuka kemungkinan adanya pihak lain yang berpotensi ikut terseret dalam pengembangan perkara.
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Sony mengambil langkah yang dinilai strategis dengan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Status justice collaborator biasanya diajukan oleh tersangka atau pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam suatu perkara.
Menurut Krisna, keinginan Sony untuk menjadi justice collaborator tidak muncul secara tiba-tiba. Langkah itu diambil karena kliennya ingin menyampaikan informasi yang menurutnya penting bagi pengungkapan kasus secara menyeluruh.
Ia mengungkapkan bahwa niat tersebut telah disampaikan langsung oleh Sony kepada penyidik Kejaksaan Agung saat menjalani pemeriksaan pada Kamis (4/6/2026) malam.
“Semalam sudah dituangkan dalam BAP bahwa Pak Sony akan menjadi justice collaborator. Memang beliau sampaikan sendiri kepada penyidik,” ujar Krisna.
Dengan status tersebut, Sony berharap dapat memberikan keterangan yang lebih luas mengenai pihak-pihak yang disebutnya memiliki keterlibatan dalam perkara yang sedang disidik.
Surat Permohonan Akan Diajukan ke Jampidsus
Sebagai tindak lanjut dari keinginan tersebut, tim kuasa hukum Sony berencana mengajukan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Permohonan itu dijadwalkan disampaikan pada Senin (8/6/2026) sebagai upaya formal untuk memperoleh status justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi tata kelola SPPG.
Jika permohonan tersebut diterima, maka keterangan Sony berpotensi menjadi salah satu sumber informasi penting dalam pengembangan penyidikan dan penelusuran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program SPPG yang berkaitan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga terlibat dalam berbagai penyimpangan tata kelola program SPPG yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan MBG.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Sony sebagai calon justice collaborator. Klaim mengenai keberadaan “nama-nama besar” di balik dugaan pengaturan dapur SPPG berpotensi menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus yang telah mengguncang salah satu program prioritas pemerintah tersebut.***







