BEBASBARU.ID, NASIONAL – Banyak yang kurang faham dan tidak memperlakukan sertifiatnya dengan baik, padahal itu adalah surat berharga yang wajib di jaga.
Di kutip dari kompas.com,Minggu (1705/2026), sertifikat tanah merupakan dokumen hukum yang sangat penting karena menjadi bukti sah kepemilikan atas suatu bidang tanah.
Namun, dalam praktiknya, beberapa masyarakat mungkin belum menyadari bahwa cara memperlakukan, menyimpan, hingga menggunakan sertifikat tanah dapat menentukan aman atau tidaknya status hukum aset tersebut.
Kelalaian yang terlihat sepele kerap membuka celah terjadinya penyalahgunaan, sengketa, bahkan kehilangan hak atas tanah.
Karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga sertifikat tanah, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik.
Kesalahan dalam memberikan akses, penyimpanan, hingga pembaruan data berpotensi menimbulkan persoalan serius di kemudian hari.
Lantas, apa saja kesalahan fatal yang bisa membahayakan sertifikat tanah hingga berujung masalah hukum?
Ragam kesalahan fatal yang bisa bahayakan sertifikat tanah
Kementerian ATR/BPN mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga sertifikat tanah, baik fisik maupun elektronik.
Kelalaian kecil dapat berujung pada persoalan hukum serius, termasuk penyalahgunaan hingga sengketa kepemilikan.
“Ada sejumlah kelalaian yang bisa berisiko membahayakan sertifikat tanah,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo, saat diwawancarai Kompas.com, Selasa (13/1/2026).
Ia kemudian membeberkan sejumlah kesalahan yang masih kerap dilakukan masyarakat, apa saja?
1. Memberikan akses sertifikat kepada sembarang orang
Kesalahan paling mendasar adalah meminjamkan sertifikat tanah kepada pihak lain tanpa alasan jelas.
Bagas mengingatkan, akses terhadap sertifikat baik fisik maupun digital harus dijaga ketat.
Tak hanya dokumen cetaknya, pemilik juga diminta tidak sembarangan membagikan akses ke aplikasi Sentuh Tanahku, karena aplikasi tersebut terhubung langsung dengan layanan pertanahan resmi.
2. Mencoret atau menandai sertifikat
Bagas menegaskan, sertifikat tanah bukan dokumen biasa yang bisa dicoret-coret.
Coretan sekecil apa pun, baik pada sertifikat analog maupun elektronik, dapat menimbulkan persoalan administratif dan mempersulit proses verifikasi di kemudian hari.
3. Melipat atau menggulung sertifikat
Cara penyimpanan yang keliru juga berisiko. Sertifikat yang sering dilipat, digulung, atau ditekan berulang kali berpotensi rusak secara fisik.
Kerusakan ini bisa menyulitkan saat dilakukan pengecekan keaslian atau penggantian dokumen.
4. Menyimpan sertifikat di tempat sembarangan
Kesalahan lain yang kerap terjadi adalah menyimpan sertifikat di lokasi yang tidak aman.
Bagas mengingatkan agar sertifikat tidak disimpan di tempat lembap, rawan banjir, atau terpapar sinar matahari langsung karena dapat merusak kualitas kertas dan tinta.
5. Membiarkan sertifikat kotor atau rusak
Sertifikat yang basah, kotor, sobek, atau dimakan rayap sebaiknya tidak dibiarkan.
Kondisi fisik yang rusak dapat menimbulkan keraguan saat sertifikat digunakan untuk keperluan hukum atau administrasi, meski data hukumnya masih tercatat.
6. Menyalahgunakan sertifikat untuk kepentingan ilegal
Sertifikat tanah juga kerap disalahgunakan, misalnya dijadikan jaminan pinjaman informal atau transaksi di luar mekanisme hukum.
Bagas menegaskan, penggunaan sertifikat harus sesuai ketentuan hukum agar tidak berujung sengketa atau pembatalan hak.
7. Mengubah informasi sertifikat tanpa prosedur resmi
Pemilik tanah tidak dibenarkan mengubah data apa pun dalam sertifikat secara sepihak.
Setiap perubahan baik nama, luas, maupun status hak harus melalui prosedur resmi di kantor pertanahan. Perubahan ilegal justru dapat membuat sertifikat cacat administrasi.
8. Membiarkan data sertifikat tidak diperbarui
Kesalahan terakhir yang sering disepelekan adalah membiarkan data sertifikat tidak relevan. Perubahan penggunaan tanah, peralihan hak, atau pembaruan status wajib segera dilaporkan.
“Data yang tidak diperbarui berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujar Bagas.
Dalam kondisi apa sertifikat tanah bisa tak berlaku lagi?
Lebih jauh, Bagas menegaskan bahwa sertifikat tanah tidak berlaku selamanya tanpa syarat dan dapat gugur dalam kondisi tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sertifikat hak atas tanah dapat dinyatakan tidak berlaku lagi apabila terjadi kondisi-kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Bagas.
Lantas, dalam kondisi apa saja sertifikat tanah dapat dinyatakan tidak berlaku? Berikut daftarnya:
- Hak atas tanah dilepaskan secara sukarela oleh pemegang hak.
- Tanah beralih menjadi tanah yang dikuasai negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bidang tanah musnah, misalnya akibat bencana alam.
- Jangka waktu hak atas tanah berakhir dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan.
- Tanah ditelantarkan dan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
- Hak atas tanah dibatalkan karena cacat administrasi dalam proses penerbitan sertifikat.
- Hak atas tanah dibatalkan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.***







