Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Nasional dan Daerah

Hati-hati Sertifikat Tanah Bisa Tak Berlaku Bila Ini yang Terjadi!

Bagas menegaskan bahwa sertifikat tanah tidak berlaku selamanya tanpa syarat dan dapat gugur dalam kondisi tertentu sesuai peraturan perundang-undangan

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
17 Mei 2026
in Nasional dan Daerah
Hati-hati Sertifikat Tanah Bisa Tak Berlaku Bila Ini yang Terjadi!

Hati-hati sertifiat anda bisa nggak berlaku (dok, tangkapan layar)

189
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, NASIONAL – Banyak yang kurang faham dan tidak memperlakukan sertifiatnya dengan baik, padahal itu adalah surat berharga yang wajib di jaga.

Di kutip dari kompas.com,Minggu (1705/2026), sertifikat tanah merupakan dokumen hukum yang sangat penting karena menjadi bukti sah kepemilikan atas suatu bidang tanah.

Baca Juga

Anjaaaay….39 Triliun Harta Koruptor Tersimpan di Bini Muda, Prabowo Perintahkan Sita!

Gila! Bunga Pinjaman Buat Rakyat Biasa 24% Sedangkan Pengusaha Hanya 9%

Namun, dalam praktiknya, beberapa masyarakat mungkin belum menyadari bahwa cara memperlakukan, menyimpan, hingga menggunakan sertifikat tanah dapat menentukan aman atau tidaknya status hukum aset tersebut.

Kelalaian yang terlihat sepele kerap membuka celah terjadinya penyalahgunaan, sengketa, bahkan kehilangan hak atas tanah.

Karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga sertifikat tanah, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik.

Kesalahan dalam memberikan akses, penyimpanan, hingga pembaruan data berpotensi menimbulkan persoalan serius di kemudian hari.

Lantas, apa saja kesalahan fatal yang bisa membahayakan sertifikat tanah hingga berujung masalah hukum?

Ragam kesalahan fatal yang bisa bahayakan sertifikat tanah

Kementerian ATR/BPN mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga sertifikat tanah, baik fisik maupun elektronik.

Kelalaian kecil dapat berujung pada persoalan hukum serius, termasuk penyalahgunaan hingga sengketa kepemilikan.

“Ada sejumlah kelalaian yang bisa berisiko membahayakan sertifikat tanah,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo, saat diwawancarai Kompas.com, Selasa (13/1/2026).

Ia kemudian membeberkan sejumlah kesalahan yang masih kerap dilakukan masyarakat, apa saja?

1. Memberikan akses sertifikat kepada sembarang orang

Kesalahan paling mendasar adalah meminjamkan sertifikat tanah kepada pihak lain tanpa alasan jelas.

Bagas mengingatkan, akses terhadap sertifikat baik fisik maupun digital harus dijaga ketat.

Tak hanya dokumen cetaknya, pemilik juga diminta tidak sembarangan membagikan akses ke aplikasi Sentuh Tanahku, karena aplikasi tersebut terhubung langsung dengan layanan pertanahan resmi.

2. Mencoret atau menandai sertifikat

Bagas menegaskan, sertifikat tanah bukan dokumen biasa yang bisa dicoret-coret.

Coretan sekecil apa pun, baik pada sertifikat analog maupun elektronik, dapat menimbulkan persoalan administratif dan mempersulit proses verifikasi di kemudian hari.

3. Melipat atau menggulung sertifikat

Cara penyimpanan yang keliru juga berisiko. Sertifikat yang sering dilipat, digulung, atau ditekan berulang kali berpotensi rusak secara fisik.

Kerusakan ini bisa menyulitkan saat dilakukan pengecekan keaslian atau penggantian dokumen.

4. Menyimpan sertifikat di tempat sembarangan

Kesalahan lain yang kerap terjadi adalah menyimpan sertifikat di lokasi yang tidak aman.

Bagas mengingatkan agar sertifikat tidak disimpan di tempat lembap, rawan banjir, atau terpapar sinar matahari langsung karena dapat merusak kualitas kertas dan tinta.

5. Membiarkan sertifikat kotor atau rusak

Sertifikat yang basah, kotor, sobek, atau dimakan rayap sebaiknya tidak dibiarkan.

Kondisi fisik yang rusak dapat menimbulkan keraguan saat sertifikat digunakan untuk keperluan hukum atau administrasi, meski data hukumnya masih tercatat.

6. Menyalahgunakan sertifikat untuk kepentingan ilegal

Sertifikat tanah juga kerap disalahgunakan, misalnya dijadikan jaminan pinjaman informal atau transaksi di luar mekanisme hukum.

Bagas menegaskan, penggunaan sertifikat harus sesuai ketentuan hukum agar tidak berujung sengketa atau pembatalan hak.

7. Mengubah informasi sertifikat tanpa prosedur resmi

Pemilik tanah tidak dibenarkan mengubah data apa pun dalam sertifikat secara sepihak.

Setiap perubahan baik nama, luas, maupun status hak harus melalui prosedur resmi di kantor pertanahan. Perubahan ilegal justru dapat membuat sertifikat cacat administrasi.

8. Membiarkan data sertifikat tidak diperbarui

Kesalahan terakhir yang sering disepelekan adalah membiarkan data sertifikat tidak relevan. Perubahan penggunaan tanah, peralihan hak, atau pembaruan status wajib segera dilaporkan.

“Data yang tidak diperbarui berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujar Bagas.

Dalam kondisi apa sertifikat tanah bisa tak berlaku lagi?

Lebih jauh, Bagas menegaskan bahwa sertifikat tanah tidak berlaku selamanya tanpa syarat dan dapat gugur dalam kondisi tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sertifikat hak atas tanah dapat dinyatakan tidak berlaku lagi apabila terjadi kondisi-kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Bagas.

Lantas, dalam kondisi apa saja sertifikat tanah dapat dinyatakan tidak berlaku? Berikut daftarnya:

  • Hak atas tanah dilepaskan secara sukarela oleh pemegang hak.
  • Tanah beralih menjadi tanah yang dikuasai negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bidang tanah musnah, misalnya akibat bencana alam.
  • Jangka waktu hak atas tanah berakhir dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan.
  • Tanah ditelantarkan dan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
  • Hak atas tanah dibatalkan karena cacat administrasi dalam proses penerbitan sertifikat.
  • Hak atas tanah dibatalkan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.***
Tags: BPNsertifikattanah

Post Terkait

Anjaaaay….39 Triliun Harta Koruptor Tersimpan di Bini Muda, Prabowo Perintahkan Sita!
Nasional dan Daerah

Anjaaaay….39 Triliun Harta Koruptor Tersimpan di Bini Muda, Prabowo Perintahkan Sita!

14 Mei 2026
Gila! Bunga Pinjaman Buat Rakyat Biasa 24% Sedangkan Pengusaha Hanya 9%
Nasional dan Daerah

Gila! Bunga Pinjaman Buat Rakyat Biasa 24% Sedangkan Pengusaha Hanya 9%

13 Mei 2026
Apakah Virus Hanta Lebih Berbahaya dari COVID-19, Ini Penjelasan IDAI
Nasional dan Daerah

Apakah Virus Hanta Lebih Berbahaya dari COVID-19, Ini Penjelasan IDAI

9 Mei 2026
Penumpang KRL Bagian Depan Terpental Keluar, Kuat Dugaan Korban di Gerbong Belakang Tak Ada yang Selamat!
Nasional dan Daerah

Penumpang KRL Bagian Depan Terpental Keluar, Kuat Dugaan Korban di Gerbong Belakang Tak Ada yang Selamat!

27 April 2026
Breaking News: Kerasnya Tabrakan KRL Sampai Ringsek Berat di Hantam KA Argo Bromo
Nasional dan Daerah

Breaking News: Kerasnya Tabrakan KRL Sampai Ringsek Berat di Hantam KA Argo Bromo

27 April 2026
Breaking News: KRL yang Di Tabrak KA Argo Bromo, di Kabarkan 10 Orang Tewas
Nasional dan Daerah

Breaking News: KRL yang Di Tabrak KA Argo Bromo, di Kabarkan 10 Orang Tewas

27 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Industri Film Syur JAV Butuh Pemeran Pria, Lowongan Kerja Nih Bagi Pria Punya Burung Gede!

    473 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    446 shares
    Share 178 Tweet 112
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    438 shares
    Share 175 Tweet 110
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    381 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.