BEBASBARU.ID, GOSIP – Niat hati selebgram Lisa Mariana permalukan mantan Gubernur Ridwan Kamil kini berujung nestafa baginya, selain tersangka video porno, dia juga tersangka pencemaran nama baik.
Ancaman hukuman pun tak main-main, bisa puluhan tahun mendekam di penjara dan juga bayar denda sesuai tuntutan Ridwan Kamil, melalui tim kuasa hukumnya.
Lisa Mariana diperkirakan akan menghadapi situasi hukum yang semakin berat. Pasalnya, kasus pidana yang dilaporkan Ridwan Kamil sudah hampir masuk pengadilan.
Dalam kasus pidana, Lisa dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, mengungkapkan bahwa berkas kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Kemarin itu kita dapat informasi di media bahwa tanggal 13 November kemarin, itu penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkasnya,” ujar Muslim di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).
Ini berarti kasus pidana Lisa semakin dekat menuju persidangan. Jika berjalan tanpa hambatan, sidang perdana diperkirakan digelar awal 2026.
Muslim sendiri berharap majelis hakim nantinya akan memutus Lisa bersalah dan menjalani hukuman penjara sehingga memberikan efek jera.
“Kita harap majelis hakim memvonis bersalah dia dan kemudian ya jebloskan ke penjara gitu loh,” ujarnya.
“Karena supaya ada efek jera. Supaya jangan ya seperti inilah, bahwa seolah-olah tidak ada efek jeranya gitu,” lanjut Muslim.
Selain ancaman pidana, Lisa juga menghadapi gugatan perdata yang dia ajukan. Ironisnya, gugatan yang awalnya ia ajukan justru berbalik menjadi ancaman finansial bagi dirinya.
Ridwan Kamil mengajukan gugatan balik (rekonvensi) sebesar Rp 105 miliar untuk kerugian imateriel. Jika hakim mengabulkan, Lisa wajib membayar jumlah tersebut.
“Dia harus membayar ganti rugi kepada Pak Ridwan Kamil yang 100 miliar plus 5 miliar itu,” jelas Muslim.
Menurut Muslim, posisi Lisa lemah karena tidak menghadirkan saksi maupun ahli pendukung selama persidangan.
“Dari pihak Lisa Mariana sama sekali tidak mengajukan saksi dan tidak mengajukan ahli. Jadi bisa disimpulkan gugatannya seperti apa,” ungkapnya.
Rencanaya, putusan perkara perdata ini dijadwalkan dibacakan pada 15 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Bandung.
Sementara itu, pihak Ridwan Kamil merasa yakin memenangkan kedua perkara ini karena memiliki bukti DNA yang menyatakan anak Lisa tidak ada hubungannya dengan Ridwan Kamil.
“Kan kuncinya ada di hasil tes DNA itu. Ketika hasil tes DNA itu keluar, maka gugurlah semua gugatannya itu,” tandas Muslim.***








