BEBASBARU.ID, INVESTIGASI – Babak baru dari penyelidikan skandal terheboh dan bikin geger selama 80 tahun Polri berdiri, kini memasuki babak baru.
Dikutip dari tribunnews.com, Sabtu (07/11/2026), polisi juga menelusuri dugaan sumber dana operasional alat penyadapan yang disebut-sebut berasal dari aktivitas judi online (judol).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kedua informasi tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
“Terima kasih atas informasinya, tadi kami sampaikan ini masih dalam proses pendalaman,” kata Trunoyudo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026) kemarin.
Polri juga belum mengungkap jumlah orang yang diduga menjadi target penyadapan ilegal tersebut.
“Sama, ini masih dalam proses, nanti kita akan sampaikan,” ujarnya, seperti dilansir Tribunnews.com.
Isu yang muncul ketum parpol yang mengikuti rapat koordinasi bersama sejumlah jenderal, beberapa jam sebelum penangkapan para tersangka.
Menurut Trunoyudo, informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah penyidik menyelesaikan proses pendalaman.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merespons terkait peluang penerapan pasal makar terhadap 4 tersangka kasus penyadapan ilegal dan penghapusan data rekaman terhadap Presiden hingga pejabat negara.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa tim investigasi khusus saat ini masih bekerja secara cermat sebelum memutuskan penerapan sangkaan pasal lanjutan.
Ia menyatakan, penyidik terus mendalami seluruh informasi dan dinamika yang berkembang di ruang publik secara bertahap dan terukur.
“Tadi kami sampaikan, terkait dengan perkembangan masukan dan kemudian informasi ini, ini masih dalam proses untuk dibentuknya tim, yaitu secara cermat, profesional, dan akuntabel nanti akan disampaikan lebih lanjut,” kata Trunoyudo di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026) malam.
Trunoyudo menegaskan bahwa fokus hasil gelar perkara yang baru dapat dipublikasikan kepada masyarakat saat ini adalah peningkatan status hukum terhadap mantan Kabagmon Bareskrim Polri, Irjen Slamet Uliandi.
Slamet resmi dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka keempat dalam perkara tersebut.
“Proses ini seperti yang dijelaskan oleh Pak Kabareskrim kemarin dan sebagai perkembangan, baru dapat kami sampaikan adanya penambahan Saudara SU sebagai tersangka,” lanjut Trunoyudo.
Selain membidik pertanggungjawaban pidana, Mabes Polri memastikan sanksi etik terhadap oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam operasi penyadapan ilegal ini terus berjalan.
Proses penegakan disiplin profesi dilakukan beriringan dengan proses penyidikan pidana yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Untuk terkait kode etik tentu secara kesinambungan ini terus juga dalam proses untuk ke arah sana,” ujar Trunoyudo.***







