BEBASBARU.ID, INVESTIGASI – Dulu PDIP terang-terangan sebut Polisi di bawah Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Parcok alias Partai Coklat, sebab saat Pilpres 2024 silam, bertindak sangat jauh, yakni ikut berpolitik.
Kini, dugaan itu mengarah pada kebenaran, setelah terbongkarnya kasus penyadapan yang dilakukan Lisyto Sigit Prabowo dan anak buahnya.
Namun, muncul keanehan saat nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak tercantum dalam daftar target tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku belum menerima informasi detail mengenai hal tersebut.
“Yang baru saya dengar adalah Bapak Presiden dan sejumlah Menteri dan sejumlah politisi, jadi saya belum tahu apakah Pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak,” kata Yusril.
Absennya nama Gibran memicu spekulasi liar mengenai motif politik di balik penyadapan.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menduga adanya kepentingan kelompok tertentu yang disebutnya sebagai Geng SOP atau Solo, Oligarki, dan Parcok dalam operasi ini.
Sedangkan mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012-2016, Adrianus Meliala, turut menyoroti kasus yang menyeret tiga perwira tinggi Polri tersebut.
Adrianus menduga aktivitas penyadapan itu bukan dilakukan untuk kepentingan negara maupun institusi kepolisian, melainkan untuk kepentingan pihak lain.
“Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain,” ungkap Adrianus.
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) itu juga mengaitkan dugaan tersebut dengan dinamika politik praktis dan kemungkinan adanya utang budi politik.
Menurut Adrianus, penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka menjadi perkembangan yang tidak banyak diperkirakan sebelumnya.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyebut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden sebagai skandal terbesar sepanjang sejarah Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Menurut Bambang, dugaan keterlibatan mantan pucuk pimpinan Polri bersama sejumlah bawahannya dalam praktik penyadapan tersebut telah mencederai kehormatan institusi kepolisian.
“Ini adalah skandal terbesar sepanjang Kepolisian Republik Indonesia berdiri sejak 80 tahun yang lalu. Ini jelas-jelas sangat menampar marwah institusi Polri,” kata Bambang kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Ia menilai, dugaan penyadapan terhadap pucuk pimpinan negara menjadi persoalan serius karena setiap anggota Polri terikat sumpah Tribrata dan Catur Prasetya.
Salah satu nilai dalam sumpah tersebut, yakni Satya Haprabu, yang dimaknai sebagai kesetiaan kepada negara dan pucuk pimpinan negara.
Menurutnya, tindakan penyadapan terhadap Presiden apabila terbukti dilakukan oleh anggota Polri justru bertentangan dengan nilai yang harus dipegang setiap personel kepolisian.
Karena itu, Bambang meminta agar pengusutan kasus tersebut dilakukan secara terbuka dan tidak hanya berhenti pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.***







