BEBASBARU.ID, INVESTIGASI – Berdasarkan Data World Integrated Trade Solution (WITS) Bank Dunia, yang bersumber dari statistik perdagangan internasional, juga memperlihatkan besarnya nilai perdagangan sawit yang tercatat antara Singapura dan Israel.
Pada 2024, Singapura mengekspor sebanyak 12.021 ton sawit dan produk turunannya ke Israel senilai 16,78 juta dolar AS. Pada 2025, angka itu melonjak jadi 11.612 ton senilai 18,44 juta dolar AS.
Dikutip dari republika.co,id, Rabu (28/10/2026), angka tersebut menunjukkan bahwa Singapura merupakan pemasok penting minyak sawit olahan bagi Israel.
Padahal, Singapura bukanlah negara produsen sawit.
Hal ini tercatat dalam perbedaan mencolok dalam pencatatan data. Pada 2024, WITS mencatat ekspor sawit Singapura ke Israel hanya sekitar 337.880 dolar AS untuk kategori HS 1511, sementara data impor Israel dari Singapura mencapai 16,78 juta dolar AS untuk HS 151190.
Purbaya Yudhi Sadewa saat menjabat menteri keuangan juga pernah mengungkap indikasi manipulasi data ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang diduga melibatkan 10 perusahaan besar.
Praktik tersebut disinyalir membuat sebagian nilai ekonomi ekspor sawit Indonesia tidak tercatat secara utuh di dalam negeri.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada 4 Februari 2026, Purbaya menyoroti dugaan rekayasa nilai dan tujuan akhir ekspor.
Salah satu modus yang diungkap adalah pelaporan ekspor seolah-olah hanya berakhir di negara transit, seperti Singapura, padahal produk tersebut dikirim ke pasar lain dengan harga lebih tinggi.
“Yang dilaporkan ke kita yang ke Singapura saja. Harga yang dilaporkan rata-rata setengah dari harga yang di Amerika. Untungnya diambil di perusahaan perantara di Singapura,” kata Purbaya bertamsil di hadapan anggota DPR.
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya dugaan kesenjangan antara nilai ekspor yang dilaporkan di Indonesia dan nilai penjualan di pasar akhir.
Jika terbukti, praktik semacam ini berpotensi mengalihkan sebagian keuntungan ke perusahaan perantara di luar negeri.
Dalam skema yang disoroti Purbaya, perusahaan eksportir di Indonesia menjual CPO kepada perusahaan perantara di Singapura dengan harga yang lebih rendah dibandingkan harga penjualan kepada pembeli akhir.
Perusahaan perantara kemudian menjual kembali komoditas tersebut ke pasar tujuan, misalnya Amerika Serikat, dengan harga lebih tinggi.
Selisih harga itu menjadi sumber pendapatan bagi perusahaan perantara. Apabila perusahaan di Indonesia dan Singapura memiliki hubungan kepemilikan atau kendali yang sama.
Transaksi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan harga yang digunakan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Skema tersebut dapat berkaitan dengan praktik transfer pricing atau penentuan harga transfer.
Namun, transaksi melalui perusahaan perantara maupun penggunaan harga transfer tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran.
Persoalan muncul apabila terdapat bukti bahwa harga ditetapkan tidak wajar, transaksi direkayasa, atau pelaporan dilakukan untuk menghindari kewajiban perpajakan dan merugikan penerimaan negara.
Berdasarkan kajian NEXT Indonesia Center berjudul Sawit Indonesia Panen di Singapura yang dipublikasikan pada April 2026 mengungkap ketidaksesuaian data perdagangan sawit Indonesia dan Singapura sepanjang 2015–2024.
Kajian tersebut menggunakan data Trade Map untuk membandingkan nilai, volume, serta harga ekspor dan impor kedua negara.
Menurut kajian tersebut, Singapura menyerap sekitar 3,07 juta ton atau 5,69 persen dari total ekspor minyak sawit mentah (CPO) Indonesia selama periode 2015–2024.
Negara kota itu kemudian berperan sebagai pusat perdagangan yang menghubungkan komoditas sawit dengan pasar internasional.
Salah satu temuan yang disoroti adalah perbedaan harga produk sawit olahan yang dibeli Singapura dari Indonesia dan harga jualnya ke pasar dunia.
Pada 2022, harga impor minyak sawit olahan Singapura dari Indonesia tercatat 1.345 dolar AS per ton. Sementara itu, harga ekspornya ke pasar dunia mencapai 1.979 dolar AS per ton. Terdapat selisih 634 dolar AS per ton.
Pada produk CPO mentah, kajian yang sama mencatat selisih harga hingga 797 dolar AS per ton pada 2015.
Ketika itu, harga impor Singapura dari Indonesia tercatat 534 dolar AS per ton, sedangkan harga ekspornya mencapai 1.331 dolar AS per ton.
Selisih tersebut memperlihatkan potensi nilai tambah yang terbentuk dalam rantai perdagangan di Singapura. Namun, angka itu tidak otomatis mencerminkan keuntungan bersih perusahaan perantara.
Perbedaan mutu, waktu transaksi, biaya logistik, asuransi, pengolahan, dan pembiayaan perlu diperhitungkan sebelum menghitung margin yang sebenarnya.
NEXT Indonesia Center juga menyoroti dugaan trade misinvoicing, yakni ketidakwajaran pelaporan nilai transaksi ekspor-impor.
Praktik ini, jika terbukti dilakukan untuk mengalihkan laba ke perusahaan afiliasi di luar negeri, berpotensi mengurangi basis pengenaan pajak dan penerimaan negara Indonesia.***







