BEBASBARU.ID, KRIMINAL -Kelompok sindikat penipu gadai mobil di Kalsel ini tergolong canggih dan licin, tapi polisi akhirnyaa berhasil bekuk kelompok ini, bagaimana tidak, mereka mampu sikat puluhan mobil korbannya.
Di kutip dari banjarmasinpos.tribunnews.com, Sabtu (13/12/2025), Dirreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Sitomorang, mengatakan, laporan awal terkait penggelapan kendaraan kemudian berkembang hingga ditemukan modus jual beli mobil dengan status leasing bermasalah.
Pelaku sempat memperbarui status di Facebook bahwa ia siap melanjutkan proses over kredit. Namun ternyata hal itu dijadikan modus untuk membeli mobil-mobil yang kreditnya macet.
Mobil tersebut kemudian ia jual kembali, tetapi cicilannya tidak ia teruskan. Dari hasil pengembangan, ada sekitar 10 unit mobil roda empat yang terlibat.
Barang bukti ditemukan di beberapa wilayah, yakni daerah Jawa, Kaliamntan Tengah (Kalteng), Kalimantan Timur (Kaltim), dan Kalsel sendiri. Semua barang bukti tersebut telah disita.
“Kita sudah menyerahkan barang bukti dua unit mobil, karena ada dua pelapor yang kendaraannya telah kami temukan,” ujar Frido.
Frido menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan mantan istri dan mantan suami pelaku. Mantan suami itu menjual kendaraan tersebut kepada orang lain.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan beberapa mobil over kredit yang cicilannya tidak dilanjutkan oleh pelaku.
Awalnya ditemukan tiga unit mobil di rumah pelaku. Setelah memeriksa akun media sosial pelaku, polisi menemukan aktivitas jual beli mobil over kredit lainnya.
Lebih jauh, ditemukan pula modus lain dalam tindak pidana ini. Beberapa mobil dipasangi GPS oleh pelaku.
Setelah mobil itu dijual, muncul seseorang yang mengaku sebagai korban penggelapan dan mengambil kembali mobil tersebut dengan memanfaatkan GPS tersebut.
Dalam modus ini polisi mengamankan tiga unit mobil.
“Mobil dipasang GPS, lalu dijual, lalu ada yang mengaku-ngaku sebagai mobilnya dan diambil kembali oleh komplotan pelaku seolah-olah kendaraan itu hasil curian,” kata Frido.
Dirreskrimum Polda Kalsel menyebut pengungkapan sindikat ini berawal dari laporan yang diterima terkait dugaan penggelapan mobil.
Dimana pada 2023 terlapor MR meminjam mobil HRV warna hitam untuk dibawa ke luar, setelah itu MR memberikan mobil merek Civic miliknya untuk dipakai pelapor setiap harinya.
Setelah berapa hari, pelapor menanyakan mobil HRV miliknya yang dipinjamkan tersebut dan ternyata 1 telah digadalkan oleh terlapor kepada A sebesar Rp 35 juta.
Dan keduanya sempat terlibat cekcok karena permasalahan itu.
Setelah mencari keberadaan penggadai dan menghubunginya, A meminta tebusan sebesar Rp 60 sampai Rp 70 juta.
Pelapor pun menyanggupinya, namun ia meminta agar bertemu langsung, akan tetapi A tidak mau dan menyuruh mentransfer uang terlebih dahulu jika ingin bertemu langsung.
MR yang awalnya meminjam mobil HRV dari pelapor pun hanya janji akan mengembalikan mobil tersebut, akan tetapi tidak terealisasi.
Belakangan, mobil HRV yang sudah dalam penguasaan A itu telah digadaikan lagi kepada tersangka F melalui seorang perantara tersangka R dengan uang gadai sebesar Rp 70 juta.
Setelah itu A menebus mobil tersebut, dan tidak beberapa lama kembali menggadaikan sebesar Rp 80 juta dan mobil HRV kembali di tangan F sekitar satu bulan lebih karena tidak kunjung ditebus.
Oleh tersangka F, mobil tersebut diubah warnanya dari hitam menjadi merah dengan cara di cating.
Selain itu, nomor pelat juga dirubah dari semula DA 1141 BH menjadi B 2695 KZF untuk menghindari pengejaran pembiayaan.
“Setelah itu petugas Ditreskrimum melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Frido.
Pelaku yang diamankan di antaranya F dan R, mereka disangkakan telah melakukan penggelapan serta penadahan mobil dan dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 480 KUHP. ***








