BEBASBARU.ID, BANJARBARU – Pendukung pasangan Calon (Paslon) Aditya-Said Abdullah sempat heboh, karena sampai tengah malam tadi, petahana Pilwali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan ini dikabarkan akan digugurkan.
Penyebabnya, ada salah satu parpol yang tiba-tiba menarik dukungannya, sehingga paslon ini hampir saja tak TMS alias tidak memenuhi syarat.
Bahkan sampai-sampai heboh di medsos, kalau ajakan tusuk kotak kosong menggema yang dilontarkan pendukung Aditya-Said Abdullah.
Namun kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru akhirnya menetapkan Paslon petahana akan bertanding menghadapi Paslon Lisa Halaby-Wartono.
Dua Paslon tersebut ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Periode 2024-2029 lewat Rapat Pleno KPU, Minggu (22/09/2024) tadi malam.
Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, bahwa kedua Paslon tersebut, telah dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran.
“Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 113 tahun 2024, maka Rapat Pleno hari ini menyatakan kedua Paslon sebagai peserta pemilihan kepala daerah banjarbaru pada Pilkada Serentak 2024,” kata Dahtiar, yang dikutip BEBASBARU.ID dari banjarmasin.tribunnews.com, Senin (22/09/2024).
Ketika dikonfirmasi soal durasi Rapat Pleno yang berlangsung lama, Dahtiar menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari proses pengambilan keputusan dari komisioner.
“Kami kira ini merupakan satu hal yang wajar dalam proses Rapat Pleno,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa sejak sore hingga malam hari, penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru belum selesai dilakukan.
Terpantau hingga pukul 22.00 Wita, rapat tertutup masih dilakukan oleh Komisioner KPU Banjarbaru, Minggu (22/9/2024).
Informasi terhimpun, saat ini proses penetapan di KPU Banjarbaru sedang mengalami kendala. Menyusul beredar kabar adanya pembatalan dukungan Partai Politik (Parpol), kepada Pasangan Calon (Paslon) Aditya-Said Abdullah.
Bila memang terjadi demikian, artinya Paslon Aditya- Said Abdullah dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada Serentak 2024.
Saat dikonfirmasi soal pembatalan dukungan tersebut, Aditya hingga pukul 22.20 Wita belum memberikan respon.
Sementara itu berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, pembatalan dukungan terhadap Paslon setelah pendaftaran, tidak dapat dilakukan oleh Parpol.
Hal itu sangat jelas tertulis dalam Pasal 100 Ayat 1, yakni ‘Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran’
Selanjutnya dukungan terhadap Paslon yang telah didaftarkan masih dianggap berlaku, meski Parpol menyatakan pembatalan dukungannya. Parpol juga tidak dapat mengusulkan Paslon Pengganti.
Hal itu juga tertulis jelas pada Pasal 100 Ayat 2, yakni ‘Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan.
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti.***