Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Nasional dan Daerah

Raffi Ahmad Dilantik Presiden Prabowo, Abu Janda dan Ngabalin Zonk!

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
22 Oktober 2024
in Nasional dan Daerah
Raffi Ahmad Dilantik Presiden Prabowo, Abu Janda dan Ngabalin Zonk!

Raffi Ahmad ikutan di lantik hari ini, sedangkan Ngabalin dan Abu Janda zonk! (dok, tangkapan layar)

190
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, NASIONAL – Akhirnya artis sekaligus presenter Raffi Ahmad benar-benar di lantik sebagai pejabat negara oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara hari ini, Selasa (22/10/2024).

Sempat jadi perhatian tentu saja aktivis sosial Permadi alias Abu Janda yang sempat di sebut-sebut akan jadi Wamen, tapi sampai hari ini belum di lantik juga.

Baca Juga

5 Tuntutan Demo Mahasiswa Hari Ini, Stop MBG dan Kopdes Serta Turunkan Harga BBM

Hati-hati Sertifikat Tanah Bisa Tak Berlaku Bila Ini yang Terjadi!

Termasuk mantan anggota KSP, yang di ejek netizen jilat sana sini, tapi juga zonk. Padahal dalam berbagai kesempatan, Ngabalin termasuk Abu Janda ‘jinak’ selama ini dengan Presiden Prabowo.

Pelantikan Raffi dan sejumlah utusan khusus presiden ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029.

“Dr. (HC.) Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni,” kata Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti membacakan Keppres di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10).

Dikutip BEBASBARU.ID dari CNN Indonesia, Raffi di lantik sebagai utusan khusus presiden, Raffi akan menerima gaji, tunjangan serta sejumlah fasilitas yang besarannya bisa setingkat menteri.

Aturan soal gaji dan fasilitas bagi utusan khusus presiden itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri,” bunyi Pasal 22 Bab II tentang Utusan Khusus Presiden.

Meski begitu, Raffi Ahmad dan para utusan khusus lainnya tidak menerima uang pensiun usai purnatugas. Ketentuan ini diatur Pasal 8 Perpres tersebut.

“Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” bunyi ketetapan itu.

Lantas, berapa gaji Raffi Ahmad dan utusan khusus presiden lainnya yang disebut sebesar menteri?

Nah, besaran gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pasal 2 PP itu menyebut menteri mendapatkan gaji pokok Rp5.040.000 per bulan.

Sementara itu, besaran tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Pada Pasal 1 ayat (2e) Keppres itu menyebut menteri menerima tunjangan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.

Dengan demikian, gaji pokok dan tunjangan yang diterima Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden adalah Rp18.648.000 per bulan.

Namun, pendapatan Rp18 juta tersebut belum menghitung sejumlah fasilitas lain. Raffi Ahmad juga bakal menerima tunjangan anak/istri, pensiun hingga dana operasional.

Selanjutnya, suami Nagita Slavina itu juga berhak memperoleh jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, biaya perjalanan dinas, rumah dinas, mobil dinas sekaligus biaya pemeliharaannya.

Beragam fasilitas itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapat tunjangan dan fasilitas lain.***

Tags: Abu JandadilantikNgabalinRaffi Ahmad

Post Terkait

5 Tuntutan Demo Mahasiswa Hari Ini, Stop MBG dan Kopdes Serta Turunkan Harga BBM
Nasional dan Daerah

5 Tuntutan Demo Mahasiswa Hari Ini, Stop MBG dan Kopdes Serta Turunkan Harga BBM

12 Juni 2026
Hati-hati Sertifikat Tanah Bisa Tak Berlaku Bila Ini yang Terjadi!
Nasional dan Daerah

Hati-hati Sertifikat Tanah Bisa Tak Berlaku Bila Ini yang Terjadi!

17 Mei 2026
Anjaaaay….39 Triliun Harta Koruptor Tersimpan di Bini Muda, Prabowo Perintahkan Sita!
Nasional dan Daerah

Anjaaaay….39 Triliun Harta Koruptor Tersimpan di Bini Muda, Prabowo Perintahkan Sita!

14 Mei 2026
Gila! Bunga Pinjaman Buat Rakyat Biasa 24% Sedangkan Pengusaha Hanya 9%
Nasional dan Daerah

Gila! Bunga Pinjaman Buat Rakyat Biasa 24% Sedangkan Pengusaha Hanya 9%

13 Mei 2026
Apakah Virus Hanta Lebih Berbahaya dari COVID-19, Ini Penjelasan IDAI
Nasional dan Daerah

Apakah Virus Hanta Lebih Berbahaya dari COVID-19, Ini Penjelasan IDAI

9 Mei 2026
Penumpang KRL Bagian Depan Terpental Keluar, Kuat Dugaan Korban di Gerbong Belakang Tak Ada yang Selamat!
Nasional dan Daerah

Penumpang KRL Bagian Depan Terpental Keluar, Kuat Dugaan Korban di Gerbong Belakang Tak Ada yang Selamat!

27 April 2026
Next Post
Tak Punya Kantor dan Anak Buah Usai di Lantik AHY dan Zulhas Bingung Sendiri

Tak Punya Kantor dan Anak Buah Usai di Lantik AHY dan Zulhas Bingung Sendiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    604 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Industri Film Syur JAV Butuh Pemeran Pria, Lowongan Kerja Nih Bagi Pria Punya Burung Gede!

    482 shares
    Share 193 Tweet 121
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    447 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    438 shares
    Share 175 Tweet 110
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    381 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.