Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Tokoh, Politik dan Investigasi

Pemilu DPRD dan DPR-RI-DPD-Pilpres di Pisah, Akankah Jabatan Angde di Perpanjang 2 Tahun?

Perludem meminta MK untuk mencabut frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak” dalam Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
29 Juni 2025
in Tokoh, Politik dan Investigasi
Pemilu DPRD dan DPR-RI-DPD-Pilpres di Pisah, Akankah Jabatan Angde di Perpanjang 2 Tahun?

Pemilu 2029 kelak hanya ada tiga kertas suara di daerah, yakni untuk pilih DPRD Kabupaten/Kota dan Propinsi,serta Pilkada (dok, tangkapan layar

190
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, DAERAH – Mahkamah Konstitusi atau MK sudah memutuskan Pemilu tidak lagi di gabung, Pemilu DPRD dan DPR RI-DPD RI juga Pilpres resmi di pisah!

Apa implikasinya, benarkan kelak jabatan DPRD akan di perpanjang selama 2 tahun..?
Agaknya itu masih jauh, justru yang ramai adalah ini beri kesempatan bagi parpol, untuk selektif pilih caleg dan juga kelak calon pilkada.

Baca Juga

Irjen Dadang Hartanto Diminta Prabowo Hadap Dirinya, Calon Kapolri Baru..?

Gaji Hakim Naik 280% Tujuannya Berantas Korupsi, Bisakah Terwujud?

Dikutip BEBASBARU.ID dari Tempo.co, Minggu (29/06/2025), MK memutuskan penyelenggaran pemilihan umum atau pemilu di tingkat nasional seperti pemilihan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden harus dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan pemilu tingkat daerah.

Mahkamah mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Perludem meminta MK untuk mencabut frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak” dalam Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum. Dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Mahkamah menyatakan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Dengan begitu, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk pemilu 2029 mendatang.

“Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Kamis, 26 Juni 2025.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menuturkan bahwa pemilihan umum presiden/wakil presiden serta anggota legislatif yang berdekatan dengan pemilihan kepala daerah.

Menyebabkan minimnya waktu bagi masyarakat untuk menilai kinerja pemerintahan dalam hasil pemilihan umum presiden/wakil presiden dan anggota legislatif.

Selain itu, dalam rentang waktu yang sempit tersebut, hakim menilai pelaksanaan pemilihan umum yang serentak menyebabkan masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.

Padahal, menurut Mahkamah, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam.

Tak hanya itu, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa tahapan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD.

Yang berada dalam rentang waktu kurang dari satu tahun dengan pemilihan kepala daerah berimplikasi pada stabilitas partai politik.

Khususnya berkaitan dengan kemampuan partai untuk mempersiapkan kader yang akan maju dalam kontestasi pemilihan umum.

Akibatnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan, partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi partai politik.

Partai politik juga dinilai tidak memiliki waktu yang cukup untuk merekrut calon anggota legislatif untuk tiga level sekaligus.

Apalagi bagi partai politik yang juga harus mempersiapkan kadernya untuk berkontestasi dalam pemilihan umum presiden-wakil presiden.

“Hal itu menyebabkan perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional,” ujar dia.

Dari sisi pemilih, Mahkamah mempertimbangkan bahwa waktu penyelenggaraan pemilu nasional yang berdekatan dengan waktu pemilihan kepala daerah.

PBerpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda pemilihan umum, sehingga secara tidak sadar berpengaruh pada kualitas pilihan.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati menilai putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan lokal memberikan makna baru.

Menurut dia, putusan itu bermakna checks and balances atau fungsi kontrol dan pengawasan pemerintahan daerah juga harus berjalan. Khoirunnisa mengatakan putusan itu memungkinkan DPRD dan pemerintah daerah memiliki titik permulaan kerja yang sama.

Adapun salah satu isu yang menjadi kontroversi dalam wacana penyusunan paket UU Pemilu di DPR adalah mengenai isu pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah oleh DPRD.

Ide ini didukung oleh Presiden Prabowo Subianto. Prabowo pernah menyinggung sistem politik di Indonesia mahal dan tak efisien bila dibandingkan dengan negara tetangga.

“Dengan putusan MK kemarin, sebetulnya juga wacana pemilihan kepala daerah lewat DPRD itu juga seharusnya sudah enggak ada lagi. “Nah karena itu, banyak yang perlu ditata,” ujar Khoirunnisa dalam diskusi daring, Jumat, 27 Juni 2025.

Khoirunnisa pun menyerukan DPR dan pemerintah segera membahas revisi UU Pemilu dan Pilkada melalui kodifikasi. “Pembahasannya harus segera, harus gabung ya,” kata dia.

Tak hanya itu, Perludem juga menilai putusan MK ini salah satu solusi untuk mendongkrak tingkat partisipasi pemilih.

Peneliti senior dari Perludem, Heroik Mutaqin Pratama, mengatakan mekanisme pemilu serentak yang selama ini dilakukan menimbulkan kejenuhan dan juga kebingungan bagi pemilih.

Heroik berujar, angka partisipasi pemilih pada pelaksanaan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif berada di 81 persen.

Sementara partisipasi pemilih pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan beberapa bulan setelahnya tercatat sebesar 70 persen.

“Bedanya sampai 11 persen, sehingga menjadi satu solusi sebetulnya putusan Mahkamah Konstitusi ini,” ujar Heroik dalam seminar daring yang disiarkan melalui YouTube Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Sabtu, 28 Juni 2025.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa dari hasil evaluasi pemilu serentak pada 2019 dan 2024, tingkat kebingungan masyarakat tinggi lantaran mereka dihadapkan pada ratusan nama dalam beberapa surat suara berbeda.

Ini membuat para pemilih, Heroik berpendapat, kesulitan untuk melihat lebih jauh platform dari masing-masing partai.

Dengan demikian, ia menilai putusan yang mengharuskan pemilu tingkat nasional dan lokal digelar terpisah dapat memudahkan para pemilih.

“Artinya nanti di 2029 pemilih itu hanya mendapatkan tiga surat suara, yakni pemilu presiden, pemilu DPR dan pemilu DPD. Lalu dua tahun setelahnya, baru kemudian pemilu lokal yang terdiri dari gubernur, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” tutur Heroik.

Menurut dia, putusan itu juga menjadi satu aspek kesatuan untuk mendesain ulang sistem pemilu secara menyeluruh.

Pandangan berbeda datang dari Partai Demokrat. Ketua Badan Riset dan Inovasi Strategis Partai Demokrat Ahmad Khoirul Umam menilai putusan MK ihwal pemisahan pemilu nasional dan daerah berpotensi memicu perpanjangan siklus ketegangan politik.

Dia mengatakan, penyelenggaraan pemilu yang tidak lagi serentak akan membuat suasana kompetisi berlangsung lebih panjang dan berpotensi mengganggu stabilitas sosial, politik, dan pemerintahan.

”Ketidaksinkronan pelantikan pejabat juga menimbulkan masalah koordinasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan lintas level,” kata Umam dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Dia melanjutkan, putusan ini juga memunculkan fragmentasi siklus politik nasional dan daerah. Sebab, selama ini calon anggota legislatif di tingkat nasional dan daerah kerap bekerja sama dalam konteks menggarap basis konstituen di masing-masing daerah pemilihan.

Dengan adanya pemisahan, kata dia, maka para caleg di tingkat nasional akan bekerja lebih keras untuk menjangkau basis pemilih di daerah lantaran tidak lagi memiliki kerja sama dengan caleg di daerah yang notabene memiliki dukungan mengakar mesin partai.

“Ini bisa menciptakan politik biaya tinggi,” ujar Umam.

Putusan tersebut juga berpotensi memperdalam garis pemisah koordinatif antara pusat dan daerah.

Sebab, corak federalisme akan menguat di daerah karena terdorong dinamika politik lokal. “Sehingga perlu ada kebijakan transisisonal yang menjamin kohesivitas sistem pemerintahan nasional secara keseluruhan,” kata Umam.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menyatakan pentingnya sinkronisasi regulasi dan komunikasi lintas lembaga menyusul putusan MK itu.

Meski begitu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyebut kementeriannya akan terlebih dahulu mencermati isi putusan sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Kami di Kemendagri akan terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” kata Bahtiar dalam siaran pers pada Jumat, 27 Juni 2025.

Pemisahan jadwal pemilu akan berpengaruh terhadap banyak regulasi yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan pemilihan.

Karena itu, diperlukan penyesuaian hukum dan kebijakan, serta koordinasi aktif dengan legislatif dan penyelenggara pemilu.

“Perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu tentu akan mempengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya. Oleh karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” ujar dia.***

Tags: DPRDPRDPemiluPilpres

Post Terkait

Irjen Dadang Hartanto Diminta Prabowo Hadap Dirinya, Calon Kapolri Baru..?
Tokoh, Politik dan Investigasi

Irjen Dadang Hartanto Diminta Prabowo Hadap Dirinya, Calon Kapolri Baru..?

1 Juli 2025
Gaji Hakim Naik 280% Tujuannya Berantas Korupsi, Bisakah Terwujud?
Tokoh, Politik dan Investigasi

Gaji Hakim Naik 280% Tujuannya Berantas Korupsi, Bisakah Terwujud?

12 Juni 2025
Inalillah, Ustaz Yahya Waloni Wafat Saat Jadi Khatib Jumat
Tokoh, Politik dan Investigasi

Inalillah, Ustaz Yahya Waloni Wafat Saat Jadi Khatib Jumat

6 Juni 2025
Terjawab Sudah Kemana Jokowi Berpolitik, Inilah Parpolnya!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Terjawab Sudah Kemana Jokowi Berpolitik, Inilah Parpolnya!

6 Juni 2025
Travel Haji Rugi Miliaran Rupiah, Visa Haji Furoda Tak Terbit!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Travel Haji Rugi Miliaran Rupiah, Visa Haji Furoda Tak Terbit!

30 Mei 2025
Jokowi Dikabarkan Pertimbangkan Masuk PSI dan Gantikan Kaesang Sebagai Ketum
Tokoh, Politik dan Investigasi

Jokowi Dikabarkan Pertimbangkan Masuk PSI dan Gantikan Kaesang Sebagai Ketum

15 Mei 2025
Next Post
Kho Ping Hoo Istana Pulau Es (Bab 53), Kam Liong Sadar, Kemenakannya Suma Hoat Cintai Tunangan Orang

Kho Ping Hoo Istana Pulau Es (Bab 671), Maya dan Siauw Bwee Bertengkar Gara-gara Han Ki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    573 shares
    Share 229 Tweet 143
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    445 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    379 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Inalillah, Mobil Pic Up Berisi Jamaah Haul Guru Sekumpul Asal Tanta, Tabalong Alami Kecelakaan 1 Meninggal, 3 Dirawat Intensif

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.