BEBASBARU.ID, TABALONG – Sungguh miris dan benar-benar bablas, baru berusia 13 tahunan, sudah berlakon bak orang dewasa. Entah dia ini korban ataukah suka sama suka, polisi masih menyidik motifnya.
Bagaimana tidak, korban yang baru berusia 13 tahunan, mau-mau saja di bawa temannya yang juga masih di bawah umur.
Lalu usai jalan-jalan, malah membawa ke rumah dan terjadilah persetubuhan, parahnya itu lakukan bersama rekannya yang juga masih di bawah umur.
Dan si gadis berusia 13 tahunan ini pun malah di gilir bergantian dengan seorang temannya, di rumah pelaku, di mana kedua ortunya sedang tak berada di rumah.
Dikutip BEBASBARU.ID dari akun instagram @tabalong_info, Kamis (02/11/2023), dua remaja berumur 15 dan 16 tahun asal Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong ditangkap jajaran Polisi karena dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Sutargo membenarkan penangkapan tersebut pada Kamis (2/11/2023) “Kedua pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” katanya.
Kejadian berawal pada Selasa (31/10/2023) malam, saat itu lelaki 16 tahun menjemput korban perempuan berusia 13 tahun warga Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, untuk jalan-jalan ke arah Kecamatan Jaro.
Setelahnya, korban dibawa ke rumah pelaku berusia 15 tahun yang saat itu kedua orang tuanya sedang tidak berada dirumah.
Kemudian kedua pelaku tersebut melakukan persetubuhan secara bergantian kepada Korban. Pelaku 16 tahun dan korban masuk ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan.
Usai melakukan persetubuhan, kemudian pelaku 15 tahun masuk ke kamar tersebut dan melakukan hal serupa,” bebernya.
Dijelaskan ketika pelaku 15 tahun sedang didalam kamar, terdengar ketukan dipintu yang dibukakan oleh pelaku 16 tahun yang ternyata yang mengetuk adalah seorang seorang remaja.
Diketahui remaja tersebut merupakan pacar korban yang datang bersama dengan teman-temannya, menggerebek perbuatan para pelaku.
Kemudian kedua pelaku dan korban dibawa ke rumah orangtua korban dan pelaku mengakui perbuatan mereka yang telah menyetubuhinya.
“Orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian,” katanya. Sutargo menjelaskan, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.***