BEBASBARU.ID, TABALONG – Setelah KPPS dibubarkan setelah Pileg dan Pilpres lalu, kini lowongan kerja sebagai penyelenggara di TPU -tempat pemungutan suara- kembali dibuka KPU Kabupaten Tabalong.
Namun, masa tugasnya hanya sebulan, sehubungan dengan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
“Sesuai dengan timeline pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS akan dilakukan 17 September 2024 sampai 21 September 2024,” katan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Tabalong, Ihsanul Hakim, Sabtu (14/9/2024).
Dikutip BEBASBARU.ID dari banjarmasinpost.tribunnews.com, Sabtu (14/09/2024), Ihsanul Hakim menambahkan, saat ini persiapan pendaftaran KPPS mulai dilakukan.
Pihaknya akan memerlukan ribuan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada serentak 2024 sebanyak 550 buah maka jumlah KPPS yang diperlukan sebanyak 3.850 orang.
Ini karena satu TPS akan diisi sebanyak 7 orang, termasuk dengan TPS yang berada di lokasi khusus.
Sedangkan penerimaan pendaftaran calon anggota sudah bisa diterima dari 17 September 2024 sampai dengan 28 September 2024
Setelah berkas pendaftaran diterima, maka tahapan akan berlanjut dengan penelitian administrasi calon anggota KPPS yang dilakukan18 September 2024- 29 September 2024
“Pengumuman hasil penelitian administrasinya pada 30 September 2024 sampai 2 Oktober 2024,” ujar Ihsan.
Selanjutnya, di 30 September 2024 sampai 5 Oktober 2024 akan ada dibuka tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon petugas pilkada ini.
Barulah setelahnya dilakukan pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 5-7 Oktober 2024 serta penetapan dan pelantikan anggota KPPS dilakukan 7 November 2024
“Masa kerja KPPS ini dari 7 November 2024 sampai dengan 8 Desember 2024, jadi satu bulan untuk masa kerjanya,” terang Ihsan.
Masih menurut Ihsan, untuk usia pendaftar yang bisa mengikuti seleksi ini berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan maksimal 55 tahun.
Proses seleksi dilakukan secara terbuka dan apabila kuota tidak terpenuhi maka akan dilakukan dengan cara penunjukan.
Kemudian pada seleksi calon hanya ada dilakukan seleksi administrasi tanpa ada melakukan tahapan wawancara kepada peserta.
“Mendaftarnya silakan ke PPS wilayah masing-masing sesuai dengan lokasi TPS,” ujarnya.
Ihsan berkeyakinan untuk mendapatkan ribuan calon KPPS Pilkada serentak ini akan lebih mudah dibandingkan saat Pilpres dan Pileg yang lalu.
Pasalnya, jumlah TPS pada Pilkada serentak ini jauh berkurang karena dipangkas sekitar 40 persen, sehingga jumlahnya juga menjadi lebih sedikit.
“Kendala sebelumnya karena jumlah TPS yang banyak jadi ada di desa tertentu yang kekurangan SDM, misal terkait pendidikan,” katanya.***