BEBASBARU.ID, TABALONG – Kejari Tabalong kembali menahan salah satu tersangka pembuat komitmen pada Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada pembangunan Rumah Sakit Kelua, di Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Penahanan di lakukan pada LH alias Lukman, padahal Kejari Tabalong, sebelumnya sudah memvonis empat orang sudah yang kini jalani hukuman dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dikutip dari BEBASBARU.ID dari banjarmasin.tribunnes.com, Sabtu (18/01/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menetapkan lagi satu orang tersangka, LH, yang merupakan ASN pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabalong.
Kajari Tabalong Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intelijen, Muhammad Fadhil, Sabtu (18/1/2025) pagi, mengatakan, saat pembangunan Rumah Sakit Kelua anggaran pada Dinkes Tabalong Tahun Anggaran 2020, LH, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Penetapan tersangka LH berdasarkan Surat Kajari Tabalong Nomor: Print : 121/ 0.3.16/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025,” katanya.
Dijelaskannya, penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Sakit Kelua ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong.
Nomor : PRINT 02/0.3.16/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor : PRINT 02.0/0.3.16/Fd.1/11/2024 tanggal 29 November 2024.
“Tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” katanya.
Selanjutnya, kepada tersangka juga mulai dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung, sejak Jumat (17/1/2025) siang.
Penahanan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT 123/0.3.16/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025.
Dimana pada saat dilakukan penahanan kondisi kesehatan tersangka dinyatakan sehat dan stabil, sesuau hasil pemeriksaan yang dilakukan***