BEBASBARU.ID, OTOMOTIF – Bea balik nama kendaraan bermotor bukan angka yang sedikit, nilainya mencapai puluhan juta, apalagi kalau kendaraan itu masuk kategori mewah.
Kini masih ada kesempatan buat bea balik nama kendaraan secara gratis, namun sayangnya hanya berlaku di 7 propinsi saja.
Bahkan pemberian pemutihan berbeda-beda di setiap wilayah, namun pada umumnya pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN) pertama atau kedua.
Dikutip BEBASBARU.ID dari CNN, inilah daftar pemutihan pajak kendaraan di berbagai wilayah, yang selesai pada akhir 2023:
Banten (21 Agustus – 23 Desember)
1. Bebas denda dan pokok BBNKB II
Proses balik nama kendaraan bermotor
Mutasi antar kabupaten/kota
Mutasi masuk dari luar daerah
2. Diskon 20 persen PKB
Khusus mutasi masuk dari luar daerah ke wilayah provinsi Banten
Jakarta (22 Juni – 29 Desember)
Setidaknya ada tiga jenis pemutihan yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta, yakni:
1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Jawa Barat (16 Oktober – 16 Desember)
1. Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran
2. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat
3. Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan Pajak lebih dari 4 tahun.
4. Diskon BBNKB I. Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
5. Diskon taat bayar PKB:
a) Pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2% (dua persen);
b) Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebesar 4% (empat persen);
c) Pada saat jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari, sebesar 6% (enam persen);
d) Pada saat jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari, sebesar 8% (delapan persen); dan/atau e) Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 10% (sepuluh persen).
Jawa Tengah (15 November – 22 Desember)
1. Bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima
2. Bebas BBNKB II dan Pajak Progresif
Sumatera Selatan (1 April – 23 Desember)
1. Bebas denda dan bunga pajak PKB. Tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak+pajak 1 (satu tahun) berjalan
2. Bebas denda dan bunga BBNKB II dan pengurangan BBNKB II 50 persen untuk:
a) Kendaraan di dalam kabupaten atau kota
b) Kendaraan mutasi masuk dalam provinsi Sumsel
c) Kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi Sumsel
Sumatera Barat (23 Agutsus – 23 Desember)
1 Pembebasan Pajak Progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya
2. Mati Pajak 2 Tahun cukup bayar 1 Tahun
3. Mati Pajak 3 tahun / lebih cukup bayar 2 tahun saja
4. Bebas seluruhnya Pokok Bea Balik Nama Kendaraan ( BA dan Non BA ) termasuk hasil lelang kendaraan milik pemerintah/pemerintah daerah dan/atau hibah yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya.
5. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor ( Kecuali untuk kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat
6. Bebas Denda Balik Nama Kendaraan Bermotor
7. Bebas Denda SWDKLLJ tahun lalu dari PT. Jasa Raharja
Sulawesi Selatan (29 Desember)
1. Bebas denda pajak
2. Bebas BBNKB II
3. Diskon pajak tertunggak 10-40 persen
4. Diskon pajak berjalan 2,5 persen.***