BEBASBARU.ID, OTOMOTIF – Warga kadang pusing sendiri saat akan perpanjangan STNK, gara-gara di minta KTP pemilik lama oleh petugas samsat setempat.
Sehingga saat di razia polisi, mereka kabur-kaburan, atau malah nego agar tak di tangkap.
Pertanyannya, apakah seribet itu ngurus perpanjangan STNK nya?
Saat akan memperpanjang STNK, atau juga disebut pembayaran pajak tahunan kendaraan masyarakat banyak mengalami hal yang tidak biasa, misalnya tidak ada KTP pemilik kendaraan.
Ini disebabkan karena kendaraan ia miliki merupakan kendaraan bekas, sedangkan pemilik lama sudah tidak dapat dihubungi untuk dipinjam KTP-nya.
Berikut ini ada beberapa cara perpanjang STNK tanpa KTP, dikutip dari laman Astra Daihatsu.
Ada cara untuk memperpanjang STNK Anda meskipun KTP yang digunakan berbeda. Namun, untuk mengajukan perpanjangan, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan.
Berikut persyaratan perpanjang STNK tanpa KTP:
1. Surat STNK dan BPKB asli dan fotokopi
2. Fotokopi KTP pemilik baru
3. Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani oleh penjual untuk membuktikan bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian
4. Kehilangan surat keterangan (SKH) jika perpanjangan karena kehilangan KTP pemilik
Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik
Perlu diketahui, perpanjangan STNK juga sering disebut dengan pembayaran pajak kendaraan. Karena, setiap kali Anda ingin membayar pajak, maka STNK akan diperbarui.
Berikut beberapa cara bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik sebelumnya:
1. Melakukan balik nama dengan KTP pemilik baru
2. Proses balik nama ini dilakukan di Samsat dan ada cek fisik yang harus dilakukan. Tes ini dilakukan oleh petugas Samsat buat mengambil nomor rangka dan mesin kendaraan.
3. Hasil cek fisik kendaraan bakal disatukan bersama berkas yang sudah Anda bawa ke petugas loket tes fisik kendaraan. Kemudian, langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:
Mengajukan Proses Balik Nama
Tunggu petugas loket melakukan verifikasi dari dokumen persyaratan yang dilampirkan. Di loket ini harus membayar biaya administrasi sebesar Rp30 ribu
Setelah verifikasi, fotokopi hasil cek fisik untuk proses selanjutnya. Mendatangi loket pendaftaran balik nama.
Serahkan semua berkas kepada petugas, yaitu fotokopi KTP, BPKB, STNK, kuitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan.
Petugas akan memberi tanda terima kalau pengajuan STNK lagi diproses. Setelah proses selesai, semua berkas kecuali STNK asli dan fotokopi bakal dikembalikan.***