BEBASBARU.ID, TABALONG – Bukti kesiapan HM Noor Rifani maupun Habib Muhammad Taufani Alkaf hadapi pilkada adalah harus mundur dari jabatan masing-masing.
Sebagaimana diketahui, Fani sebelumnya menjabat sebagai Kadis Kominfo Tabalong, sedangkan Habib Taufan menjabat sebagai Anggota DPRD Tabalong periode ke II 2024-2029.
Sesuai UU, keduanya pun wajib mundur dari jabatan masing-masing, sehingga Pj Bupati Tabalong akan taruh Pj kadis Kominfo pengganti Fani, dan PAN akan usulkan PAW di DPRD Tabalong pengganti Habib Taufan.
Keduanya berpasangan mendaftarkan diri ke KPU sebagai bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang akan ikut berkontestasi di Pilkada Tabalong 2024.
Terkait statusnya ini, baik Fani maupun Habib Taufani sebut, mereka sama-sama telah menyatakan mundur dari ASN maupun anggota dewan.
Ini disampaikan keduanya kepada sejumlah awak media saat menggelar konferensi pers Rabu (4/9/2024) sore di Rumah Bersama Tabalong Smart, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Menurut Fani, surat pengunduran diri tersebut juga diserahkan dan dimasukan ke dalam silon sebagai salah satu syarat dokumen saat mendaftar ke KPU Tabalong, 29 Agustus 2024.
Dengan telah memasukan surat pengunduran diri bersama dokumen lainnya itulah, KPU Tabalong menyatakan berkas mereka lengkap dan bisa diterima.
“Persyaratan yang diminta oleh KPU melalui silon tadi sudah kami penuhi sehingga kami bisa mendaftar di KPU dan terbukti juga pendaftaran diterima. Saya kira itu sudah menjawab apa yang mungkin dipertanyakan orang,” ucap Fani.
Hal senada juga disampaikan, Habib Taufan, dia menyatakan bila dirinya juga sudah mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Tabalong.
“Saat ini sedang dalam proses pengganti antar waktu (PAW), dalam waktu dekat kemungkinan dilantik. Sudah berproses,” katanya.
Habib Taufan menyebut apa yang mereka berdua lakukan dengan mengundurkan diri baik sebagai ASN maupun anggota dewan ini juga sesuai dengan ketentuan di PKPU No 8 Tahun 2024.
Kordiv Teknis KPU Tabalong, Inderi Hidayat, saat dikonfirmasi, membenarkan bila surat pernyataan pengunduran diri dari bakal calon bertatus ASN dan anggota dewan ada diserahkan dan telah dimasukan ke dalam silon.
“Sebagaimana ketentuan harus menyerahkan surat pernyataan pengunduran ke kami, ke instansi terkait, harus juga menyertakan bukti tanda terima bahwa baik itu ASN maupun anggota dewan itu sudah menyampaikan surat pengunduran diri kepada instansi atau lembaga tertinggi masing-masing,” jelas Inderi.
Khusus untuk ASN juga harus ada disertai pelaporan kepada pihak atasan bahwa yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati atau kepala daerah.
“Jadi dokumen itu sudah masuk semua ke silon kemarin pas lakukan pendaftaran,” katanya.
Sementara terkait surat keputusan (SK) pemberhentian, lanjut Inderi, sesuai aturan yang ada untuk penyerahan SK tersebut tidak ada ditentukan batas waktunya.
Hanya, pada saat penatapan calon nanti ada surat keterangan bahwa surat keputusan itu masih dalam proses, keterangan dari instansi terkait.
“Kemarin kami sudah menggelar rapat koordinasi di KPU Pusat, bahwa pimpinan di KPU RI telah berkoordinasi dengan Kemendagri,” katanya.
Ini agar sesegeranya bisa memproses bagi kepala daerah yang berstatus sebagai ASN, sehingga surat keputusan bisa segera diterbitkan lembaga yang bersangkutan. ***