Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Tokoh, Politik dan Investigasi

Dianggap Sudah Lewat Limit Amicus Curiae Rizieq dan Puyono Dicuekin Hakim MK

Amicus Curiae sendiri merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
19 April 2024
in Tokoh, Politik dan Investigasi
Dianggap Sudah Lewat Limit Amicus Curiae Rizieq dan Puyono Dicuekin Hakim MK

Ramai-ramai para tokoh politik ajukan Amicus Curiae, tapi terhadap nenek-nenek yang cuman curi satu singkong, mana ada yang mau, munafik diperlihatkan demi kekuasaan!!!

189
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, POLITIK– Setelah Ketum Megawati ajukan diri sebagai Amicus Curiae, tokoh-tokoh lain pun berbondong-bondong ajukan hal serupa.

Mu;au dari Habib Riziek Shihab, hingga kader Partai Gerindra Arief Poyuno. Namun, dianggap sudah lewati batas waktu, keinginan mereka bakalan dicueki MK.

Baca Juga

Breaking News: Permintaan Maaf Eko Patrio Sia-sia, Rumahnya di Satroni Massa dan di Jarah

Takut Bernasib Sama dengan Sahroni, Eko Patrio dengan Wajah Memelas dan Mewek Minta Maaf ke Rakyat

Mahkamah Konstitusi (MK) amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan setelah 16 April 2024 bisa tak dianggap.

“Amicus curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah amicus curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono mengutip situs resmi MK, Kamis (18/4).

Meski begitu, Fajar mengatakan MK tetap akan menerima permohonan amicus curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024. Ia juga menjelaskan Majelis Hakim memiliki otoritas apakah amicus curiae yang telah diajukan akan mempengaruhi putusan yang diambil atau tidak.

Fajar juga menyampaikan bahwa tidak semua amicus curiae yang diterima MK sebelum tanggal 16 April 2024 akan dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim dalam memutuskan sebuah kasus.

Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, telah melakukan pengajuan dokumen amicus curiae yang diserahkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada MK pada Selasa (16/4).

Sementara itu, terdapat lima tokoh lain yang menyusul pengajuan amicus curiae pada Rabu (17/4) seperti eks Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, eks Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsudin hingga tokoh ormas Islam seperti Ahmad Shabri Lubis, Munarman, dan Yusuf Martak.

Sementara itu, pada Kamis (18/4) ada Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia, Arifin Nur Cahyo yang mengajukan diri sebagai amicus curiae.

Menyusul di hari yang sama, Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara dan kelompok yang mengatasnamakan Aktivis Reformasi 98 mengajukan diri sebagai amicus curiae.

Jika mengacu pada pernyataan Fajar, yang diajukan Rizieq Shihab Cs pada Rabu (17/4) berpotensi tidak dibahas hakim MK.

Menurut Fajar, hingga Kamis (18/4), ada 33 pengajuan permohonan . Sesuai keputusan hakim, yang akan turut dipertimbangkan adalah yang diajukan maksimal pada 16 April.

“Ada 14, (jumlah) hari ini kan ada 33 kan. Hari ini ada 10, kemarin 23, total 33. Kalau displit mana yang 16 April ada 14, nah 14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim gitu kan,” kata Fajar.

Fajar menekankan meskipun telah didalami, belum tentu Majelis Hakim mempertimbangkan pengajuan itu dalam mengambil keputusan.

“Bukan berarti dipertimbangkan ya. Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati. Terhadap yang lain-lain ya itu, kami tetap akan administrasikan dengan baik,” ujarnya.

Amicus Curiae sendiri merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Pendapat hukum yang disampaikan itu hanyalah sebatas opini semata, dan bukan melakukan perlawanan. Ketentuan berlakunya amicus curiae dalam sistem hukum Indonesia didasarkan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.***

Tags: Amicus curiaeAref PoyunoHRSMahkamah Konstitusi (MK)Megawati

Post Terkait

Breaking News: Permintaan Maaf Eko Patrio Sia-sia, Rumahnya di Satroni Massa dan di Jarah
Tokoh, Politik dan Investigasi

Breaking News: Permintaan Maaf Eko Patrio Sia-sia, Rumahnya di Satroni Massa dan di Jarah

30 Agustus 2025
Takut Bernasib Sama dengan Sahroni, Eko Patrio dengan Wajah Memelas dan Mewek Minta Maaf ke Rakyat
Tokoh, Politik dan Investigasi

Takut Bernasib Sama dengan Sahroni, Eko Patrio dengan Wajah Memelas dan Mewek Minta Maaf ke Rakyat

30 Agustus 2025
Breaking News: Rumah Mewah Politisi Nasdem Ahmad Sahroni di Priok Di Jarah Massa, Mobil Mewah Hancur!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Breaking News: Rumah Mewah Politisi Nasdem Ahmad Sahroni di Priok Di Jarah Massa, Mobil Mewah Hancur!

30 Agustus 2025
Usai di Copot dari Komisi III DPR Ahmad Sahroni Dikabarkan Kabur ke Singapura
Tokoh, Politik dan Investigasi

Usai di Copot dari Komisi III DPR Ahmad Sahroni Dikabarkan Kabur ke Singapura

30 Agustus 2025
Pasha Ungu Bongkar Para Wakil Rakyat Panik Usai Demo yang Berlanjut dan Makin Beringas!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Pasha Ungu Bongkar Para Wakil Rakyat Panik Usai Demo yang Berlanjut dan Makin Beringas!

30 Agustus 2025
Demontrasi Makin Meluas Di Berbagai Daerah, Gedung DPRD Makasar Sulsel Hangus 3 Orang Tewas
Tokoh, Politik dan Investigasi

Demontrasi Makin Meluas Di Berbagai Daerah, Gedung DPRD Makasar Sulsel Hangus 3 Orang Tewas

30 Agustus 2025
Next Post
Anjaii! Apartemen Megabintang Bollywood Salman Khan ditembaki Geng Pemuja Antelop

Anjaii! Apartemen Megabintang Bollywood Salman Khan ditembaki Geng Pemuja Antelop

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    581 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    468 shares
    Share 187 Tweet 117
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    446 shares
    Share 178 Tweet 112
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • Industri Film Syur JAV Butuh Pemeran Pria, Lowongan Kerja Nih Bagi Pria Punya Burung Gede!

    396 shares
    Share 158 Tweet 99
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    379 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.