BEBASBARU.ID, KRIMINAL – Vonis mengagetkan di terima artis kontroversial, di tuntut 11 tahun, nggak tahunya vonisnya hanya 4 tahun, ini tentu sangat aneh dan menimbulkan pertanyaan.
Kok hukuman dan tuntutan jomplang sekali..? Ada apa dengan hukum di Indonesia?
Nikita Mirzani langsung sumringah dan terlihat santai usai divonis empat tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare atau dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Usai sidang, Nikita bahkan sempat menenangkan keluarga dan sahabatnya yang menangis mendengar putusan majelis hakim.
“Tidak ada yang harus ditangisi, tidak ada yang harus disesali,” kata Nikita di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Nikita mengaku bersikap tenang karena sudah menyangka dirinya bakal ditahan. Ia menilai proses hukum belum selesai karena tim kuasa hukumnya akan menempuh langkah banding.
“Karena udah tahu pasti akan ditahan, jadi ya santai aja. Karena kan tadi udah dibilang ini belum berakhir, masih ada banding, masih ada kasasi, masih ada PK, gitu. Jadi enggak ada masalah,” ujar Nikita. “Yang penting dua pasal sudah hilang ya sudah. Kalian enggak bisa bilang goa peras, tukang peras lagi! Alhamdulillah,” lanjut Nikita.
Di luar ruang sidang, Nikita mengungkapkan bahwa sejak awal ia sudah memiliki firasat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan gugur. “Ya biasa aja tapi gue punya feeling dari kemarin pasti pasal TPPU-nya hilang,” kata Nikita.
Ia pun menghormati keputusan majelis hakim yang telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh keterangan selama persidangan.
“Enggak tahu juga ya hakim udah gamblang di persidangan ada saksi ahli, saksi-saksi yang didatangkan juga jelas duduk permasalahannya. Tapi ya sudah lah itu hak hakim mulia, biarkan saja,” tutur Nikita.
Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan vonis pada Selasa (28/10/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” ujar Hakim Ketua Kairul Soleh di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Hakim juga menambahkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. “Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” katanya.
Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.
Jaksa dalam tuntutannya menyebut Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.
Selain itu, jaksa menilai tindakan Nikita memenuhi unsur pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam surat tuntutan, Nikita disebut bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra mendistribusikan informasi elektronik yang berisi ancaman terhadap Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya, agar memberikan uang senilai Rp 5 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya.
Reza menuduh Nikita mengancam melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti menyebarkan unggahan negatif.
Meski sempat ada kesepakatan pembayaran sebesar Rp 4 miliar, kasus tersebut tetap berlanjut ke ranah hukum.
Dalam proses persidangan, jaksa mendakwa Nikita dengan Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kini, dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Nikita Mirzani masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.***








