BEBASBARU.ID, BALANGAN – Perusahaan Daerah (Perusda) PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Balangan sebagai bagian dari visi-misi Bupati H. Abdul Hadi dan Wakil Bupati H. Supiani pada Pilkada 2020, kini terjerat masalah serius.
Perusahaan yang digadang-gadang untuk menjaga kestabilan harga karet di tingkat petani agar tidak terpaut jauh dengan harga pabrik itu justru terseret kasus dugaan penyalahgunaan keuangan oleh Direktur Utamanya.
Setelah melalui proses panjang dengan kajian akademik bersama Universitas Lambung Mangkurat (ULM), PT ADCL resmi berdiri. Proses pemilihan Direktur Utama dan penyertaan modal pun disebut telah sesuai aturan.
Namun masalah muncul ketika Dirut PT ADCL diduga menggunakan dana perusahaan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pihak pemilik saham dan komisaris, melalui Kabag Ekonomi, berulang kali mengingatkan Dirut agar semua pengeluaran keuangan harus melewati RUPS. Bahkan, salinan Permendagri dan Perbup diberikan sebagai dasar hukum. Sayangnya, peringatan tersebut diabaikan.
Permasalahan makin terang ketika Komisi I DPRD Balangan menggelar RDP dengan Dirut. Dalam forum itu terungkap dana perusahaan telah digunakan untuk operasional dan dipindahkan ke rekening Bank Mandiri, tanpa sepengetahuan pemilik maupun komisaris.
Laporan itu kemudian diteruskan Ketua Komisi I DPRD kepada Bupati dan Sekda selaku pemilik dan komisaris.
Bupati pun langsung menugaskan Inspektorat Balangan untuk melakukan audit. Hasilnya mengejutkan: Inspektorat menyatakan Dirut telah melakukan tindakan ilegal, dan mengeluarkan tiga rekomendasi, yakni menggelar RUPS luar biasa, memberhentikan Dirut, serta meminta audit investigasi dari BPKP untuk dilanjutkan ke jalur hukum.
“Semua proses kami dokumentasikan sesuai arahan BPKP, dari rekaman RUPS hingga berita acara. Kami kemudian menyerahkan hasil audit investigasi BPKP Kalsel ke Kejaksaan Tinggi untuk diproses secara hukum,” tegas Bupati Balangan, H. Abdul Hadi pada Selasa, 23 September 2025.
Bupati menegaskan, sejak awal pihaknya yang membuka kasus ini, bukan pihak lain.
“Perseroda ini bagian dari visi-misi kami saat debat Pilkada 2020. Sayangnya, dalam perjalanannya uang perusahaan justru dirampok oleh Dirut. Setelah masalah ini muncul, kami sendiri yang memerintahkan Inspektorat audit, lalu bersama BPKP, hasilnya kami serahkan ke Kejati. Kok malah kami yang mau diseret-seret seolah mengizinkan atau ikut kecipratan? Itu tidak benar!” tegasnya.
Sementara itu, aktivis anti-korupsi Kalimantan Selatan, Bahauddin, menilai langkah Bupati Balangan sudah tepat dengan menginstruksikan Inspektorat melakukan audit internal bersama BPKP.
“Permintaan laporan itu penting agar setiap aspek operasional, mulai dari keuangan hingga aset, bisa dipertanggungjawabkan. Laporan juga memungkinkan pemerintah daerah melakukan pengawasan kinerja secara efektif, mencegah korupsi, serta memperkuat tata kelola agar perusahaan daerah dikelola secara profesional dan berintegritas,” ujarnya.
Bahauddin menambahkan, seorang bupati sebagai pemimpin daerah harus menjadi teladan dalam menerapkan prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel. “Apa yang dilakukan Bupati Balangan sudah benar. Hal semacam ini memang harus diungkap agar masyarakat tahu duduk persoalannya, jangan sampai malah mendiskreditkan tanpa mengerti permasalahan,” tegasnya.
Sidang pembelaan Dirut PT ADCL digelar pada 22 September 2025 di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.