BEBASBARU.ID, LINTAS KALIMANTAN – Desa Kutam yang dulunya masuk Kecamatan Bintan Ara, Kabupaten Tabalong, Kalsel kini kebanjiran, hampir separu kampung ini terendam air yang lumayan dalam.
Dari IG infobanua Kalsel Today, yang BEBASBARU.ID kutip, Minggu (10/12/2023), banjir yang merendam separu kampung ini akibat hujan deras yang terjadi sejak Sabtu malam hingga pagi ini.
Warga yang melaporkan kejadian ini menyebutkan, banyak warga Desa Kutam yang mengungsi akibat banjir besar ini.
Sampai berita ini di tayangkan, belum terlihat bantuan dari Pemkab Tabalong atau Pemkab Barito Timur, Kalteng, yang kini kuasai desa tersebut.
Warga desa pun di sana terpaksa berjibaku menyelamatkan barang-barang berharganya dari amukan banjir.
Sebelumnya, pada Tahun 2018 lalu, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan peraturan Nomor 40 tahun 2018 terkait batas daerah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan dan Barito Timur, Kalimantan Tengah yang telah disosialisasikan di tingkat kabupaten.
Kepala Bidang Pemerintahan Tabalong saat itu Arbuansyah (Kini Sekwan DPRD Tabalong mengungkapkan, terbitnya Permendagri tersebut berdampak masuknya Kampung Kutam bagian Desa Bintang Ara dalam wilayah Kabupaten Barito Timur.
“Mengacu Permendagri Nomor 40 tahun 2018 akhirnya Kampung Kutam masuk wilayah Bartim,” jelas Arbuansyah saat itu.
Padahal sebelumnya pelayanan di Kampung Kutam dilaksanakan Pemkab Tabalong karena hanya berjarak lima kilometer dari Desa Bintang Ara.
Ada sekitar 75 kepala keluarga di Kampung Kutam dan sejumlah aset Pemkab Tabalong seperti SD Negeri 1 Burum dan posyandu Melati II juga ada di Kampung ini.
Kasubag Administrasi Kewilayahan dan Kerja sama Joko Eddy Sukoco kala itu juga menambahkan, masuknya Kampung Kutam ke Barito Timur juga terkait kesepakatan lama antara Pemprov Kalsel – Kalteng pada tahun 2000.
“Kampung Kutam masuk dalam Hak Guna Usaha PT Hasfarm yang diterbitkan Pemprov Kalimantan Tengah sehingga statusnya masuk wilayah Kalteng,” jelas Joko.
Selanjutnya Pemkab Tabalong akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti permasalahan ini mengingat adanya aset daerah yang ada di Kampung Kutam.
Meski Permendagri ini telah diberlakukan ungkap Joko pelayanan di Kampung Kutam akan tetap dilakukan Pemkab Tabalong sambil menunggu sikap dari Pemkab Barito Timur.***