BEBASBARU.ID, PACITAN – Setelha bersikukuh ceknya asli, bahkan sampai bulan madu segala dengan istri mudanya, balada kakek Tarman kini berakhir.
Cek 3 miliar yang jadi mahar terbukti palsu.
Itu setelah dilaporkan ke Polres Pacitan terkait cek senilai Rp 3 miliar, kini si Kakek Tarman (74), resmi ditahan pada Kamis, terhitung sejak 4 Desember 2025 malam.
Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan, membenarkan penahanan terhadap Kakek Tarman.
“Iya, Mbah Tarman kami tahan,” ujar Khoirul, Jumat (5/12/2025), dikutip BEBASBARU.ID dari Surya.co.id.
Kakek Tarman ditahan setelah penyidik menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam bentuk cek yang dijadikan mahar pernikahan.
Menurut Khoirul, penyidik sudah menetapkan Kakek Tarman sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang memenuhi unsur pemalsuan dokumen
“Ya, sudah-sudah tersangka. Dia (Kakek Tarman) ditahan karena memalsukan dokumen, dalam hal ini cek,” kata Khoirul.
Lebih lanjut, Khoirul menjelaskan bahwa penyidik memanggil sejumlah saksi, termasuk saksi ahli yang memeriksa keaslian cek sebelum menetapkan Kakek Tarman sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian antara cek yang diberikan dengan cek asli yang semestinya diterbitkan.
“Saksi ahli menyatakan, bahwa cek yang diberikan tidak sesuai dengan asli. Kami sudah mengantongi dua alat bukti,” ujarnya.
Khoirul mengungkapkan, Kakek Tarman sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 4 Desember 2025.
“Diperiksa, setelah cukup bukti, ditentukan Tarman langsung ditahan tadi malam,” katanya.
Baca juga: Kasus Mahar Rp 3 Miliar di Pacitan, Kuasa Hukum: Kakek Tarman Mengaku Cek dari Rekan Bisnis Samurai
Cek 3 M Janggal
Sebelumnya, dua warga Pacitan, Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra dan Muhammad Nur Ichwan melaporkan Kakek Tarman ke Polres Pacitan karena merasa janggal.
Terutama dengan cek senilai Rp 3 miliar yang jadi mahar pernikahan dengan Sheila Arika (23), warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
“Iya, saya melaporkan atas dugaan cek palsu senilai Rp 3 miliar yang diberikan Mbah Tarman sebagai mahar kepada Sheila Arika,” kata Bambang pada 15 Oktober 2025.
Bambang yang hadir dan menyaksikan langsung prosesi akad nikah Mbah Tarman dan Sheila di Desa Jeruk pada Rabu, 8 Oktober 2025, merasakan curiga dengan cek tersebut.
Pasalnya, cek Rp 3 miliar itu kusut dan dikeluarkan dari kantong baju Tarman.
“Saya berada di lokasi saat ijab kabul. Aneh saja, cek bernilai fantastis diserahkan dari kantong baju begitu saja,” ujar Bambang.
“Sekarang lho, cek Rp 3 miliar, nominal besar, tapi ceknya kusut, kayak biasa saja,” katanya lagi.
Oleh karena itu, dia melaporkan kasus itu supaya pemalsuan dokumen tidak dianggap sebagai hal yang wajar.
“Kalau dibiarkan, nanti seolah pemalsuan surat jadi hal biasa,” ujar Bambang menegaskan.***








