BEBASBARU.ID, TABLOID – Assalamualaikum Warahmatullahi’wabarakatuh, pembaca yang budiman, perlehatan Pilkada seakan jadi ajang hanya buat pembuat APK dan juga tukang pasang APK itu sendiri.
Namun ada satu aturan KPU yang bikin nyesek, khususnya bagi media massa, yang melarang media massa konvensional, online dan TV pasang iklan paslon Pilkada. Dengan alasan aneh dan mengada-ngada.
Anehnya radio di bolehkan pasang iklan! Ini tentu kebijakan yang bikin semua pengusaha media hanya bisa gigit jari. Kebijakan KPU ini benar-benar anak tirikan media massa.
Padahal dengan beriklan di media massa, pemilih akan lebih tahu siapa kandidat yang maju dan kelak layak di pilih pada saat pencoblosan pada 27 November 2024 nanti.
Mereka (KPU) hanya bolehkan satu bulan sebelum masa tenang, padahal kalau mau jujur, daripada APK menyesali jalanan dan bikin mata eneg melihatnya dengan alasan sosialisasi.
Kenapa tidak di berikan kesempatan mereka (paslon) beriklan di media massa? Kita lupakan saja itu semua, sebab KPU tentu melakukan itu atas restu para wakil rakyat di Senayan, di mana mereka punya agenda politik sendiri.
Kini Republik Indonesia sudah memiliki Presiden dan Wapres yang baru. Bahkan para menteri dan wamen termasuk kepala badan sudah di lantik dan di latih di Lembah Tidar.
Walaupun saat berada di sana, mereka bikin rakyat mengelus dada, sebab ber ha-ha-hi-hi dengan berselfong ria, bahkan tidur di tenda yang bak hotel bintang 5.
So…kita tunggu kinerja mereka, apakah sesuai harapan rakyat yang menggajinya. Nah untuk itu, Tabloid kami yang sudah sejak awal memfokuskan politik lokal dan nasional.
Siap membantu siapa saja yang ingin pasang iklan atau advetorial di www.bebasbaru.id kami yang sudah online sejak 25 Oktober 2023.
Inshaa Allah, kami mampu memenuhi keinginan klien kami untuk ber iklan ataupun advetorial, tentunya dengan harga murah.
Silahkan kontak kami, via telepon-sms-wa ke 0813-4839-3333 atau via email : rudin_bebas@yahoo.co.id dan bebasbaru@gmail.com. ê