BEBASBARU.ID, MUARA TEWEH – Awalnya, pengacara Paslon Nomor Urut 1 Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah berharap agar kemenangan Paslon Nomor Urut Dua di batalkan.
Alasannya, mereka terbukti lakukan money politic alias bagi-bagi duit ke pemilih saat PSU lalu.
Namun apa lacur, justru Mahkamah Konstitusi (MK) berpandangan lain, Paslon Nomor 1 juga terbukti lakukan hal yang sama, sehingga kedua paslon sama-sama di diskualifikasi.
Sebelumnya, pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara Nomor Urut 01, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) dan menuding rivalnya, paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, melakukan politik uang.
Dalam sidang perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (25/4/2025), kuasa hukum Gogo-Hendro menyebut dugaan uang yang dibagikan oleh rivalnya itu mencapai Rp 16 juta per orang.
“Pembagian uang tersebut melibatkan secara langsung paslon nomor urut 2, keluarga besar paslon 2, dan tim pemenangannya sesuai SK Tim Pemenangan Nomor 021/2024 tertanggal 11 September 2024, serta puluhan Koordinator Lapangan Tim Pemenangan Paslon 2 yang secara aktif menghubungi dan mengajak para pemilih untuk menerima uang dari paslon 2,” ujar kuasa hukum Gogo-Hendro, Ali Nurdin.
Dia mengatakan, politik uang tersebut bahkan telah masuk ranah pidana dengan adanya peristiwa penggerebekan tangkap tangan yang dilakukan aparat gabungan pada 14 Maret 2025 di posko pemenangan paslon 2.
“Salah satu bukti adanya peristiwa money politic adalah Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 36 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta kepada tiga orang Tim Pemenangan Paslon 02 karena terbukti melakukan pembagian uang kepada para pemilih,” ucap Nurdin.
Dugaan pembagian uang dilakukan dalam tiga tahap, yaitu pada 26 Desember 2024 sebesar Rp 1 juta, pada 28 Februari 2025 sebesar Rp 5 juta, dan pada 14 Maret 2025 sebesar Rp 10 juta.
Selain itu, lanjut Ali Nurdin, terdapat model lain bagi yang tidak ikut pembagian uang pada 26 Desember 2024 dan 28 Februari 2025, yakni pembagian uang tahap pertama dilakukan pada awal Maret 2025 sebesar Rp 5 juta dan tahap berikutnya menjelang PSU sebesar Rp 10 juta.
Kemudian, ada pula yang langsung satu kali pemberian sebesar Rp 15 juta per orang menjelang pelaksanaan PSU.
Bahkan ada yang nilainya secara keseluruhan mencapai Rp 25 juta untuk setiap pemilih yang diberikan beberapa saat menjelang pelaksanaan PSU.
Atas dugaan politik uang tersebut, Gogo-Hendro meminta agar MK membatalkan penetapan pendaftaran paslon nomor urut 2 dan menetapkan paslon nomor urut 1, Gogo-Hendro, sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Barito Utara.
MK Diskualifikasi Dua Paslon
Akhirnya sejarah pun tercipta, tidak ada pemenang di Pilkada, bahkan hebatnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi .
Otomatis dua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Diskualifikasi itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan hasil Pilkada Barito Utara 2024 pada Rabu (14/5/2025).
“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” kata Suhartoyo, Rabu.
Dalam pertimbangannya, hakim MK Guntur Hamzah mengatakan, kedua paslon terbukti terlibat politik uang yang sangat masif sehingga merusak demokrasi di Indonesia.
Fakta politik uang yang cukup besar ini dinilai sama sekali tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, MK menilai tepat dan adil jika kedua pasangan calon dinyatakan telah melakukan praktik money politics yang mencederai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. ***