Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Tokoh, Politik dan Investigasi

Ambang Batas Pilpres Dihapus, Tapi Jalur Independen Tetap Tak Bisa

Uji materi itu akhirnya dikabulkan MK setelah diuji sebanyak 27 kali dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
2 Januari 2025
in Tokoh, Politik dan Investigasi
Peserta Pilpres Tahun 2029 Bakal ‘Membludak’ MK Hapus Ambang Batas!

Walaupundi hapus, tapi Capres dan Cawapres tetap harus maju lewat jalur parpol, tak bisa independen (dok, tangkapan layar)

190
SHARES
1.5k
VIEWS

Baca Juga

Irjen Dadang Hartanto Diminta Prabowo Hadap Dirinya, Calon Kapolri Baru..?

Pemilu DPRD dan DPR-RI-DPD-Pilpres di Pisah, Akankah Jabatan Angde di Perpanjang 2 Tahun?

BEBASBARU.ID, POLITIK – Ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden telah di hapus Mahkamah Konstistusi (MK), namun Capres dan Cawapres tak bisa maju lewat jalur independen.

Artinya, siapapun kelak yang akan maju sebagai paslon Capres-Cawapres, tetap harus gunakan jalur parpol yang lolos ikut pemilu Tahun 2029 yang akan datang.

Tentu saja ini berpotensi bakal banyak paslon Capres dan Cawapres yang kelak di daftarkan parpol politik ke KPU kelak.

Dikutip BEBASBARU.ID dari Liputan6.com Kamis (02/01/2025), Hakim Konstitusi Saldi Isra memastikan cara mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tetap harus menggunakan partai politik, tak bisa independen.

Sebab, aturan yang mengatur soal persyaratan tidak bertentangan dengan syarat-syarat yang sudah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

“Secara expressis verbis menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebelum pelaksanaan pemilian umum.”

“Artinya, sepanjang partai politik sudah dinyatakan sebagai peserta pemilihan umum pada periode yang bersangkutan atau saat penyelenggaraan pemilu berlangsung, partai politik dimaksud memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” Saldi menandaskan.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk seluruhnya.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

MK berpendapat, jelas Suhartoyo, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut MK, kata dia, Pasal 222 yang mengatur terkait persyaratan ambang batas pencalonan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol dengan minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebagai informasi, putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

Diketahui, uji materi itu akhirnya dikabulkan MK setelah diuji sebanyak 27 kali dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.

Sebelumnya, Pegiat Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini menyampaikan permohonan terkait pengujian ambang batas pencalonan presiden (Pasal 222 UU 7/2017) Perkara No.101/PUU-XXII/2024 merupakan perjuangan panjang setelah dua permohonan sebelumnya ditolak MK.

Dia berharap semoga putusan atas permohonan kali ini menjadi sejarah baik akan tercipta di awal tahun 2025.***

Tags: Ambang BatasIndependenMahkamah Konstitusi (MK)Saldi Isra

Post Terkait

Irjen Dadang Hartanto Diminta Prabowo Hadap Dirinya, Calon Kapolri Baru..?
Tokoh, Politik dan Investigasi

Irjen Dadang Hartanto Diminta Prabowo Hadap Dirinya, Calon Kapolri Baru..?

1 Juli 2025
Pemilu DPRD dan DPR-RI-DPD-Pilpres di Pisah, Akankah Jabatan Angde di Perpanjang 2 Tahun?
Tokoh, Politik dan Investigasi

Pemilu DPRD dan DPR-RI-DPD-Pilpres di Pisah, Akankah Jabatan Angde di Perpanjang 2 Tahun?

29 Juni 2025
Gaji Hakim Naik 280% Tujuannya Berantas Korupsi, Bisakah Terwujud?
Tokoh, Politik dan Investigasi

Gaji Hakim Naik 280% Tujuannya Berantas Korupsi, Bisakah Terwujud?

12 Juni 2025
Inalillah, Ustaz Yahya Waloni Wafat Saat Jadi Khatib Jumat
Tokoh, Politik dan Investigasi

Inalillah, Ustaz Yahya Waloni Wafat Saat Jadi Khatib Jumat

6 Juni 2025
Terjawab Sudah Kemana Jokowi Berpolitik, Inilah Parpolnya!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Terjawab Sudah Kemana Jokowi Berpolitik, Inilah Parpolnya!

6 Juni 2025
Travel Haji Rugi Miliaran Rupiah, Visa Haji Furoda Tak Terbit!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Travel Haji Rugi Miliaran Rupiah, Visa Haji Furoda Tak Terbit!

30 Mei 2025
Next Post
Kasus yang Sangat Memalukan Bangsa Antiklimaks, Dua Polisi Ini di Pecat

Kasus yang Sangat Memalukan Bangsa Antiklimaks, Dua Polisi Ini di Pecat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    573 shares
    Share 229 Tweet 143
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    445 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    379 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Inalillah, Mobil Pic Up Berisi Jamaah Haul Guru Sekumpul Asal Tanta, Tabalong Alami Kecelakaan 1 Meninggal, 3 Dirawat Intensif

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.