BEBASBARU.ID, KRIMINAL – Akhirnya teka teki alasan di balik mutilasi sadis pelaku membunuh Uswatun Khassanah (29), yang mayatnya di masukan ke koper dan di buang ke Ngawi, Jawa Timur terungkap.
Pelaku marah dan cemburu dengan korban, yang dikatakan sering bersama laki-laki lain, padahal korban istri sirinya.
Pelakunya adalah Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32), Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, Antok merupakan warga Dusun Banaran, Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, Jatim.
Dikutip BEBASBARU.ID dari CNN, Senin (27/01/2025), Farman mengatakan, Antok adalah kekasih atau teman dekat korban. Keduanya berhubungan selama tiga tahun terakhir.
Namun mereka bukan pasangan suami-istri siri seperti yang diberitakan sebelumnya.
“Untuk mengelabui yang bersangkutan ini supaya tidak dicurigai dalam kos-kosan itu mengaku sebagai suami sirinya. Sudah kami cek apakah betul suami siri sudah dilakukan pernikahan siri, faktanya tidak,” kata Farman di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin hari ini.
Farman mengatakan, Antok sendiri adalah tokoh salah satu perguruan pencak silat di Tulungagung. Tak hanya itu, dia juga aktif sebagai anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bahkan sering berhubungan dengan kepolisian.
“Profesi pelaku sementara dari KTP, pelajar. Informasi hasil profiling kami, pelaku adalah ketua ranting salah satu perguruan silat di Tulungagung. Juga bertindak sebagai LSM yang sering berkomunikasi dengan anggota polres Tulungagung, Trenggalek sekitar,” pungkasnya.

Peristiwa pembunuhan dan mutilasi ini, disebut terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Minggu (19/1) malam.
Saat itu tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) mengajak korban UK, Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar untuk bertemu.
Di kamar hotel itu, tersangka Antok mencekik leher, memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan pisau yang di beli di minimarket.
Potongan tubuh korban itu kemudian dimasukkannya ke kantong plastik serta koper berwarna merah. Hingga akhirnya dibuang ke tiga tempat berbeda, yakni Ngawi, Ponorogo dan Trenggalek.
Koper merah berisi jenazah korban kemudian ditemukan warga Kamis (23/1). Tiga hari setelahnya, tersangka lalu ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Jatim di sebuah jalan di Madiun, Minggu (26/1) dini hari.
“Kami sudah melakukan serangkaian tindakan penyidikan kami ikut sertakan penyidikan ini dari Bid Labfor untuk mendapatkan scientific evidence. Sehingga pasal yang kami pergunakan untuk menjerat tersangka ini betul-betul bisa dibuktikan secara scientific,” pungkas Farman.
Atas perbuatannya RTH pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Pelaku tercanam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. ***