BEBASBARU.ID, DUNIA ISLAM – Pernikahan beda agama saat ini Kembali mencuat kepermukaan, setelah banyak kasus pernikahan yang dilakukan warga, biarpun berbeda keyakinan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap keluarkan fatwa menikah beda agama, hukumnya HARAM!
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, pernikahan beda agama dikenal dengan istilah mixed marriage.
Aturan ini diatur dalam Regeling op de gemengde Huwelijken Staatblad 1898 No. 158 yang dibuat pada masa pemerintahan kolonial Belanda.
Dalam aturan kolonial tersebut, perbedaan agama, ras, dan asal-usul tidak dianggap sebagai penghalang pernikahan.
Bahkan, pernikahan campuran dapat dilangsungkan dengan mengikuti hukum pihak suami, selama ada persetujuan kedua belah pihak.
Namun, setelah Indonesia merdeka dan menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, konsep tersebut tidak lagi digunakan.
Undang-undang ini menegaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Dalam UU Perkawinan, terdapat pasal yang secara tidak langsung menutup ruang bagi pernikahan beda agama. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf (f) menegaskan bahwa pernikahan dilarang apabila bertentangan dengan ajaran agama yang dianut.
Selain itu, istilah perkawinan campuran dalam Pasal 57 UU Perkawinan hanya merujuk pada perbedaan kewarganegaraan, bukan perbedaan agama.
Hal ini memperjelas bahwa hukum positif Indonesia tidak memberikan dasar hukum bagi pernikahan beda agama.
Dari sisi keagamaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menyatakan bahwa pernikahan beda agama adalah haram dan tidak sah. Fatwa ini diputuskan dalam Musyawarah Nasional MUI tahun 2005.
MUI menilai bahwa pernikahan beda agama berpotensi menimbulkan konflik keluarga dan keresahan sosial.
Selain itu, alasan hak asasi manusia tidak dapat dijadikan pembenaran jika bertentangan dengan prinsip ajaran agama.
Dalam perspektif Maqashid Al-Syariah, tujuan utama syariat Islam adalah menjaga lima hal pokok dalam kehidupan manusia. Lima tujuan tersebut dikenal sebagai Al-Maqashid Al-Khamsah.
Tujuan utama tersebut meliputi:
1. Menjaga agama
2. Menjaga jiwa
3. Menjaga akal
4. Menjaga keturunan
5. Menjaga harta
Pernikahan beda agama dinilai berisiko mengganggu penjagaan agama dan keturunan, terutama dalam pendidikan dan keyakinan anak.
Selain kebutuhan pokok (Dharuriyat), Islam juga mengenal kebutuhan pelengkap (hajiyat) yang bertujuan menghindari kesulitan hidup.
Meski Islam memberikan keringanan dalam banyak aspek, hal ini tidak berlaku untuk persoalan prinsip seperti pernikahan beda agama.
Di Indonesia, pernikahan beda agama sering disebut sebagai perkawinan campuran dalam arti sempit.
Artinya, pernikahan ini merujuk pada perbedaan keyakinan, bukan perbedaan suku, budaya, atau kewarganegaraan.
Berdasarkan hukum positif dan pandangan keagamaan, cinta beda agama tidak disarankan untuk dilanjutkan ke jenjang pernikahan.
Pertimbangan hukum, keharmonisan keluarga, dan keberlangsungan nilai agama menjadi alasan utama mengapa pernikahan seiman lebih dianjurkan.***







