Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Nasional dan Daerah

RTRW Berubah Menteri Ara Sirait Ancam Pidanakan Kepala Daerahnya!

Maruarar Sirait mengingatkan kepala daerah agar tidak mengubah tata ruang di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Ia bahkan menyebut kepala daerah yang melakukan pelanggaran dapat dipidana.

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
8 September 2026
in Nasional dan Daerah
RTRW Berubah Menteri Ara Sirait Ancam Pidanakan Kepala Daerahnya!

Menteri Ara ancam pidanakan kepala daerah yang ubah RTRW di daerahnya, tapi faktanya di lapanga, khususnya Kalsel banyak berubah (dok, tangkapan layar)

190
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, NASIONAL – Banyaknya lahan berlatih fungsi membuat masalah baru, yang paling memprihatinkan adalah banyaknya tambang batubara yang tabrak RTRW dengan restu kepala daerah dan ESDM.

Kini, Menteri Ara mengatakan kepastian tata ruang juga dapat memangkas ketidakjelasan dalam mencari lahan untuk berbagai kebutuhan pembangunan.

Baca Juga

BBM Naiknya Nggak Kira-kira, Turunnya Hanya Secuil!

Usai NTT Diguncang Gempa Keras 7,7 SR, Tsunami Landa Beberapa Wilayah

Dengan peruntukan yang sudah jelas, investor maupun masyarakat tidak perlu mencari lokasi pembangunan secara acak.

“Jadi kalau besok ada investor dia mau bangun pabrik, ‘oh di sini tempatnya. Oh saya jangan cari-cari sama calo tanah di mana-mana lagi, udah jelas di mana-mana. Ada perumahan, oh komersial di sini, oh MBR di sini’,” ucapnya.

Dikutip dari CNNIndoensia.com, Selasa (08/09/2026), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengingatkan kepala daerah agar tidak mengubah tata ruang di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Ia bahkan menyebut kepala daerah yang melakukan pelanggaran dapat dipidana.

Pernyataan itu disampaikan pria yang akrab disapa Ara saat membahas perlunya kepastian tata ruang dari tingkat nasional hingga daerah di rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan Jakarta Pusat, Senin (7/9)

Ia juga menyoroti potensi perubahan peruntukan lahan apabila kebijakan di tingkat daerah tidak mengikuti aturan tata ruang yang berada di atasnya.

“Saya tadi kasihkan beberapa kabupaten, kalau itu dikerjakan, di luar itu pelanggaran. Kepala daerah yang melakukan itu pidana. Kalau saya itu harus keras gitu, jangan nanti dilobi berubah, dilobi berubah. Wah, kacau. Menurut saya mesti tegas kita untuk menegakkan hukum,” kata Ara .

Menurut Ara, aturan tata ruang harus dikunci agar tidak mudah berubah hanya karena adanya lobi dari pihak tertentu.

Kepastian tersebut juga diperlukan agar masyarakat dan investor dapat mengetahui sejak awal peruntukan suatu wilayah, termasuk lokasi untuk industri, perumahan komersial, maupun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Enggak bisa dong kebijakan di bawahnya bertentangan dengan di atasnya (ketentuan tata ruang daerah tidak bertentangan dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi atau nasional). Di-lock aja, di-lock aja bagaimana pengaturannya,” ujarnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan tata ruang sebenarnya telah memiliki jenjang aturan dari tingkat nasional hingga daerah.

RT/RW Nasional menggunakan skala peta 1:1 juta, kemudian diturunkan ke RTRW provinsi dengan skala 1:250 ribu.

Selanjutnya, RTRW kabupaten menggunakan skala 1:50 ribu, RTRW kota 1:25 ribu, dan rencana detail tata ruang (RDTR) menggunakan skala 1:5 ribu.

“Sebetulnya dari atas sampai bawah itu ada,” kata Nusron.

Namun, Nusron mengatakan persoalannya terletak pada kedisiplinan dalam menjalankan ketentuan tersebut.

Ia menyebut masih ada kepala daerah, terutama bupati, yang mengubah RTRW setelah mendapat lobi dari pengembang sehingga tidak sesuai dengan RTRW di tingkat provinsi maupun nasional.

“Sebetulnya sudah ada, cuma kalau sudah ada banyak enggak disiplin. Terutama bupati-bupati ini, ketika dilobi pengembang membuat RTRW yang kadang-kadang tidak sesuai dengan RTRW Provinsi maupun RTRW Nasional. Dengan adanya ini enggak bisa lagi sekarang,” ujarnya.

Nusron mengatakan pemerintah kini tengah menyesuaikan periode RTRW nasional, provinsi, dan kabupaten/kota setelah pelaksanaan Pilkada serentak.

Penyeragaman itu ditujukan agar periode perencanaan pembangunan tidak saling tumpang tindih.

Penertiban tata ruang juga berkaitan dengan upaya pemerintah mempertahankan lahan pertanian.

Nusron sebelumnya mengungkap lahan sawah di Banten banyak beralih menjadi kawasan industri dan perumahan, sedangkan di Bali banyak dikonversi menjadi vila, hotel, dan fasilitas pariwisata.

“Banten sudah banyak terkonversi untuk industri dan perumahan. Bali sudah banyak terkonversi untuk vila dan hotel-hotel serta pariwisata, terutama restoran di tengah sawah di kawasan Badung dan sebagainya,” kata Nusron.

Pemerintah mencatat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,52 persen, melampaui target 2026 sebesar 78 persen dan bahkan target akhir 2029 sebesar minimal 87 persen.

Berdasarkan paparan ATR/BPN, angka tersebut setara sekitar 6,43 juta hektare dari total 7,35 juta hektare lahan baku sawah nasional.

Namun, masih ada tujuh provinsi yang berada di bawah target 87 persen, yakni Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.

Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan capaian masing-masing provinsi tersebut akan dikunci agar tidak kembali berkurang.

Daerah yang masih berada di bawah 87 persen diberi ruang untuk menambah cakupan perlindungan lahannya.

Nusron mengatakan pemerintah selanjutnya akan meminta kepala daerah menyesuaikan RTRW.

Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2026, revisi RTRW kini dapat dilakukan sebelum lima tahun dan bisa dilakukan secara parsial, termasuk hanya pada pola ruang kawasan sawah.

Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan lahan pangan di tengah tekanan alih fungsi lahan.

Nusron menilai ketersediaan lahan dan air merupakan fondasi yang tidak bisa dipisahkan dari target swasembada pangan.***

Tags: kepala daerahMenteri Ara SiraitRTRW

Post Terkait

BBM Naiknya Nggak Kira-kira, Turunnya Hanya Secuil!
Nasional dan Daerah

BBM Naiknya Nggak Kira-kira, Turunnya Hanya Secuil!

4 September 2026
Usai NTT Diguncang Gempa Keras 7,7 SR, Tsunami Landa Beberapa Wilayah
Nasional dan Daerah

Usai NTT Diguncang Gempa Keras 7,7 SR, Tsunami Landa Beberapa Wilayah

15 Agustus 2026
Indonesia Kemarau Parah, Tapi 3 Propinsi Ini Malah Hujan Terus Hingga Banjir!
Nasional dan Daerah

Indonesia Kemarau Parah, Tapi 3 Propinsi Ini Malah Hujan Terus Hingga Banjir!

7 Agustus 2026
Turunnya Hanya Secuil Naiknya Melejit, Hari Ini Pertamina Turunkan BBM Non Subsidi
Nasional dan Daerah

Turunnya Hanya Secuil Naiknya Melejit, Hari Ini Pertamina Turunkan BBM Non Subsidi

1 Agustus 2026
Rekor Buruk Jateng! Sudah 5 Kepala Daerah Kena OTT KPK di 2026, Terbaru Bupati Pemalang
Nasional dan Daerah

Rekor Buruk Jateng! Sudah 5 Kepala Daerah Kena OTT KPK di 2026, Terbaru Bupati Pemalang

29 Juli 2026
Pasca Cicak V Buaya Jilid IV, Isu Pergantian Kapolri Makin Kuat, Siapa Kandidatnya!
Nasional dan Daerah

Pasca Cicak V Buaya Jilid IV, Isu Pergantian Kapolri Makin Kuat, Siapa Kandidatnya!

28 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Industri Film Syur JAV Butuh Pemeran Pria, Lowongan Kerja Nih Bagi Pria Punya Burung Gede!

    504 shares
    Share 202 Tweet 126
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    447 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    439 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    399 shares
    Share 160 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    382 shares
    Share 153 Tweet 96
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.