BEBASBARU.ID, TABLOID – Assalamualaikum Warahmatullahi’wabarakatuh, pembaca yang budiman, Ketenangan warga di beberapa desa di Kabupaten Tabalong belakangan ini terusik oleh dua persoalan krusial.
Selain diresahkan oleh aksi teror pembakaran bangunan kosong yang kian nekat, masyarakat juga mendesak ketegasan pemerintah terkait aktivitas pengeboran batu bara yang mulai merambah ke kawasan permukiman.
Aksi pembakaran bangunan kosong oleh oknum tidak bertanggung jawab telah memicu kemarahan besar warga di Desa Tanta dan Desa Tanta Hulu.
Pelaku dinilai sangat nekat dan seolah sengaja menguji kesabaran warga serta menantang aparat penegak hukum. Bagaimana tidak, dua bangunan kosong yang dibakar justru berada di lokasi yang sangat dekat dengan Mapolsek Tanta dan Makoramil Tanta.
Berdasarkan pola reaksinya, pelaku diduga kuat sudah menghafal situasi dan rute pelarian di kedua desa tersebut. Teror ini ternyata tidak hanya terjadi di Kecamatan Tanta.
Kasus serupa juga dilaporkan menimpa bangunan kosong di kawasan Maburai, Jalan Nan Sarunai (Kecamatan Murung Pudak), hingga merembet ke wilayah Kabupaten Balangan.
Melihat rapinya cara kerja pelaku yang selalu berhasil lolos tanpa jejak setelah melancarkan aksi bejatnya, muncul dugaan kuat bahwa pelaku tidak bergerak sendirian.
Melainkan sebuah komplotan yang terorganisir. Kasus ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi jajaran kepolisian untuk segera mengungkap motif dan menangkap para pelakunya sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Belum usai persoalan teror pembakaran, warga Kecamatan Tanta kembali dihadapkan pada aktivitas tambang batubara yang dinilai sudah di luar batas kewajaran.
Perusahaan tambang melakukan aktivitas pengeboran hingga ke wilayah belakang rumah-rumah warga. Aktivitas pengeboran ini kini mulai menyasar Desa Tanta, Desa Barimbun, hingga Desa Warukin.
Mayoritas penduduk yang terdampak di desa-desa tersebut warga asli setempat yang menggantungkan hidup dan ruang hidupnya di tanah leluhur mereka. Aktivitas pengeboran sebagai tindakan yang tidak masuk akal sekaligus melanggar hukum.
Berdasarkan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku, aktivitas penambangan secara tegas dilarang beroperasi di zona permukiman demi keselamatan lingkungan dan ruang hidup warga.
Masyarakat mempertanyakan fungsi pengawasan dari Pemkab Tabalong. Sangat tidak mungkin instansi terkait tidak mengetahui adanya aktivitas pengeboran sedekat itu dengan rumah warga.
Pemkab Tabalong dituntut untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas dengan melarang operasi tersebut, bukan justru terkesan melakukan pembiaran.
Nah untuk itu, Tabloid kami yang sudah sejak awal memfokuskan politik lokal dan nasional, siap membantu siapa saja yang ingin pasang iklan atau advetorial di bebasbaru.id kami yang sudah online sejak 25 Oktober 2023.
Inshaa Allah, kami mampu memenuhi keinginan klien kami untuk ber iklan ataupun advetorial, tentunya dengan harga murah. Silahkan kontak kami, via email : rudin_bebas@yahoo.co.id dan bebasbaru@gmail.com. ê








