Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Nasional dan Daerah

Buntut Demo Menkeu Purbaya, Kades se Indonesia akan di Audit, Siap-siap Penjara Menanti!

Audit ini mencakup verifikasi dokumen anggaran, inspeksi proyek infrastruktur, dan evaluasi program pemberdayaan masyarakat, dengan tujuan meningkatkan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
16 Desember 2025
in Nasional dan Daerah
Buntut Demo Menkeu Purbaya, Kades se Indonesia akan di Audit, Siap-siap Penjara Menanti!

Menkeu di Demo, Prabowo perintahkan audit ADD (dok, tangkapan layar)

191
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, NASIONAL – Buntut ratusan Kepala Desa yang menggeruduk Kantor Kementerian Keuangan kini para Kades siap-siap keuangan dana desanya akan di audit.

Presiden Prabowo yang geram dengan ulah para Kades itu, kini sudah perintahkan Kejaksaan dan Inspekstorat segera bekerja audit ADD tersebut tanpa kecuali.

Baca Juga

Di Saat Rakyat Aceh Butuh Pangan, 80 Ton Logistik Lenyap, Siapa yang Nyuri?

Gubernur KDM Sibuk Pencitraan di Sumatera, Bandung Barat Diterjang Banjir Bandang

Kalau di temukan penyimpangan atau di korupsi, sudah bisa di pastikan resikonya adalah penjara.

Audit ini mencakup verifikasi dokumen anggaran, inspeksi proyek infrastruktur, dan evaluasi program pemberdayaan masyarakat, dengan tujuan meningkatkan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas tanpa mencari kesalahan individu.

Langkah ini diharapkan memastikan Dana Desa digunakan tepat sasaran, mendorong pembangunan lokal, membuka lapangan kerja, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat desa.

Sebelumnya, Undang-Undang Desa menjadi angin segar bagi Kepala Desa (Kades) di seluruh Indonesia. Kesejahteraan Kades dan perangkat desa boleh jadi akan sejahtera.

Kades bakal menerima penghasilan tetap. Tidak hanya itu, anggaran dana yang mengalir ke desa diharapkan mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat desa.

Konsekuensinya, Kades harus melaporkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana anggaran desa kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, dana yang mengucur ke desa diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO), Sad Dian Utomo dalam siaran persnya kepada hukumonline.

Dalam Pasal 72 UU Desa menyatakan, “Anggaran desa ditetapkan minimal 10% dari dana transfer daerah dalam Anggaran Pedapatan dan Belanja Negara (APBN)”. Kades sebagai pengelola dana desa mesti siap memberikan laporan dan pertanggungjawaban kepada negara. Setidaknya, mesti siap dilakukan audit oleh BPK.

Utomo berpendapat, Pasal 72 UU Desa merujuk pada UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK. Dana anggaran desa merupakan bagian keuangan negara, maka penggunaanya harus diaudit BPK.

“Sedangkan, PP No 72 tahun 2005 tentang Desa menjelaskan kewajiban membuat laporan tentang penyelenggaraan pemerintahan ada di pundak Kepala Desa,” katanya.

Menurut Utomo, selama ini Kades tak pernah diaudit oleh BPK, lantaran tak menggunakan dana secara langsung dari APBN.

Atas dasar itulah, Utomo khawatir para Kades tidak memiliki kapasitas dan kemampuan menghadapi audit BPK.

“Kekhawatiran dengan adanya audit BPK dan terjerat oleh kasus hukum, akan membuat para Kepala Desa tidak mengajukan Anggaran Desa karena takut akan menjadi tersangka korupsi karena kesalahan pembuatan laporan,” katanya.

Kemungkinan, lanjut Utomo, para Kades akan meminta pemerintah supaya audit BPK ditiadakan.

Dia berharap pemerintah tak menganakemaskan para Kades dengan meniadakan audit BPK terhadap penggunaan anggara desa.

Soalnya, dengan meniadakan audit BPK akan memperbesar peluang terjadinya korupsi.

Menurutnya, yang dapat dilakukan pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah melakukan peningkatan kapasitas dan kemampuan pada Kades.

“Sehingga mereka sadar hak dan kewajiban mereka terhadap pengajuan dan penggunaan dana Anggaran Desa, serta sanggup membuat laporan dan mempertanggungjawabkan kepada BPK,” katanya.

Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa berpendapat, seluruh penggunaan anggaran dana yang berasal dari APBN dan APBD wajib diaudit BPK. Penggunaan keuangan negara baik di tingkat pusat maupun desa tidak terlepas dari audit BPK, termasuk desa.

“Semua uang yang betsumber dari APBN dan APBD wajib diaudit oleh BPK,” ujarnya melalui pesan pendek kepada hukumonline.

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, hasil audit BPK diserahkan ke DPR, DPRD atau ke penegak hukum di pusat dan daerah. Langkah itu dilakukan untuk menindaklanjuti sepanjang ditemukan adanya temuan dugaan penyimpangan anggaran dana desa.

Atas dasar itulah, Agun meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan tentang penggaran, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban terkait kucuran dana dari APBN maupun APBD ke desa.

Selain menerbitkan peraturan turunan dari UU Desa, penguatan kapasitas dan kemampuan Kades perlu diberikan pemerintah kepada Kades dan perangkat desa.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil berpendapat pemerintah harus segera membuat peraturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah.

Dalam rangka meminimalisir dan mencegah penyelewengan anggaran, Kemendagri perlu memberikan pelatihan dan peningkatan kapasitas kemampuan para Kades.

Nasir berpendapat, pelatihan pengelolaan alokasi anggaran desa, diharapkan dapat dikelola dengan baik agar terhindar dari praktik korupsi.

Ia berharap, UU Desa yang dibuat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Bukan sebaliknya membuat Kades terjerumus korupsi.

“Jangan sampai dengan UU ini malah nanti Kades masuk penjara,” pungkas politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.***

Tags: ADDauditkadesMenkeuPresiden PrabowoPurbaya Yudhi Sadewa

Post Terkait

Di Saat Rakyat Aceh Butuh Pangan, 80 Ton Logistik Lenyap, Siapa yang Nyuri?
Nasional dan Daerah

Di Saat Rakyat Aceh Butuh Pangan, 80 Ton Logistik Lenyap, Siapa yang Nyuri?

11 Desember 2025
Gubernur KDM Sibuk Pencitraan di Sumatera, Bandung Barat Diterjang Banjir Bandang
Nasional dan Daerah

Gubernur KDM Sibuk Pencitraan di Sumatera, Bandung Barat Diterjang Banjir Bandang

5 Desember 2025
Balada Kakek Tarman Berakhir, Cek 3 Miliar Palsu!
Nasional dan Daerah

Balada Kakek Tarman Berakhir, Cek 3 Miliar Palsu!

5 Desember 2025
Banjir Sumatera: Blunder ‘Tolol’ Kemenhut yang Sebut Kayu Gelondongan Adalah Kayu Lapuk
Nasional dan Daerah

Banjir Sumatera: Blunder ‘Tolol’ Kemenhut yang Sebut Kayu Gelondongan Adalah Kayu Lapuk

3 Desember 2025
Korban Luar Biasa Banyaknya, Kenapa Prabowo Tak Sebut Banjir Sumatera Bencana Nasional..?
Nasional dan Daerah

Korban Luar Biasa Banyaknya, Kenapa Prabowo Tak Sebut Banjir Sumatera Bencana Nasional..?

3 Desember 2025
Sejarah Erupsi Gunung Semeru yang Sangat Dahsyat
Nasional dan Daerah

Sejarah Erupsi Gunung Semeru yang Sangat Dahsyat

22 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    537 shares
    Share 215 Tweet 134
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    446 shares
    Share 178 Tweet 112
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    438 shares
    Share 175 Tweet 110
  • Industri Film Syur JAV Butuh Pemeran Pria, Lowongan Kerja Nih Bagi Pria Punya Burung Gede!

    433 shares
    Share 173 Tweet 108
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    380 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.