BEBASBARU.ID, KRIMINAL – Fantasi hubungan sedarah yang di laknat Tuhan ternyata punya member yang mencengangkan, yakni mencapai ribuan orang dan tersebar i Jawa Barat serta Sumatera.
Ini tentu saja temuan yang sangat mengagetkan!
Sebelumnya, polisi menangkap enam orang pelaku terkait keberadaan grup Facebook (FB) Fantasi Sedarah dan Suka Duka dari sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Sumatra.
Tapi kemudian meningkat jadi 15 orang yang dijadiakan tersangka.
Dikutip BEBASBARU.ID dari CNN, Rabu (21/05/2025), Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan grup yang terkait penyimpangan seksual inses itu memiliki ribuan anggota atau member.
Pengusutan tersebut dilakukan tim gabungan Bareskrim beserta Polda Metro Jaya bersamaan dengan grup ‘Fantasi Sedarah’ yang juga memuat konten serupa.
“Tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait adanya Grup di Platform media sosial facebook tentang hubungan seksual sedarah yang sedang banyak dibicarakan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/5).
“Grup tersebut antara lain Grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka yang mempunyai ribuan member, dalam grup itu diketahui terdapat unggahan pornografi anak dan perempuan,” imbuhnya.
Dalam perkembangannya polisi menangkap total enam orang terkait grup tersebut. Truno menjelaskan enam orang pelaku ini memiliki peran berbeda.
Diantaranya sebagai admin grup dan member yang aktif mengunggah foto dan video seksual perempuan dan anak di bawah umur.
“Bersama para pelaku turut diamankan berbagai barang bukti antara lain komputer, handphone, sim card, dokumen video dan foto serta barang bukti lainnya,” kata Truno menambahkan.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan munculnya grup Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah’. Grup ini berisi ribuan anggota dan langsung mendapat kecaman publik.
Grup ini berisi percakapan dan pengalaman yang dibagikan terkait hal-hal menyimpang berbau sensual dan seksual terhadap anggota keluarga sendiri atau berkonotasi ‘inses’.
Sementara itu Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengaku telah memblokir 6 grup Facebook yang berkaitan dengan aktivitas Fantasi Sedarah itu.
Ini terungkap justru melalui media sosial, di mana para pelaku atau admin -nya sengaja menjaring pengikutnya melalui aplikasi yang miliki ratusan juta pengikut di dunia ini.
Saat ini, polisi resmi menetapkan 6 orang tersangka pornografi anak yang terlibat dalam grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’ terkait dugaan penyimpangan seksual kepada anggota keluarga sendiri atau inses.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan keenam tersangka itu ditangkap oleh tim gabungan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.
“Keenam tersangka merupakan DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (21/05/2025).
Berdasarkan perannya, Himawan menyebut pelaku DK berperan sebagai member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. Sementara tersangka MR merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup Facebook Fantasi Sedarah.
Sementara tiga tersangka lainnya merupakan MS, MJ, MA yang berperan sebagai kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. Sedangkan untuk KA merupakan member dan kontributor aktif dalam grup Facebook Suka Duka.***