BEBASBARU.ID, KRIMINAL – Setelah di pecat Komisi Yudisial (KY), ketiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur dari jeratan hukum kini di tangkap Kejagung OTT ketiganya.
Mereka terbukti terima suap dan gratifikasi dari keluarga Tannur, terkait kasus pidana yang menjerat si Ronald Tannur, yang terbukti membunuh kekasihnya Dini Sera Afriyanti (29).
Tiga hakim yang memvonis bebas Ronald kini ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (23/10/2024).
Sebelumnya, ketiga hakim tersebut telah dipecat dari jabatannya. Adapun tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur yang kini ditangkap ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Hal ini diungkap oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu.
“Betul (ada OTT tiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur),” katanya, dikutip BEBASBARU.ID dari Kompas.com, Rabu (23/10/2024).
Febrie belum menjelaskan secara detail mengenai kasus yang menjerat tiga hakim tersebut.
Namun, ia tidak menampik penangkapan ini berkaitan dengan vonis bebas bagi Ronald Tannur.
“Ya benar, terkait Ronald Tanur,” kata Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto menambahkan tiga hakim itu akan dibawa ke Jakarta.
“Ya betul, saat ini tiga hakim telah diamankan dan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu.
Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Divonis bebas pada Juli 2024 lalu. Vonis ini menuai reaksi publik karena dianggap tidak memperhatikan bukti-bukti yang sudah ditunjukkan di persidangan.
Komisi Yudisial pun telah merekomendasikan agar tiga hakim tersebut dipecat karena terbukti melanggar kode etik berat.
Berikut sosok 3 hakim yang bebaskan Ronald Tannur kini ditangkap Kejagung, melansir Tribunnews.com.
1. Erintuah Damanik
Erintuah Damanik telah bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak Juli 2020. Mengutip laman Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.
Erintuah juga pernah bertugas di PN Pontianak. Dirinya juga pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan pada 2019.
Saat bertugas di PN Medan, Erintuah Damanik pernah memberikan vonis pada Zuraida. Erintuah merupakan pria kelahiran 24 Juli 1961, kini dirinya berusia 63 tahun.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 16 Januari 2023, Erintuah memiliki total kekayaan sebesar Rp 8,055 miliar.
2. Mangapul
Mangapul adalah hakim di PN Surabaya yang ikut mengadili Ronald Tannur. Sebelum bertugas di PN Surabaya, ia pernah menjadi Ketua PN Tebing Tinggi, Sumatera Utara, dan bertugas di PN Pekanbaru.
Mengutip laman Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.
Dirinya kelahiran 23 Juni 1964, kini berusia 60 tahun. Merujuk pada NIP-nya, Mangapul diangkat menjadi PNS pada 10 Maret 1993.
Kasus besar yang pernah dipegangnya adalah tragedi Kanjuruhan. Dalam perkara itu, dia pernah memvonis bebas mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.
Namun di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, putusan itu dibatalkan. Kini, keduanya divonis penjara masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun.
Mangapul melapor harta kekayaan untuk tahun periodik 2023. Ia memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1.316.900.000 (Rp1,31 miliar).
3. Heru Hanindyo
Heru Hanindyo mulai bertugas di PN Surabaya sejak akhir November 2023. Sebelumnya, ia bertugas di PN Jakarta Pusat, PN Gianyar Bali, dan pernah menjadi Ketua PN Manokwari.
Lahir di Dompu, NTB pada 24 Februari 1979, Heru kini berusia 45 tahun.
Ia meraih gelar S1 Akuntansi dari Universitas Trisakti pada 2001, Magister Manajemen dari universitas yang sama pada 2003, dan S1 Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Islam pada tahun yang sama.
Heru juga memperoleh gelar S2 dari Universitas Padjadjaran pada 2004 dan dari Kyushu University, Jepang pada 2013.
Dalam LHKPN yang disampaikan pada 30 Maret 2019, Heru memiliki kekayaan sebesar Rp 5,6 miliar, yang terdiri dari dua tanah dan bangunan, dua kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Mangapul Dilaporkan Terima Suap saat Putus Perkara Pailit
Diketahui Mangapul pernah dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung atas dugaan suap saat memutus perkara No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby tentang pidana mafia kepailitan oleh perusahaan yang bergerak di bidang properti di Denpasar, Bali.
Dugaan suap tersebut karena hakim Mangapul bersama 2 hakim lainnya yakni Suswanti SH dan dan Sudar SH memberikan vonis bebas kepada terdakwa Victor S Bachtiar.
Menurut Kuasa Hukum Pidana PT Hitakara, Primaditya Wirasandi, dalam fakta persidangan telah terungkap jelas peran terdakwa selaku kuasa hukum Pemohon PKPU membuat tagihan palsu kepada PT Hitakara.
Padahal tagihan seharusnya dialamatkan kepada perusahaan lain.
“Akibatnya, dua buah aset properti milik kliennya masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat (30/8/2024).
Perusahaan yang sedang berangsur membaik pasca-pandemi Covid 19 itu menurut Primaditya, saat ini mengalami kerugian yang besar dan berhenti beroperasi karena pailit.
Vonis tersebut diputus beberapa hari sebelum Mangapul menjatuhkan vonis kepada Ronald Tannur pada 30 Juli 2024.
“Jadi dalam sepekan, hakim Mangapul memutus bebas 2 terdakwa dalam perkara berbeda,” ucapnya.
Sebelumnya, KY merekomendasikan agar 3 hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur yakni hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo termasuk hakim Mangapul diberhentikan karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
KY meminta agar kasus pelanggaran etik tersebut dibawa ke MKH sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pemberhentian para hakim tersebut.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor 1 Erintuah Damanik, terlapor 2 Mangapul, dan terlapor 3 Heru Hanindyo berupa ‘Pemberhentian Tetap Dengan Hak Pensiun’,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito dilansir dari materi konsultasi KY dengan Komisi III DPR RI, Senin (26/8/2024).
Adapun ketiga hakim tersebut telah diperiksa KY pada 19 Agustus 2024.
Setelahnya, KY melakukan rapat pleno dan menyatakan para hakim tersebut terbukti melanggar KEPPH.
“Para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” jelas Joko Sasmito.
Kini ketiga hakim telah ditangkap Kejaksaan Agung dalam operasi tangkap tangan.***