Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Tokoh, Politik dan Investigasi

Mabes Polri Sangat Tegang, Sebelum Penangkapan Jenderal Listyo Sigit Cs!

Para tersangka disebut memerintahkan penghapusan terhadap file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut pada Oktober 2026.

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
4 November 2026
in Tokoh, Politik dan Investigasi
Mabes Polri Sangat Tegang, Sebelum Penangkapan Jenderal Listyo Sigit Cs!

Hanya Wapres Gibran yang tak di sadap, Mabes Polri sempat tegang, sehari sebelum terbongkarnya kasus besar ini (dok, IG-FB-Warta Berita)

190
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, INVESTIGASI – Republik saat ini benar-benar heboh, penangkapan mantan Kapolri terlama yang juga Jenderal masih aktif Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya penyebabnya.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi (Pati) lainnya sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ke Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (03/11/2026) kemarin.

Baca Juga

Korban Penyadapan Jenderal Listyo SP Cs Selain Prabowo: Media Massa, Para Menteri, Ormas, Pengusaha dan Ketua Parpol!

Breaking News: Mantan Kapolri Jenderal LSP Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan Presiden RI!

Namun, sebelum ketiganya dijebloskan ke penjara, tanda-tanda ada peristiwa cukup besar ini sudah terasa di Mabes Polri sehari sebelumnya atau tepatnya pada Senin (2/11/2026).

Suasana cukup tegang sangat terasa kala itu.

Dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (04/11/2026), sekira pukul 15.30 WIB, ‘anomali’ yang dirasakan berawal dari Kadiv Propam Polri Irjen Nazly Harahap dan beberapa anggota Paminal Divisi Propam Polri tergesa-gesa masuk ke Gedung Bareskrim Polri.

Langkah kakinya tidak santai. Ada beberapa orang di antaranya itu berlari kecil saat masuk ke dalam gedung.

Suasana tegang makin terasa ketika awak media hendak menghadiri undangan kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus oleh Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri di Lobby Utama Gedung Bareskrim Polri yang dijadwalkan pukul 17.00 WIB.

Saat itu, awak media hendak menuju lokasi melalui bagian dalam gedung. Namun kondisi saat itu tidak biasa.

Petugas melarang awak media masuk melalui jalan tersebut, sehingga harus melalui jalan lain atau tepatnya di samping gedung.

Saat itu, rupanya sudah ada kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri di depan lobby utama tersebut. Anggotanya pun sibuk.

Terlihat personel Brimob berpakaian lengkap dan membawa senjata mondar-mandir ke arah lobby.

Keanehan juga terasa saat awak media kembali ditahan dan dilarang mendekat ke lobby utama gedung meski lewat jalan samping.

Bahkan, pengambilan gambar pun sempat dilarang oleh polisi yang berjaga.

Ketika itu tak ada sumber mana pun yang memberi tahu kepastian anggota Brimob dan rantisnya itu berjaga.

‘Tembok-tembok’ gedung Bareskrim Polri seakan bungkam saat ketegangan itu terjadi.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir hanya menyebut saat itu tidak ada kejadian apapun dan pelayanan untuk masyarakat tetap berjalan normal.

“Situasi biasa saja. Pelayanan kepada masyarakat di Mabes masih berjalan lancar,” ucap Isir saat dihubungi Tribunnews.com saat itu.

Kurang lebih 15 menit, rantis Brimob dan rombongan pun keluar dari pintu depan dengan melaju cukup cepat dan situasi mulai kondusif.

Namun peristiwa tersebut tetap menimbulkan pertanyaan besar.

Apalagi sejumlah pati Polri lainnya juga kembali bergerak ke Gedung Bareskrim selain Kadiv Propam Polri.

Dari pantauan, terlihat pula Astamaops Kapolri Komjen Roycke Harrie Langie datang ke gedung Bareskrim kala itu.

Hingga akhirnya diketahui jika terdapat sejumlah Jenderal Polri yang ditangkap dan akhirnya dijebloskan ke penjara dalam perkara itu.

Tiga Tersangka Penyadapan Presiden

Untuk informasi, Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat, politisi, media hingga LSM.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, ketiganya adalah Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jendral Pol Listyo Sigit dan mantan Sekretaris Pribadinya, Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.

Sementara itu, satu orang masih berstatus saksi yakni Irjen SU yang merupakan Pati Bareskrim Polri yang kini penugasan luar struktur.

“Penyidik menetapkan tiga tersangka inisial LSP, ASN, EH dan satu orang saksi inisial SU,” kata Asep di Bareskrim Polri.

Ia mengatakan peristiwa penyadapan itu terjadi pada periode 2025-2026 atau kurang lebih selama satu tahun.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ia menyebut para tersangka memasukkan nomor-nomor ponsel untuk disadap ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi.

“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ucapnya.

Namun, para tersangka disebut memerintahkan penghapusan terhadap file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut pada Oktober 2026.

Dari rentan waktu itu, diduga penghapusan dilakukan setelah Listyo Sigit Prabowo sudah tidak menjabat sebagai Kapolri.

Ia diketahui dipindah ke Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) pada 1 Oktober 2026.

Selanjutnya, pelapor selaku petugas yang tak disebutkan namanya itu dan mengetahui aksi para tersangka membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

“Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan

penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli,” tuturnya. Sehingga atas penyelidikan itu, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam hal ini, Polri juga penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah pasal.

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain untuk memperoleh informasi elektronik.

Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.  Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perbuatan dengan sengaja.

Dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan.

Atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Asep menegaskan, penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan. Pihaknya memastikan proses hukum terhadap ketiga tersangka akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.***

Tags: Jenderal Listyo Sigit PrabowoKapolripenyadapanPolriPresiden Prabowo

Post Terkait

Korban Penyadapan Jenderal Listyo SP Cs Selain Prabowo: Media Massa, Para Menteri, Ormas, Pengusaha dan Ketua Parpol!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Korban Penyadapan Jenderal Listyo SP Cs Selain Prabowo: Media Massa, Para Menteri, Ormas, Pengusaha dan Ketua Parpol!

3 November 2026
Breaking News: Mantan Kapolri Jenderal LSP Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan Presiden RI!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Breaking News: Mantan Kapolri Jenderal LSP Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan Presiden RI!

3 November 2026
Geger Jenderal Polisi Bintang 4 dan Beberapa Jenderal Bintang 2 Ditangkap, Kasus Apa?
Tokoh, Politik dan Investigasi

Geger Jenderal Polisi Bintang 4 dan Beberapa Jenderal Bintang 2 Ditangkap, Kasus Apa?

3 November 2026
Profil AKBP Netty Rosdiana, Pernah Secara Terbuka Sebut Seskab Teddy Wijaya ‘Lupa Daratan’
Tokoh, Politik dan Investigasi

Profil AKBP Netty Rosdiana, Pernah Secara Terbuka Sebut Seskab Teddy Wijaya ‘Lupa Daratan’

3 November 2026
Alasan AKBP Netty Rosdiana Mundur: Tak Mau ‘Perjualbelikan’ Hati Nurani!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Alasan AKBP Netty Rosdiana Mundur: Tak Mau ‘Perjualbelikan’ Hati Nurani!

3 November 2026
Astaga, Indonesia Dibodohi Singapura, Beli Sawit di Indonesia, Lalu Dijual ke Israel Harga Selangit!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Inilah Keuntungan Singapura dari Beli Sawit Indonesia dan Jual Lagi ke Israel

28 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    630 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    612 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Industri Film Syur JAV Butuh Pemeran Pria, Lowongan Kerja Nih Bagi Pria Punya Burung Gede!

    511 shares
    Share 204 Tweet 128
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    448 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    440 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    399 shares
    Share 160 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    383 shares
    Share 153 Tweet 96
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.