BEBASBARU.ID, INVESTIGASI – Republik saat ini benar-benar heboh, penangkapan mantan Kapolri terlama yang juga Jenderal masih aktif Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya penyebabnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi (Pati) lainnya sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ke Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (03/11/2026) kemarin.
Namun, sebelum ketiganya dijebloskan ke penjara, tanda-tanda ada peristiwa cukup besar ini sudah terasa di Mabes Polri sehari sebelumnya atau tepatnya pada Senin (2/11/2026).
Suasana cukup tegang sangat terasa kala itu.
Dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (04/11/2026), sekira pukul 15.30 WIB, ‘anomali’ yang dirasakan berawal dari Kadiv Propam Polri Irjen Nazly Harahap dan beberapa anggota Paminal Divisi Propam Polri tergesa-gesa masuk ke Gedung Bareskrim Polri.
Langkah kakinya tidak santai. Ada beberapa orang di antaranya itu berlari kecil saat masuk ke dalam gedung.
Suasana tegang makin terasa ketika awak media hendak menghadiri undangan kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus oleh Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri di Lobby Utama Gedung Bareskrim Polri yang dijadwalkan pukul 17.00 WIB.
Saat itu, awak media hendak menuju lokasi melalui bagian dalam gedung. Namun kondisi saat itu tidak biasa.
Petugas melarang awak media masuk melalui jalan tersebut, sehingga harus melalui jalan lain atau tepatnya di samping gedung.
Saat itu, rupanya sudah ada kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri di depan lobby utama tersebut. Anggotanya pun sibuk.
Terlihat personel Brimob berpakaian lengkap dan membawa senjata mondar-mandir ke arah lobby.
Keanehan juga terasa saat awak media kembali ditahan dan dilarang mendekat ke lobby utama gedung meski lewat jalan samping.
Bahkan, pengambilan gambar pun sempat dilarang oleh polisi yang berjaga.
Ketika itu tak ada sumber mana pun yang memberi tahu kepastian anggota Brimob dan rantisnya itu berjaga.
‘Tembok-tembok’ gedung Bareskrim Polri seakan bungkam saat ketegangan itu terjadi.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir hanya menyebut saat itu tidak ada kejadian apapun dan pelayanan untuk masyarakat tetap berjalan normal.
“Situasi biasa saja. Pelayanan kepada masyarakat di Mabes masih berjalan lancar,” ucap Isir saat dihubungi Tribunnews.com saat itu.
Kurang lebih 15 menit, rantis Brimob dan rombongan pun keluar dari pintu depan dengan melaju cukup cepat dan situasi mulai kondusif.
Namun peristiwa tersebut tetap menimbulkan pertanyaan besar.
Apalagi sejumlah pati Polri lainnya juga kembali bergerak ke Gedung Bareskrim selain Kadiv Propam Polri.
Dari pantauan, terlihat pula Astamaops Kapolri Komjen Roycke Harrie Langie datang ke gedung Bareskrim kala itu.
Hingga akhirnya diketahui jika terdapat sejumlah Jenderal Polri yang ditangkap dan akhirnya dijebloskan ke penjara dalam perkara itu.
Tiga Tersangka Penyadapan Presiden
Untuk informasi, Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat, politisi, media hingga LSM.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, ketiganya adalah Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jendral Pol Listyo Sigit dan mantan Sekretaris Pribadinya, Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.
Sementara itu, satu orang masih berstatus saksi yakni Irjen SU yang merupakan Pati Bareskrim Polri yang kini penugasan luar struktur.
“Penyidik menetapkan tiga tersangka inisial LSP, ASN, EH dan satu orang saksi inisial SU,” kata Asep di Bareskrim Polri.
Ia mengatakan peristiwa penyadapan itu terjadi pada periode 2025-2026 atau kurang lebih selama satu tahun.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ia menyebut para tersangka memasukkan nomor-nomor ponsel untuk disadap ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi.
“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ucapnya.
Namun, para tersangka disebut memerintahkan penghapusan terhadap file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut pada Oktober 2026.
Dari rentan waktu itu, diduga penghapusan dilakukan setelah Listyo Sigit Prabowo sudah tidak menjabat sebagai Kapolri.
Ia diketahui dipindah ke Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) pada 1 Oktober 2026.
Selanjutnya, pelapor selaku petugas yang tak disebutkan namanya itu dan mengetahui aksi para tersangka membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
“Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan
penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli,” tuturnya. Sehingga atas penyelidikan itu, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam hal ini, Polri juga penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah pasal.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain untuk memperoleh informasi elektronik.
Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara. Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perbuatan dengan sengaja.
Dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan.
Atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Asep menegaskan, penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan. Pihaknya memastikan proses hukum terhadap ketiga tersangka akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.***







