BEBASBARU.ID, GOSIP – Siskaeee yang pernah di penjara 2 tahun akibat telanjang di depan umum, lalu di videokan, kini bakalan kembali sekolah di bui, setelah jadi tersangka video porno made in Jaksel.
Sebabnya, kini dia bersama 10 artis video porno made in Jaksel ini resmi di tetapkan polisi setelah berbulan-bulan kasus ini tak ada kabarnya.
Ada dua pria yang jadi pemeran di video porno itu, di tambah 9 orang wanita, yang sudah resmi jadi tersangka.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya juga sudah menangkap 5 tersangka lain.
Hingga saat ini, Polda sudah menetapkan 11 orang yang awalnya saksi menjadi tersangka.
“Meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka. Itu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita,” kata Ade Safri Simanjuntak, melalui pesan pers, Kamis (28/12/2023).
Atas kasus ini, Siskaeee dijerat dengan pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Siskaeee terancam hukum penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
“Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” kata Ade Safri.
Polisi juga telah menetapkan pemeran pria menjadi tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Selain nama Siskaee, ada Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA yang juga ditetapkan menjadi tersangka. ***