BEBASBARU.ID, GOSIP – Ridwan Kamil kini bisa bernafas lega, hasil tes DNA terkait anak yang di kandung Lisa Mariana dan kini sudah berusia 4 tahunan berinisial CA.
Polisi sudah umumkan, kalau anak selebgram Lisa Mariana menunjukkan tidak ada kecocokan atau nonidentik, dalam pengumuman hasil tes DNA antara Ridwan Kamil oleh Bareskrim Polri, Rabu (20/08/2025).
Dengan hasil tersebut, klaim Lisa Mariana yang menyebut Ridwan Kamil sebagai ayah biologis CA terbantahkan secara ilmiah.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Ramsen Marpaung, menyambut hasil ini sebagai pembuktian bahwa kliennya tidak terlibat dalam tuduhan tersebut.
Sementara itu, pihak Lisa Mariana belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil tersebut.
Publik kini menunggu langkah lanjutan dari kedua belah pihak, termasuk kemungkinan proses hukum balik dari Ridwan Kamil atas tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baik.
“Hasil saudara RK dan LM tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” ujar Kasubdit 1 Dittipidisber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso di Bareskrim, Rabu (20/8/2025).
Perseteruan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana ini bermula ketika Lisa Mariana mengaku anaknya adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
Ia menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
Ridwan Kamil membantah klaim tersebut dan melaporkan balik Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.
Melalui Instagram, RK menegaskan tuduhan itu adalah fitnah bermotif ekonomi. “Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya.
Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***