Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Kriminal

Parah Nih, JPU Kasus Jagal Babulu Hanya Tuntut Junaedi 10 Tahun Padahal Sudah Bunuh 5 Nyawa+Perkosa 2 Korban

dituntut hukuman penjara 10 tahun, terdakwa Junaedi juga akan dimasukkan dalam Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama satu tahun.

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
7 Maret 2024
in Kriminal
Parah Nih, JPU Kasus Jagal Babulu Hanya Tuntut Junaedi 10 Tahun Padahal Sudah Bunuh 5 Nyawa+Perkosa 2 Korban

Si Jagal Babulu Junaedi hanya di tuntut ringan, dengan alasan usianya masih di bawah umur (dok, tangkapan layar)

191
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, KRIMINAL – Ketidak adilan hukum kembali terjadi di tanah air, si Jagal Babulu, Penajam Paser Utara Junaedi (18), hanya di tuntut sangat ringan oleh JPU.

Alasannya hanya satu, saat lakukan pembunuhan sadis yang gegerkan seluruh Indonesia, Junaedi masih berusia 17 tahun alias di bawah umur.

Baca Juga

Freddy Pratama Masih Buron, Tapi Anak Buahnya Gentayangan Edarkan Narkoboy di Kalsel

Astagaa…Situs Porno Fantasi Hubungan Sedarah Punya Ribuan Member..!

Junaedi, siswa SMK di Kabupaten Penajam Paser Utara diketahui sudah mendekam di penjara setelah membunuh satu keluarga.

Belakangan diketahui keluarga korban saking jengelnya malah meminta Junaedi dibebaskan ketimbang menjalani hukuman penjara.

Apa penyebabnya?

Usut punya usut, rupanya keluarga korban kecewa hingga membiarkan Junaedi bebas ketimbang dihukum.

Rupanya jaksa penuntut umum hanya menuntut Junaedi dipenjara selama 10 tahun.

Padahal Keluarga korban menginginkan Junaedi di hukum mati.

Namun, Juneadi yang tergolong masih anak di bawah umur, membuat JPU tak bisa menuntutnya dengan hukuman maksimal atau hukuman mati.

Ya, terdakwa kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hanya dituntut 10 tahun penjara.

Dikutip BEBASBARU.ID dari Tribun.com, Kamis (07/03/2024), itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (6/3/2024), di Pengadilan Negeri (PN) PPU.

Pasal yang dituntutkan kepada terdakwa Junaedi, juga hanya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 363 tentang pencurian.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Faisal Arifuddin mengatakan, tuntutan yang diberikan itu berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Yang mana ancaman hukumannya minimal dari hukuman pelaku dewasa.

“Kami berdasarkan Undang-undang SPPA pasal 1 angka 3 menyebutkan definisi anak yakni orang yang berumur dibawah 18 tahun, kemudian di pasal 81 ayat 6 apabila perbuatan yang dilakukan diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup ancaman terhadap anak paling lama 10 tahun,” ungkap Kajari.

Ada yang sebelumnya didakwakan kepada terdakwa Junaedi, tapi tidak dituntutkan oleh Penuntut Umum pada sidang ini yakni soal pemerkosaan yang dilakukan Junaedi terhadap dua korbannya, R dan Sri Winarsih.

Kata Kajari, hal itu tidak dapat menjadi tuntutan lantaran Junaedi melakukan aksinya usai kedua korban meninggal.

Berdasarkan Undang-undang hukum pidana, tidak ada pasal yang bisa mempidanakan pemerkosa mayat.

“Berdasarkan fakta persidangan ini terungkap bahwa posisi korban sudah meninggal saat disetubuhi,” sambungnya.

Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa motif Junaedi melakukan aksinya, lantaran dendam karena keluarga Junaedi kerapkali diejek oleh keluarga korban.

Penyebab lainnya yakni hewan peliharaannya juga sering diracun oleh korban.

Pemerkosaan juga tidak masuk dalam rencana Junaedi, ia pada saat itu hanya merencanakan untuk membunuh korban sekaligus tetangganya itu.

“Niatnya adalah mau melakukan pembunuhan bukan pemerkosaan,” jelasnya.

Selain dituntut hukuman penjara 10 tahun, terdakwa Junaedi juga akan dimasukkan dalam Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama satu tahun.

Ia tidak langsung dipulangkan setelah menjalani hukumannya, tetapi akan direhabilitasi terlebih dahulu.

Tujuannya agar mendapatkan perawatan, terutama dari sisi kesehatan mentalnya, usai menjalani hukuman.

Tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak diterima oleh keluarga korban.***

Tags: JPUJunaediPenajamsi jagal babulu

Post Terkait

Freddy Pratama Masih Buron, Tapi Anak Buahnya Gentayangan Edarkan Narkoboy di Kalsel
Kriminal

Freddy Pratama Masih Buron, Tapi Anak Buahnya Gentayangan Edarkan Narkoboy di Kalsel

5 Juni 2025
Astagaa…Situs Porno Fantasi Hubungan Sedarah Punya Ribuan Member..!
Kriminal

Astagaa…Situs Porno Fantasi Hubungan Sedarah Punya Ribuan Member..!

21 Mei 2025
Situs Porno yang Dilaknat Tuhan dan Diharamkan Semua Agama Tetapkan 15 Tersangka
Kriminal

Situs Porno yang Dilaknat Tuhan dan Diharamkan Semua Agama Tetapkan 15 Tersangka

21 Mei 2025
Rekonstruksi: Jumran Sudah Rencanakan Aksinya Habisi Juwita Jurnalis, Pembunuhan di Mobil, Aneh Motifnya Belum Terungkap!
Kriminal

Rekonstruksi: Jumran Sudah Rencanakan Aksinya Habisi Juwita Jurnalis, Pembunuhan di Mobil, Aneh Motifnya Belum Terungkap!

5 April 2025
Sadis dan Bejad, di Duga Jumran Sengaja Bunuh Juwita Jurnalis, Setelah Rudapaksa Korban, di Rahim Ada Sesuatu!
Kriminal

Sadis dan Bejad, di Duga Jumran Sengaja Bunuh Juwita Jurnalis, Setelah Rudapaksa Korban, di Rahim Ada Sesuatu!

3 April 2025
Gelar Perkara Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru Pelaku Jumran Oknum TNI AL Tertutup, Pihak Kuasa Hukum-Keluarga Curiga!
Kriminal

Gelar Perkara Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru Pelaku Jumran Oknum TNI AL Tertutup, Pihak Kuasa Hukum-Keluarga Curiga!

1 April 2025
Next Post
Parah Nih, JPU Kasus Jagal Babulu Hanya Tuntut Junaedi 10 Tahun Padahal Sudah Bunuh 5 Nyawa+Perkosa 2 Korban

Si Jagal Babulu Junaedi Minta Dibebaskan Keluarga Korban, Alasannya Bikin Serem!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    573 shares
    Share 229 Tweet 143
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    445 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    379 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Inalillah, Mobil Pic Up Berisi Jamaah Haul Guru Sekumpul Asal Tanta, Tabalong Alami Kecelakaan 1 Meninggal, 3 Dirawat Intensif

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.