BEBASBARU.ID, DAERAH – Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin kini ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Namun keberadaan yang bersangkutan dikabarkan lenyap dan belum tahu di mana keberadaannya. KPK pun kini dikabarkan lakukan pengejaran pada Paman Birin.
Sebab semenjak OTT KPK pada Minggu (06/10/2024) Paman Birin tak kelihatan batang hidungnya hingga saat ini.
Keterlibatan Paman Birin ini terbongkar melalui setelah KPK menangkap 17 orang (6 orang dibawa ke Jakarta) yakni Kadis PUPR dan para kabidnya.
Kini nasih Acil Odah atau Raudathul Jannah, istrinya yang kini mencalonkan diri sebagai Cagub Kalsel bisa berimbas.
Sebab di duga uang suap itu di duga juga buat modal kampanye paslon yang di usung Partai Golkar dan Partai Gerindra tersebut.
“Pimpinan KPK beserta jajaran penindakan telah melakukan ekspose pada hari Ahad sekitar pukul 10 malam,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10) petang.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap: SHB (Gubernur Kalimantan Selatan),” lanjut dia.
Paman Birin, sapaan akrabnya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, Sahbirin belum berhasil ditangkap. KPK menyatakan masih terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” kata Ghufron.
Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka.
Dua di antaranya ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah sebagai tersangka.
Lembaga antirasuah menangkap total enam orang dalam OTT di Kalsel pada Minggu (6/10) lalu. Mereka terdiri dari empat orang penyelenggara negara dan dua orang pihak swasta.
Tim penindakan KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang lebih dari Rp10 miliar. Kasus yang sedang diusut tersebut berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
“Biasa perkara PBJ. Persekongkolan penunjukan pelaksana proyek dengan permintaan sejumlah fee oleh penyelenggara negara menjadi praktik yang lazim dalam PBJ,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi melalui pesan tertulis, Senin (7/10).***