BEBASBARU.ID, BANJARMASIN – Ada pemandangan berbeda, saat wisuda Unlam ke 121 pada Selasa (15/10/2024) yang lalu.
Tiba-tiba saja sang Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin muncul berpidato…?
Eits tunggu dulu, yang muncul ternyata hanya salah satu staf ahlinya yang sengaja membacakan pidato Paman Birin tersebut.
Undangan wisuda pun banyak yang heran…bikin pidato kok bisa, orangnya di mana..???
Walaupun semuanya sadar, yang bikin pidato tersebut pastinya staf nya, tapi tetap tercantum nama Paman Birin sebagai Gubernur Kalsel.
Paman Birin, belum menampakkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga saat ini, tampuk kepemimpinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel terlihat kosong, mengingat Wakil Gubernur masih cuti untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalsel.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kalsel, Roy Rizal Anwar menyatakan bahwa meskipun tanpa kehadiran gubernur, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
“Seluruh program dan kegiatan pemerintahan tetap berlangsung sesuai jadwal,” ujar Roy dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Selasa (15/10/2024).
Roy juga menegaskan bahwa seluruh instansi di Pemprov Kalsel tetap menjalankan fungsinya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang sebelumnya kosong akibat penangkapan kepala dinas oleh KPK, Roy menginformasikan bahwa posisi tersebut kini diisi oleh Pelaksana Harian (Plh).
“Untuk sementara ada Plh yang ditunjuk, yakni Sekretaris Dinas PUPR Kalsel, untuk melaksanakan tugas sehari-hari, dan semua sudah berjalan dengan baik,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap enam orang dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 12 miliar.
Seluruh tersangka kemudian dibawa ke Kantor KPK di Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Pasca penetapan sebagai tersangka, Gubernur Sahbirin Noor menghilang dari publik.
Beberapa hari kemudian, ia mengajukan praperadilan untuk melawan keputusan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka.***