BEBASBARU.ID, INVESTIGASI – Ucapan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bikin heboh pemilih tanah se Indonesia.
Menurut si Nusron ini, tanah nganggur atau tidak punya aktivitas selama 2 tahun akan diambil alih oleh negara, tak peduli tanah itu warisan turun temurun.
Kemudian Nusron menjelaskan, pada dasarnya seluruh tanah di Indonesia dimiliki oleh negara. Sedangkan masyarakat hanya diberikan status kepemilikan atas tanah saja. Sehingga jika tidak digunakan maka bisa diambil alih oleh negara.
“Tanah itu tidak ada yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara memberikan hak kepemilikan. Tapi ini tanah mbah saya, leluhur saya. Saya mau tanya, emang mbah atau leluhur bisa membuat tanah?” ujarnya acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta, Rabu (06/08/2025) yang lalu.
Pegiat Medsos, Herwin Sudikta, blak-blakan menyebut bahwa Indonesia seperti sebuah negara komunis.
“Negara ini udah jadi negara komunis ya?,” kata Herwin kepada wartawan, Minggu (10/08/2025).
Dikatakan Herwin, berdasarkan UUPA 1960, tanah di Indonesia secara yuridis memang berada di bawah penguasaan negara, tapi bukan berarti negara memiliki tanah secara absolut seperti dalam sistem komunis.
“Negara berfungsi sebagai pengatur, bukan pemilik mutlak,” ucapnya.
Dia menambahkan, negara memberikan hak-hak atas tanah. Seperti hak milik, guna usaha, pakai kepada individu atau badan hukum.
Di tempat lain, Nusron mengatakan hingga saat ini setidaknya ada 100 ribu hektare tanah yang tengah dipantau sebagai tanah terlantar oleh Pemerintah.
Namun proses hingga penetapan tanah terlantar itu membutuhkan waktu sekitar 578 hari atau sekitar 2 tahun. Pada prosesnya, pertama-tama Pemerintah akan memberikan surat teguran terkait potensi tanah terlantar.
Peringatan pertama terkait potensi tanah terlantar itu diberikan waktu 180 hari. Setelah itu, di berikan peringatan kedua selama 90 hari, dievaluasi selama 2 minggu.
“Kalau dievaluasi 2 minggu masih bandel lagi, kita kasih peringatan lagi 45 hari. Evaluasi lagi 2 minggu masih bandel SP (Surat Peringatan) 3, 30 hari. Kita monitoring baru kemudian rapat penetapan (tanah terlantar). Jadi itu totalnya 587 hari,” pungkasnya.***