BEBASBARU.ID, BANJARBARU – Ucapan Gubernur Kalsel H Muhidin yang sebut bunga duit yang mengendap mencapai 21 miliar perbulan, kini menuai badai.
Netizen pun merujak dirinya dan bilang perkataannya yang terkesan tak paham moneter justru membuka bobrok, betapa kacaunya pengelolaan uang di daerah Kalsel ini.
Di tambah lagi selama menjabat hingga kini, H Muhidin bersama wakilnya Hasnuriyadi, belum menunjukan kinerja yang mengesankan, alias jalan di tempat.
Seperti yang di kutip BEBASBARU.ID di Tiktok, semua netizen bukannya mendukung H Muhidin, tapi malah sebaliknya, di tambah lagi anak kandungnya di taruh sebagai Komisaris Bank Kalsel.
“Dari awal menjabat, adakah yang bsa menjelaskan apa saja yang sudah sidin (H Muhidin) kerjakan dengan dana anggaran?” kata salah sayu netizen.
“Bagus saja dana di kurangi, yang banyak dana aja jalan ke arah Hulu Sungai banyak tambalannya.” tulis netizen lain.
“Setelah dananya kurang geger minta tambah, tapi saat dananya banyak, malah senyap (duitnya di simpan di bank),” kata netizen lainnya.
Muhidin Sebut Bunganya Gede
Muhidin juga menjelaskan secara rinci posisi dana milik Pemprov Kalsel. Dari total saldo Rp4,7 triliun, sekitar Rp3,9 triliun ditempatkan dalam bentuk deposito dan sisanya dalam bentuk giro.
Menurutnya, dana tersebut bukanlah dana “mengendap”, melainkan kas daerah yang belum terealisasi penggunaannya dalam siklus anggaran berjalan.
“Dana ini aktif. Setiap bulan menghasilkan bunga sekitar 6,5 persen atau setara Rp21 miliar. Selama lima bulan terakhir, total pendapatan bunga mencapai lebih dari Rp100 miliar,” paparnya.
Ia menambahkan, penempatan dana di Bank Kalsel merupakan bagian dari strategi pengelolaan kas daerah yang telah melalui persetujuan gubernur.
Meskipun sejumlah bank nasional menawarkan bunga lebih tinggi, Pemprov Kalsel tetap memilih Bank Kalsel sebagai bentuk komitmen memperkuat lembaga keuangan milik daerah.
“Kami ingin memperkuat Bank Kalsel karena itu bank kebanggaan kita,” ujar Muhidin.
Dana tersebut, lanjutnya, berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disimpan sementara sebelum digunakan untuk belanja pemerintah.
Saat realisasi belanja terjadi, dana ditarik dan dialihkan ke rekening giro. Hingga Oktober 2025, tercatat sekitar Rp280 miliar telah ditarik untuk kebutuhan belanja daerah.
“Yang penting, publik tahu bahwa dana itu tidak mengendap. Dana tersebut tetap aktif dan memberikan manfaat nyata bagi daerah,” tegasnya.
Menanggapi arahan gubernur, Direktur Operasional Bank Kalsel, Abdurahim Fiqry, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan internal.
“Kami akan review kembali dan tangani dengan serius. Kami juga akan memperkuat sistem pelaporan dan pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Sementara itu, dari pihak Pemerintah Kota Banjarbaru, klarifikasi atas kekeliruan data tersebut juga disampaikan secara tegas oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru, Sri Lailana.
Menurutnya, hasil rapat sinkronisasi data antara Bank Indonesia dan Bank Kalsel yang digelar pada 24 Oktober 2025 di Gedung H Lantai 8, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Membuktikan adanya ketidaksesuaian kode wilayah dalam pelaporan data keuangan oleh pihak Bank Kalsel.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Dr. A. Fatoni, M.Si., serta turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Keuangan.
“Dari hasil sinkronisasi itu terlihat jelas, kesalahan terjadi di pihak Bank Kalsel. Kode wilayah yang seharusnya tercatat atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan justru dimasukkan sebagai dana simpanan milik Pemerintah Kota Banjarbaru,” ujar Sri Lailana.**







