BEBASBARU.ID, BANJARMASIN – Kasus korupsi di Perusda Jaya Persada yang rugikan keuangan APBD Tabalong hingga 1,8 miliar kini memasukan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tabalong.
JPU menuntut mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani alias AS (65) dengan tuntutan hukuman 3,5 tahun penjara sama dengan dua terdakwa lainnya mantan Dirut Ainuddin dan J yang jadi rekanan kerja-nya.
Sebelumnya, AS di duga ikut kecipratan dana korupsi yang terjadi pada Perumda Tabalong Jaya Persada, yang terjadi lumayan lama, yakni Tahun 2019, namun baru 2025 tahun lalu jadi tersangka.
Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp600 juta.
Dari mantan bupati terkait dugaan tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet (bokar) pada Perumda Tabalong Jaya Persada.
Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Fadhil di Tanjung, mengatakan uang tersebut diserahkan oleh salah satu keluarga tersangka mantan Bupati Tabalong.
“Tim penyidik menyita uang pengganti itu untuk disimpan dalam rekening penitipan Kejaksaan Negeri Tabalong,” jelas Fadhil.
Penyerahan uang dilakukan di Kantor Kejari Tabalong dan diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Andi Hamzah Kusumaatmaja.
Penyitaan merujuk pada Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-895/O.3.16/Fd.1/10/2025 tanggal 1 Oktober 2025.
Menurut Fadhil, penitipan uang pengganti tersebut menjadi bentuk itikad baik tersangka AS untuk mengembalikan kerugian negara akibat dugaan korupsi.
“Kami akan terus berupaya memulihkan seluruh kerugian negara yang timbul dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025 tanggal 3 Juni 2025, total kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp1,8 miliar.
Mantan Bupati Tabalong dua periode (2014–2019 dan 2019–2024) AS ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Agustus 2025, kemudian menjalani di Rutan Kelas IIB Tanjung.
Kini Tuntutan disampaikan pada sidang ke-12 pada Kamis (09/01/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dan JPU menyatakan AS dan para terdakwa lainnya, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Para terdakwa dituntut pidana penjara 3,5 tahun dikurangi masa tahanan sementara serta pidana denda sebesar Rp100 juta,” jelas Kejari Tabalong Anggara Suryanagara melalui Kasi Intel Kejari Tabalong M Fadhil, Jumat.
Jika denda tersebut tidak dibayar para terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Terdakwa A sendiri selaku Direktur Perumda Tabalong Jaya Persada dan J menjabat Direktur PT Eksklusife Baru selaku mitra dalam kerjasama pengolahan Bokar pada tahun 2019.
Tiga terdakwa ini diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik, Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Fadhil menambahkan selain pidana pokok, JPU menuntut para terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara masing-masing AS Rp750 juta, terdakwa J Rp750 juta dan terdakwa A Rp329,7 juta.
Dengan ketentuan pembayaran uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya yang telah disita jaksa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelas Fadhil.
Selanjutnya jika hasil pelelangan ternyata masih belum menutupi uang pengganti maka harta benda terdakwa lainnya
dapat disita oleh jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut.
Sebaliknya bagi terdakwa tidak mempunyai harta benda yang dapat mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun penjara.***







