Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Lintas Kalimantan

Maling Duit APBD Mantan Bupati Tabalong dan 2 Orang Lainnya di Tuntut 3,5 Tahun Penjara

AS di duga ikut kecipratan dana korupsi yang terjadi pada Perumda Tabalong Jaya Persada, yang terjadi lumayan lama, yakni Tahun 2019, namun baru 2025 tahun lalu jadi tersangka.

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
9 Januari 2026
in Lintas Kalimantan
Maling Duit APBD Mantan Bupati Tabalong dan 2 Orang Lainnya di Tuntut 3,5 Tahun Penjara

Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani saat jalani sidang kasus korupsi di Perusda, di tuntut 3,5 tahun penjara (dok, tangkapan layar)

190
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, BANJARMASIN – Kasus korupsi di Perusda Jaya Persada yang rugikan keuangan APBD Tabalong hingga 1,8 miliar kini memasukan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tabalong.

JPU menuntut mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani alias AS (65) dengan tuntutan hukuman 3,5 tahun penjara sama dengan dua terdakwa lainnya mantan Dirut Ainuddin dan J yang jadi rekanan kerja-nya.

Baca Juga

Heboh di Medsos Usai Kunjungan Wapres Gibran, Kepala Daerah Kipuh!

Puncak Pengajian Rutin Abah Guru Sekumpul dan Haul ke 21 Diperkirakan Hari Minggu 28 Desember 2025

Sebelumnya, AS di duga ikut kecipratan dana korupsi yang terjadi pada Perumda Tabalong Jaya Persada, yang terjadi lumayan lama, yakni Tahun 2019, namun baru 2025 tahun lalu jadi tersangka.

Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp600 juta.

Dari mantan bupati terkait dugaan tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet (bokar) pada Perumda Tabalong Jaya Persada.

Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Fadhil di Tanjung, mengatakan uang tersebut diserahkan oleh salah satu keluarga tersangka mantan Bupati Tabalong.

“Tim penyidik menyita uang pengganti itu untuk disimpan dalam rekening penitipan Kejaksaan Negeri Tabalong,” jelas Fadhil.

Penyerahan uang dilakukan di Kantor Kejari Tabalong dan diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Andi Hamzah Kusumaatmaja.

Penyitaan merujuk pada Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-895/O.3.16/Fd.1/10/2025 tanggal 1 Oktober 2025.

Menurut Fadhil, penitipan uang pengganti tersebut menjadi bentuk itikad baik tersangka AS untuk mengembalikan kerugian negara akibat dugaan korupsi.

“Kami akan terus berupaya memulihkan seluruh kerugian negara yang timbul dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025 tanggal 3 Juni 2025, total kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp1,8 miliar.

Mantan Bupati Tabalong dua periode (2014–2019 dan 2019–2024) AS ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Agustus 2025, kemudian menjalani di Rutan Kelas IIB Tanjung.

Kini Tuntutan disampaikan pada sidang ke-12 pada Kamis (09/01/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dan JPU menyatakan AS dan para terdakwa lainnya, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Para terdakwa dituntut pidana penjara 3,5 tahun dikurangi masa tahanan sementara serta pidana denda sebesar Rp100 juta,” jelas Kejari Tabalong Anggara Suryanagara melalui Kasi Intel Kejari Tabalong M Fadhil, Jumat.

Jika denda tersebut tidak dibayar para terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Terdakwa A sendiri selaku Direktur Perumda Tabalong Jaya Persada dan J menjabat Direktur PT Eksklusife Baru selaku mitra dalam kerjasama pengolahan Bokar pada tahun 2019.

Tiga terdakwa ini diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik, Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Fadhil menambahkan selain pidana pokok, JPU menuntut para terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara masing-masing AS Rp750 juta, terdakwa J Rp750 juta dan terdakwa A Rp329,7 juta.

Dengan ketentuan pembayaran uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya yang telah disita jaksa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelas Fadhil.

Selanjutnya jika hasil pelelangan ternyata masih belum menutupi uang pengganti maka harta benda terdakwa lainnya
dapat disita oleh jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut.

Sebaliknya bagi terdakwa tidak mempunyai harta benda yang dapat mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun penjara.***

Tags: anang syakhfianibokarkorupsiperusda

Post Terkait

Heboh di Medsos Usai Kunjungan Wapres Gibran, Kepala Daerah Kipuh!
Lintas Kalimantan

Heboh di Medsos Usai Kunjungan Wapres Gibran, Kepala Daerah Kipuh!

8 Januari 2026
Puncak Pengajian Rutin Abah Guru Sekumpul dan Haul ke 21 Diperkirakan Hari Minggu 28 Desember 2025
Lintas Kalimantan

Puncak Pengajian Rutin Abah Guru Sekumpul dan Haul ke 21 Diperkirakan Hari Minggu 28 Desember 2025

14 Desember 2025
Sindikat Gadai Mobil Modus Leasing Bermasalah Kalsel di Bekuk, Caranya Canggih dan Berliku!
Lintas Kalimantan

Hujan Bikin Sungai Tabalong Mulai Naik Debitnya, Airnya Susu Coklat Waspada Banjir!

13 Desember 2025
Gara-gara Potong Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya Sebut dia Dimusuhi DPR-Pemda Se Indonesia
Lintas Kalimantan

Entah Siapa Bosnya, Sudah Diperingati Tetap Bebal, Tambang Ilegal di Gunung Ulin Banjar Longsor!

12 Desember 2025
Wow…Dana APBD Tabalong yang Mengendap di Bank Lebih dari 1,7 Triliun
Lintas Kalimantan

Wow…Dana APBD Tabalong yang Mengendap di Bank Lebih dari 1,7 Triliun

14 November 2025
Haul Abah Guru Sekumpul Jatuh di Tanggal 25 Desember 2025, Tapi Belum Ada Kepastian
Lintas Kalimantan

Haul Abah Guru Sekumpul Jatuh di Tanggal 25 Desember 2025, Tapi Belum Ada Kepastian

2 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    546 shares
    Share 218 Tweet 137
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    446 shares
    Share 178 Tweet 112
  • Industri Film Syur JAV Butuh Pemeran Pria, Lowongan Kerja Nih Bagi Pria Punya Burung Gede!

    438 shares
    Share 175 Tweet 110
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    438 shares
    Share 175 Tweet 110
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    380 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.