Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Tokoh, Politik dan Investigasi

Lisa-Wartono Gagal di Lantik 20 Pebruari, MK Putuskan Kasus Pilwali Banjarbaru Lanjut!

Paslon No 1 hanya peroleh 38 ribu suara, sedangkan Paslon No 2 yang didiskualifikasi lebih dari 78 ribu suara di Pilwali Banjarbaru

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
5 Februari 2025
in Tokoh, Politik dan Investigasi
Lisa-Wartono Gagal di Lantik 20 Pebruari, MK Putuskan Kasus Pilwali Banjarbaru Lanjut!

Sengketa Pilwali Banjarbaru lanjut ke sidang pembuktian (dok, tangkapan layar)

195
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, INVESTIGASI – Harapan paslon tunggal Pilwali Banjarbaru Lisa-Wartono agar bisa di lantik Presiden Prabowo pada 20 Pebruari 2025 kandas.

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan melanjutkan satu gugatan terkait Pilwalkot Banjarbaru ke sidang pembuktian.

Baca Juga

Irjen Dadang Hartanto Diminta Prabowo Hadap Dirinya, Calon Kapolri Baru..?

Pemilu DPRD dan DPR-RI-DPD-Pilpres di Pisah, Akankah Jabatan Angde di Perpanjang 2 Tahun?

Sayangnya, gugatan mantan Cawali Said Abdullah (pasangan Aditya Mufti Arifn) justru di disetop MK, dengan alasan dia harusnya menggugat bersama pasangannya.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan sela atau dismissal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

MK menilai pemohon dari tiga gugatan Pilwalkot Banjarbaru tidak memiliki kedudukan hukum.

Tiga perkara yang ditolak ialah perkara 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh Udiansyah dan Abd Karim, perkara 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh Hamdan Eko Benyamine dkk, serta perkara 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh Said Abdullah.

Dalam pertimbangan perkara 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Hakim MK Arief Hidayat mengatakan Said Abdullah mengajukan gugatan hanya atas namanya sebagai calon Wakil Walikota Banjarbaru.

Dikutip BEBASBARU.ID dari detik Rabu (05/02/2025), Arief mengatakan Said tidak mengajukan gugatan bersama calon Walikota Muhammad Aditya Mufti Ariffin.

“Setelah mencermati secara saksama permohonan Pemohon, telah ternyata pemohon dalam mengajukan permohonan a quo mengklasifikasikan dirinya sebagai calon Wakil Walikota dalam Pemilukada Kota Banjabaru Tahun 2024 yang secara fakta mengajukan pemohonan tanpa mengikutsertakan calon Walikota yang menjadi pasangannya sebagai satu kesatuan pasangan calon nomor urut 2 sebagaimana telah ditetapkan oleh Termohon,” ujar Arief.

Arief mengatakan pasal 4 ayat (1) PMK nomor 3 tahun 2024 mengatur syarat pemohon mengajukan gugatan hasil pilkada ialah pasangan calon atau pemantau pemilih. Arief mengatakan Said tidak memiliki kedudukan hukum tersebut.

“Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan tanpa mengikutsertakan calon walikota sebagai satu kesatuan pasangan calon, karena segala kepentingan hukum berkenaan dengan hasil pemilukada termasuk kepada siapa pemilih memberikan hak piihnya adalah melekat kepada pasangan calon selaku peserta pemilihan, bukan secara individu kepada seorang calon kepala daerah ataupun kepada seorang wakil calon kepala daerah,” ujarnya.

Hal yang sama pun diuraikan dalam pertimbangan perkara 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan perkara 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025. MK menyatakan Udiansyah dan Abd Karim, serta Hamdan Eko Benyamine bukan pasangan calon pilkada maupun pemantau pemilih.

“Bahwa selanjutnya, oleh karena para Pemohon mengklasifikasikan dirinya sebagai perseorangan warga negara, maka kualfikasi demikian bukanlah termasuk di dalam ‘peserta pemilihan’ atau ‘pemantau pemilihan’ sebagaimana telah diatur dalam Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016 dan Pasal 4 ayat (1) PMK 3/2024,” jelas Arief.

“Berkenaan dengan hal tersebut, meskipun para Pemohon meminta agar Mahkamah mengesampingkan atau menunda keberlakuan syarat formil mengenai kedudukan hukum pemohon selaku perorangan warga negara, namun demikian, sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan di atas.”

“Syarat kedudukan hukum tersebut adalah berkenaan dengan kualifikasi Pemohon dalam permohonan perselisihan hasil pemilukada, dan tidak terdapat cukup alasan yang kuat dan meyakinkan bagi Mahkamah untuk mengesampingkan syarat tersebut,” sambungnya.

Sementara itu, satu perkara terkait Pilwalkot Banjarbaru akan dilanjutkan ke sidang pembuktian. Perkara itu ialah nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh Muhamad Arifin selaku Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan.

Kontroversi Aditya-Said Didiskualifikasi Sebulan Jelang Coblosan

Diketahui, Pilkada Banjarbaru awalnya diikuti dua pasangan calon. Keduanya ialah pasangan nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono dan pasangan nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.

Pada 31 Oktober 2024, KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan Aditya-Said. Artinya, Aditya-Said didiskualifikasi kurang dari satu bulan sebelum hari pemungutan suara yang digelar 27 November 2024.

Aditya yang merupakan Wali Kota Banjarbaru petahana itu didiskualifikasi berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan yang menyatakan keduanya melakukan pelanggaran administrasi.

Aditya-Said didiskualifikasi berawal dari laporan yang diajukan oleh rivalnya, yakni calon Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono, ke Bawaslu.

Wartono melaporkan Aditya karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada. Meski Aditya-Said didiskualifikasi, KPU tetap menggelar Pilkada Banjarbaru dengan 1 paslon tanpa ada kotak kosong di surat suara.

KPU mengatakan hal itu dilakukan karena diskualifikasi dilakukan menjelang hari pemungutan suara sehingga tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara.

Pilkada Banjarbaru

Dilansir Antara, Jumat (06/12/2024), penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru dilakukan melalui rapat pleno terbuka KPU Banjarbaru.

Hasilnya, Lisa-Wartono meraih 36.135 suara sah atau 100% suara sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024.

“Hasil rapat pleno terbuka KPU telah memutuskan perolehan suara yang diraih pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono yang meraih sebanyak 36.135 suara sah,” ujar Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar di Banjarbaru pada Selasa (3/12/2024).

Dahtiar mengatakan total suara tidak sah pada pilkada Banjarbaru mencapai 78.736 sedangkan suara pasangan calon yang didiskualifikasi KPU Banjarbaru, yakni Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah yang diusung PPP, Ummat, Buruh, dinyatakan nol.

Hasil Pilkada Banjarbaru kemudian banyak digugat ke MK. Salah satunya ialah Said Abdullah yang didiskualifikasi oleh KPU.***

Tags: BanjarbaruLisa HalabyMKPilwaliSaid Abdullah

Post Terkait

Irjen Dadang Hartanto Diminta Prabowo Hadap Dirinya, Calon Kapolri Baru..?
Tokoh, Politik dan Investigasi

Irjen Dadang Hartanto Diminta Prabowo Hadap Dirinya, Calon Kapolri Baru..?

1 Juli 2025
Pemilu DPRD dan DPR-RI-DPD-Pilpres di Pisah, Akankah Jabatan Angde di Perpanjang 2 Tahun?
Tokoh, Politik dan Investigasi

Pemilu DPRD dan DPR-RI-DPD-Pilpres di Pisah, Akankah Jabatan Angde di Perpanjang 2 Tahun?

29 Juni 2025
Gaji Hakim Naik 280% Tujuannya Berantas Korupsi, Bisakah Terwujud?
Tokoh, Politik dan Investigasi

Gaji Hakim Naik 280% Tujuannya Berantas Korupsi, Bisakah Terwujud?

12 Juni 2025
Inalillah, Ustaz Yahya Waloni Wafat Saat Jadi Khatib Jumat
Tokoh, Politik dan Investigasi

Inalillah, Ustaz Yahya Waloni Wafat Saat Jadi Khatib Jumat

6 Juni 2025
Terjawab Sudah Kemana Jokowi Berpolitik, Inilah Parpolnya!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Terjawab Sudah Kemana Jokowi Berpolitik, Inilah Parpolnya!

6 Juni 2025
Travel Haji Rugi Miliaran Rupiah, Visa Haji Furoda Tak Terbit!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Travel Haji Rugi Miliaran Rupiah, Visa Haji Furoda Tak Terbit!

30 Mei 2025
Next Post
Kisruh Gas 3kg Masih Mumets, Ini Solusi Mantan Wapres JK

Kisruh Gas 3kg Masih Mumets, Ini Solusi Mantan Wapres JK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    573 shares
    Share 229 Tweet 143
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    445 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    379 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Inalillah, Mobil Pic Up Berisi Jamaah Haul Guru Sekumpul Asal Tanta, Tabalong Alami Kecelakaan 1 Meninggal, 3 Dirawat Intensif

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.