BEBASBAR.ID, KRIMINAL – Nama Desa Tanta, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong lagi-lgi tercoreng, gara-gara polisi sering banget tangkap para pengedar obat-obatan terlarang di kawasan ini.
Kasus ini bermula dari seorang mantan narkoboy yang kembali jadi penggedar obat terlarang berinsial MA (21), yang kini kembali harus berurusan dengan proses hukum.
Dikutip dari banjarmasin.tribunnews.com, Jumat (13/02/2026), MA harus jalani proses hukum karena ulahnya edarkan obat terlarang, yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Tabalong, Rabu (28/1/2026).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Heri Siswoyo, Jumat (30/1/2026) sore, membenarkan pelaku MA merupakan seorang residivis.
“Saat ini diduga pelaku MA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum,” tegasnya.
Untuk barang bukti yang telah disita berupa 258 butir obat tablet warna putih dengan logo Y, 1 buah Hp, dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu.
Menurut Heri, pengungkapan bermula dari didapatinya seorang pria, IN, membawa obat terlarang berwarna putih di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Saat ditanyai petugas, IN menyebut mendapatkan barang tersebut dari MA di Desa Tanta, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.
Dimana caranya mendapatkan obat tersebut dengan membeli dari pelaku MA seharga Rp 600 ribu.
“Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian bertolak ke lokasi yang disebutkan oleh IN,” ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan di sebuah rumah yang diinformasikan, petugas menemukan ratusan obat tablet berwarna putih dengan logo Y pada salah satu sisinya.
Pelaku MA sebagai pemilik obat tersebut kemudian diamankan di Polres Tabalong dengan dugaan kepemilikan dan peredaran obat-obatan.
Petugas mengamankan MA sebagai pelaku karena menjadi pemilik yang menjual atau mengedarkan ratusan obat terlarang.
Ini sesuai dengan aturan yang berbunyi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan.
Khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah pada lampiran I No 181 UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.***








