BEBASBARU.ID, TABALONG – Bupati Tabalong 2014-2019 dan 2019-2024 Drs H Anang Syakhfiani tentu tak pernah menduga, kasus yang semula menyeret Ainuddin atau A mantan Dirut Perumda Jaya Persada Tabalong dan membuatnya jadi tersangka garong uang rakyat.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan, yang akhirnya menetapkan tersangka A selaku Dirut Perumda Jaya Persada atas dugaan korupsi kerjasama bahan olah karet (bokar) Perumda Jaya Persada., pada Rabu 7 Mei 2025 yang lalu.
Kasus korupsi ini akibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.829.718.671, hal ini berdasarkan penghitungan hasil audit BPK RI.
Kasus lalu di kembangkan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Tabalong Jaya Persada.
Tersangka berinisial J, Direktur PT Eksklusife Baru (EB), ditetapkan pada Kamis 8 Mei 2025 di Kantor Kejari Banjarbaru.
Penetapan ini menyusul penyelidikan atas dugaan kerugian negara yang signifikan akibat kerjasama penjualan bahan olahan karet pada tahun 2019.
Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali, melalui Kasi Intel M Fadhil, menjelaskan bahwa J ditetapkan sebagai tersangka karena perannya dalam kerjasama tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.
J telah dipanggil tiga kali secara patut oleh tim penyidik, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.
Akibatnya, penjemputan paksa dilakukan di Jakarta pada Kamis (08/05/2025) siang sekitar pukul 12.00 WIB.
Setelah dijemput paksa, J langsung diterbangkan ke Banjarmasin dan kemudian ke Kantor Kejari Banjarbaru untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Penahanan terhadap J dilakukan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjarbaru.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kerugian negara yang cukup besar dan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang serius.
Kronologi Penangkapan
Surat penetapan tersangka J bernomor Print:819/ 0.3.16/ Fd.1/05/2025, tertanggal 8 Mei 2025. J diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kemudian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sub.
Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana yang dihadapi J adalah di atas lima tahun penjara.
Dugaan adanya penyimpangan dalam kerjasama tersebut menjadi dasar penetapan kedua tersangka. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan pertanggungjawaban hukum yang adil.
Kejari Tabalong berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan mengembalikan kerugian negara.
Dan puncaknya Rabu (27/08/2025) nama mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani akhirnya di tetapkaan tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (27/08/2025) kemarin, sekitar pukul 17.00 Wita di Ruang Pidana Khusus Kejari Tabalong.
Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara, melalui Kasi Intelijen Muhammad Fadhil, menyampaikan bahwa AS diduga terlibat dalam kasus korupsi kerja sama penjualan bahan olahan karet (bokar) pada 2019.
“Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan,” ujar Fadhil, didampingi Kasi Pidsus Andi Hamzah Kusumaatmaja, Kamis (28/8) dini hari.
Menurut Fadhil, AS diduga secara aktif memengaruhi beberapa pihak hingga terjadinya kerja sama penjualan bokar antara Perumda Tabalong Jaya Persada dan pihak lain, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar lebih.
Kerugian itu merujuk pada hasil investigasi dan perhitungan BPK RI tertanggal 3 Juni 2025.
Fadhil menyebut, seharusnya AS langsung ditahan sejak 27 Agustus 2025 untuk masa 20 hari. Namun saat hendak dilakukan penahanan, hasil pemeriksaan dokter RSUD H Badaruddin Kasim menunjukkan kondisi kesehatan AS tidak stabil.
“Penyidik memutuskan untuk tidak langsung menahan, tetapi melakukan pembantaran terhadap tersangka,” jelasnya.***