Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Lintas Kalimantan

Kronologi Kasus Korupsi yang Bikin Anang Syakhfiani Tersangka, Bermula Dirut Perumda Ainuddin dan J di Cokok Kejaksaan

Penetapan ini menyusul penyelidikan atas dugaan kerugian negara yang signifikan akibat kerjasama penjualan bahan olahan karet pada tahun 2019.

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
28 Agustus 2025
in Lintas Kalimantan
Kronologi Kasus Korupsi yang Bikin Anang Syakhfiani Tersangka, Bermula Dirut Perumda Ainuddin dan J di Cokok Kejaksaan

J, A dan Anang Syakhfiani tersangka kasus korupsi yang rugikan negara 1,8 miliar dan ketiganya jadi tersangka (dok, tangkapan layar)

228
SHARES
1.8k
VIEWS

BEBASBARU.ID, TABALONG – Bupati Tabalong 2014-2019 dan 2019-2024 Drs H Anang Syakhfiani tentu tak pernah menduga, kasus yang semula menyeret Ainuddin atau A mantan Dirut Perumda Jaya Persada Tabalong dan membuatnya jadi tersangka garong uang rakyat.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan, yang akhirnya menetapkan tersangka A selaku Dirut Perumda Jaya Persada atas dugaan korupsi kerjasama bahan olah karet (bokar) Perumda Jaya Persada., pada Rabu 7 Mei 2025 yang lalu.

Baca Juga

Anang Syakhfiani Serahkan Duit yang Di Terima di Kasus Korupsi Perusda, Warga Tabalong Minta Hukum Tetap Jalan!

Sidang Korupsi PT. Asabaru: Jaksa Anggap Dalil Pembelaan Reza Tidak Berdasar

Kasus korupsi ini akibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.829.718.671, hal ini berdasarkan penghitungan hasil audit BPK RI.

Kasus lalu di kembangkan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Tabalong Jaya Persada.

Tersangka berinisial J, Direktur PT Eksklusife Baru (EB), ditetapkan pada Kamis 8 Mei 2025 di Kantor Kejari Banjarbaru.

Penetapan ini menyusul penyelidikan atas dugaan kerugian negara yang signifikan akibat kerjasama penjualan bahan olahan karet pada tahun 2019.

Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali, melalui Kasi Intel M Fadhil, menjelaskan bahwa J ditetapkan sebagai tersangka karena perannya dalam kerjasama tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.

J telah dipanggil tiga kali secara patut oleh tim penyidik, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.

Akibatnya, penjemputan paksa dilakukan di Jakarta pada Kamis (08/05/2025) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Setelah dijemput paksa, J langsung diterbangkan ke Banjarmasin dan kemudian ke Kantor Kejari Banjarbaru untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Penahanan terhadap J dilakukan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjarbaru.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kerugian negara yang cukup besar dan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang serius.

Kronologi Penangkapan

Surat penetapan tersangka J bernomor Print:819/ 0.3.16/ Fd.1/05/2025, tertanggal 8 Mei 2025. J diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kemudian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sub.

Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana yang dihadapi J adalah di atas lima tahun penjara.

Dugaan adanya penyimpangan dalam kerjasama tersebut menjadi dasar penetapan kedua tersangka. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan pertanggungjawaban hukum yang adil.

Kejari Tabalong berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan mengembalikan kerugian negara.

Dan puncaknya Rabu (27/08/2025) nama mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani akhirnya di tetapkaan tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (27/08/2025) kemarin, sekitar pukul 17.00 Wita di Ruang Pidana Khusus Kejari Tabalong.

Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara, melalui Kasi Intelijen Muhammad Fadhil, menyampaikan bahwa AS diduga terlibat dalam kasus korupsi kerja sama penjualan bahan olahan karet (bokar) pada 2019.

“Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan,” ujar Fadhil, didampingi Kasi Pidsus Andi Hamzah Kusumaatmaja, Kamis (28/8) dini hari.

Menurut Fadhil, AS diduga secara aktif memengaruhi beberapa pihak hingga terjadinya kerja sama penjualan bokar antara Perumda Tabalong Jaya Persada dan pihak lain, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar lebih.

Kerugian itu merujuk pada hasil investigasi dan perhitungan BPK RI tertanggal 3 Juni 2025.

Fadhil menyebut, seharusnya AS langsung ditahan sejak 27 Agustus 2025 untuk masa 20 hari. Namun saat hendak dilakukan penahanan, hasil pemeriksaan dokter RSUD H Badaruddin Kasim menunjukkan kondisi kesehatan AS tidak stabil.

“Penyidik memutuskan untuk tidak langsung menahan, tetapi melakukan pembantaran terhadap tersangka,” jelasnya.***

Tags: anang syakhfianibokarkorupsiperumda persada jayatersangka

Post Terkait

Anang Syakhfiani Serahkan Duit yang Di Terima di Kasus Korupsi Perusda, Warga Tabalong Minta Hukum Tetap Jalan!
Lintas Kalimantan

Anang Syakhfiani Serahkan Duit yang Di Terima di Kasus Korupsi Perusda, Warga Tabalong Minta Hukum Tetap Jalan!

5 Oktober 2025
Sidang Korupsi PT. Asabaru: Jaksa Anggap Dalil Pembelaan Reza Tidak Berdasar
Lintas Kalimantan

Sidang Korupsi PT. Asabaru: Jaksa Anggap Dalil Pembelaan Reza Tidak Berdasar

23 September 2025
Bupati Balangan Bongkar Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana PT ADCL
Lintas Kalimantan

Bupati Balangan Bongkar Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana PT ADCL

23 September 2025
Bupati H Fani Rombak Pejabat Tabalong: Sekretariat DPRD Kosong, Soleh dan Syam’ani Tukar Posisi
Lintas Kalimantan

Bupati H Fani Rombak Pejabat Tabalong: Sekretariat DPRD Kosong, Soleh dan Syam’ani Tukar Posisi

9 September 2025
Skandal Keuangan PT ADCL, Dirut Diberhentikan dan Kasus Berlanjut ke Kejaksaan
Lintas Kalimantan

Skandal Keuangan PT ADCL, Dirut Diberhentikan dan Kasus Berlanjut ke Kejaksaan

9 September 2025
Dituding Terima 2,6 Miliar di Kasus PT ADL dan beri Restu Via Lisan, Bupati Balangan Bantah dan Siap Gugat Penuduhnya!
Lintas Kalimantan

Dituding Terima 2,6 Miliar di Kasus PT ADL dan beri Restu Via Lisan, Bupati Balangan Bantah dan Siap Gugat Penuduhnya!

6 September 2025
Next Post
Profil Anang Syakhfiani, Pernah 2X Keok Pilkada dan Tak Akur dengan Wabup-nya dan ‘Acak-acak’ Partai Demokrat Tabalong

Profil Anang Syakhfiani, Pernah 2X Keok Pilkada dan Tak Akur dengan Wabup-nya dan 'Acak-acak' Partai Demokrat Tabalong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    585 shares
    Share 234 Tweet 146
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    500 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    446 shares
    Share 178 Tweet 112
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Industri Film Syur JAV Butuh Pemeran Pria, Lowongan Kerja Nih Bagi Pria Punya Burung Gede!

    414 shares
    Share 166 Tweet 104
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    379 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.