BEBASBARU.ID, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan tiba-tiba bikin geger, di saat kampanye paslon mendekati masa-masa akhir.
Mereka justru batalkan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai peserta Pilkada Banjarbaru 2024.
Ini tentu saja pertama kalinya daam sejarah Pilkada di Kalsel bahkan Indonesia, KPU bikin keputusan yang menggegerkan.
Mereka nekat memutuskan Paslon Pilkada di batalkan di saat memasuki masa-masa krusial, yakni kampanye hampir selesai, atau kurang dari 1 bulanan lagi.
Dikutip BEBASBARU.ID dari banjarmasin.tribunnews.com, Jumat (01/11/2024), Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa mengatakan keputusan yang diambil KPU Banjarbaru tersebut sesuai rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kalsel.
“Sebelumnya KPU Kalsel sudah menelaah, sebelum merekomendasikan kepada KPU Banjarbaru untuk memutuskan,” kata Andi Tenri yang berada di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Andi menyebut, pihaknya berhak menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Kalsel. Hal itu berdasarkan PKPU 15 Tahun 2024 dan UU No 10 Tahun 2016.
“Intinya kami berhak menindaklanjuti rekomendasi itu,” tukasnya.
Andi Tenri juga mempersilakan Aditya-Said untuk menempuh jalur hukum melalui PTUN jika tak terima dengan keputusan pembatalan.
Lantas, bagaimana dengan nasib surat suara Pilkada Kota Banjarbaru yang sudah selesai dicetak?
Sementara itu, surat suara Pilkada untuk Kota Banjarbaru dan daerah lain di Kalsel dijadwalkan tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Jumat (1/11/2024) hari ini.
Surat suara Pilkada yang dicetak oleh PT Gramedia Bekasi, Jawa Barat itu meliputi Balangan, Banjar, Hulu Sungai Tengah, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Tapin, Banjarbaru, serta Pilgub Kalsel.***