BEBASBARU.ID, BANJARMASIN – Keberadaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin masih misteri hingga saat ini, padahal sudah berstatus tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan terhitung sejak Senin 7 Oktober 2024 hingga 6 bulan ke depan, KPK sudah lakukan pencegahan Paman Birin bepergian ke luar negeri.
Lucunya, di media sosial, seperti Tiktok, Instagram dan Facebook netizen ikutan heboh mencari keberadaan suami Acil Odah ini.
Sebelumnya, 6 orang sudah di tahan saat OTT KPK pada Minggu (06/10/2024) yang lalu. Tapi Paman Birin tak ikut tertangkap, karena tak berada di TKP.
Paman Birin yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kalsel itu sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
“Gubernur Kalsel sudah dicegah keluar negeri per tanggal 7 Oktober 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024) di Jakarta dikutip BEBASBARU.ID dari Tribunnews.
KPK juga memastikan akan menahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor karena sudah berstatus sebagai tersangka.
Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan, lembaganya bisa saja tidak menahan Paman Birin dengan kondisi tertentu.
“Tersangka (Sahbirin Noor, red) akan dilakukan penahanan, kecuali ada kondisi yang tidak memungkinkan seperti koma di rumah sakit,” kata Tessa kepada awak media, Rabu (9/10/2024).
Terkait kapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor akan dipanggil dan dilakukan penahanan, Tessa belum bisa memberi jawaban konkret.
“Ditunggu saja,” kata Tessa.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:
1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)
Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.
Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5 persen terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024. Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan.
Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT. Kendati demikian, KPK akan memanggil Sahbirin Noor untuk pemeriksaan.***