Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Lintas Kalimantan

Ini Asal Mula Pembatalan Paslon Aditya-Said Oleh KPU Kalsel, Bawaslu Buka Suara

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono menambahkan, bahwa penjatuhan sanksi hanya dapat dilakukan oleh KPU.

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
1 November 2024
in Lintas Kalimantan
KPU Kalsel Bikin Heboh, Aditya-Said di Batalkan Sebagai Paslon Pilwali Banjarbaru

Rekomendasi Bawaslu Kalsel membuat paslon Aditya-Said di batalkan KPU Kalsel (dok, tangkapan layar)

193
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, BANJARBARU – Dibatalnya pencalonan paslon Kota Banjarbaru Aditya-Said oleh Komisi Pemilihan umum (KPU) Kalsel bikin kehebohan.

Kini Bawaslu yang beri rekomendasi, sehingga KPU Kalsel langsung membatalkan pencalonan tersebut kini angkat bicara.

Baca Juga

Sidang Korupsi PT. Asabaru: Jaksa Anggap Dalil Pembelaan Reza Tidak Berdasar

Bupati Balangan Bongkar Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana PT ADCL

Sebelumnya, pasangan Aditya Mufti Arifin dan Said Abdullah Alkaf terancam didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Kota Banjarbaru 2024.

Dikutip BEBASBARU.ID dari banjarmasin.tribunnews.com, Jumat (01/11/2024), pasangan calon nomor urut 2 tersebut diduga melakukan pelanggaran administratif sesuai ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.

Masalah ini bermula saat Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono melaporkan Ovie-Said ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan pada 21 Oktober lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini mengatakan, pihaknya memiliki tugas dan wewenang untuk menindaklajuti Iaporan berkaitan dengan dugaan pelaggaran Pilkada.

Bawaslu Kalsel juga harus menyampaikan temuan dan laporan atas hasil penanganan pelanggaran tersebut kepada KPU Kalsel untuk ditindaklanjuti.

“Ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28 Ayat (1) huruf c dan huruf d UU Pemilihan Kepala Daerah,” kata Radini saat jumpa pers di kantor Bawaslu Kalsel, Kamis (31/10/2024).

Radini menjelaskan, bahwa Bawaslu Kalsel telah melakukan kajian terhadap laporan tersebut yang pada pokoknya untuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materiil.

“Berdasarkan kajian awal, perkara a quo terpenuhi syarat formil dan materiil sehingga rapat pleno Pimpinan Bawaslu Kalsel menetapkan perkara a quo diregister dengan nomor 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X12024,” ujarnya.

Radini menuturkan, Bawaslu Kalsel melakukan serangkaian proses kajian selama lima hari. Pihaknya meminta keterangan dan klarifikasi terhadap 35 orang terkait.

“Total ada 35 orang, yang terdiri dari pelapor, terlapor, saksi fakta 30 orang, saksi ahli yang dihadirkan terlapor satu orang, dan saksi ahli yang dihadirkan Bawaslu Kalsel dua orang,” tuturnya.

Dari hasil klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti tersebut, Bawaslu Kalsel kemudian melakukan proses penyusunan kajian ke dalam Formulir A.11 untuk menganalisis kesesuaian keterangan para saksi dengan bukti-bukti dengan unsur yang disangkakan yakni Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.

Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu Kalsel melalui forum rapat pleno Pimpinan berkesimpulan bahwa dari peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor beberapa di antaranya telah terpenuhi minimal dua alat bukti.

Selain itu, Bawaslu Kalsel menilai adanya unsur penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.

“Dalam Pasal 71 Ayat (5) UU Pilkada menyatakan “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” jelas Radini.

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono menambahkan, bahwa penjatuhan sanksi hanya dapat dilakukan oleh KPU.

Ia menegaskan, Bawaslu Kalsel sekadar menyerahkan hasil kajian. “Hasil kajian udah direkomendasikan kepada KPU Provinsi Kalsel,” ujarnya.

Sesuai aturan, rekomendasi harus ditindaklanjuti KPU Kalsel maksimal tujuh hari kalender.

“Status laporan dengan register 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 telah ditetapkan dan dituangkan ke dalam formulir model A.17 pada tanggal 28 Oktober 2024, status laporan ditindaklanjuti dengan instansi tujuan KPU Kalsel,” tambahnya.***

Tags: BanjarbaruKalselKalsel Aditya-SaidKPUpaslonPilkada

Post Terkait

Sidang Korupsi PT. Asabaru: Jaksa Anggap Dalil Pembelaan Reza Tidak Berdasar
Lintas Kalimantan

Sidang Korupsi PT. Asabaru: Jaksa Anggap Dalil Pembelaan Reza Tidak Berdasar

23 September 2025
Bupati Balangan Bongkar Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana PT ADCL
Lintas Kalimantan

Bupati Balangan Bongkar Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana PT ADCL

23 September 2025
Bupati H Fani Rombak Pejabat Tabalong: Sekretariat DPRD Kosong, Soleh dan Syam’ani Tukar Posisi
Lintas Kalimantan

Bupati H Fani Rombak Pejabat Tabalong: Sekretariat DPRD Kosong, Soleh dan Syam’ani Tukar Posisi

9 September 2025
Skandal Keuangan PT ADCL, Dirut Diberhentikan dan Kasus Berlanjut ke Kejaksaan
Lintas Kalimantan

Skandal Keuangan PT ADCL, Dirut Diberhentikan dan Kasus Berlanjut ke Kejaksaan

9 September 2025
Dituding Terima 2,6 Miliar di Kasus PT ADL dan beri Restu Via Lisan, Bupati Balangan Bantah dan Siap Gugat Penuduhnya!
Lintas Kalimantan

Dituding Terima 2,6 Miliar di Kasus PT ADL dan beri Restu Via Lisan, Bupati Balangan Bantah dan Siap Gugat Penuduhnya!

6 September 2025
Hakim Tipikor Emosi Eks Dirut PT ADL Beri Keterangan Beda dengan BAP di Kasus Penyertaan Modal 20 M Pemkab Balangan
Lintas Kalimantan

Hakim Tipikor Emosi Eks Dirut PT ADL Beri Keterangan Beda dengan BAP di Kasus Penyertaan Modal 20 M Pemkab Balangan

6 September 2025
Next Post
KPU Kalsel Bikin Heboh, Aditya-Said di Batalkan Sebagai Paslon Pilwali Banjarbaru

Aneh Bin Ajaib! Gara-gara Tagline Ini, Pencalonan Paslon Aditya-Said Dibatalkan KPU Kalsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    584 shares
    Share 234 Tweet 146
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    491 shares
    Share 196 Tweet 123
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    446 shares
    Share 178 Tweet 112
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Industri Film Syur JAV Butuh Pemeran Pria, Lowongan Kerja Nih Bagi Pria Punya Burung Gede!

    410 shares
    Share 164 Tweet 103
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    379 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.