BEBASBARU.ID, BANJARBARU – Gubernur Kalsel H Muhidin beri angin segar buat warga banua, walaupun ini sifatnya hanya 6 bulan saja, atau sampai Juni 2025.
Sebagaimana di ketahui, warga Banua heboh dengan kenaikan pajak perpanjangan kendaraan bermotor yang tak tanggung-tanggung, yakni 66%.
Melalui sebuah video singkat, Senin (23/12/2024), H Mudin atas nama pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) memberikan insentif pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 2025.
Insentif ini berlaku selama enam bulan dan bertujuan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Noor Yaumil, menyatakan insentif diberikan untuk semua jenis kendaraan bermotor.
“Untuk kendaraan pribadi insentifnya sebesar 25 persen, sedangkan kendaraan umum yang semula dikenakan tarif 1 persen menjadi 0,5 persen,” ujarnya.
Gubernur Kalsel, Muhidin, mengimbau masyarakat segera melunasi pajak kendaraan yang tertunggak.
“Pajak ini penting untuk pembangunan daerah. Kita berharap masyarakat lebih patuh,” kata Muhidin.
Ia menambahkan, pemberlakuan insentif ini akan dievaluasi setelah enam bulan. Jika respons masyarakat positif, insentif bisa diperpanjang.
Sementara itu, Pemprov Kalsel tetap akan menerapkan pajak opsen sebesar 66 persen mulai 5 Januari 2025.
Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Opsen pajak adalah tambahan sebesar 66 persen dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Misalnya, jika PKB kendaraan sebesar Rp1 juta, opsen pajaknya menjadi Rp660 ribu, sehingga total pajak kendaraan mencapai Rp1,66 juta.
Pemberlakuan opsen juga berlaku untuk BBNKB. Jika BBNKB ditetapkan sebesar Rp1 juta, tambahan opsen Rp660 ribu akan dikenakan, sehingga total pajak kendaraan bertambah.
Namun, tarif PKB di Kalsel akan turun menjadi 1,2 persen, mengikuti batas maksimal yang ditetapkan UU HKPD.
Dengan adanya penyesuaian ini, total pajak kendaraan yang dikenakan, termasuk opsen, diharapkan tidak jauh berbeda atau bahkan lebih rendah dibanding sebelumnya.
Misalnya, mobil Avanza tipe 1.3 E M/T dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp175 juta dan bobot 1,050.
Sebelum dikenakan opsen, pajak dihitung sebagai:
– PKB: 2 persen x (Rp175.000.000 x 1,050) = Rp3.675.000.
Setelah tarif PKB diturunkan menjadi 1,2 persen dan opsen 66 persen diterapkan:
– PKB: 1,2 persen x (Rp175.000.000 x 1,050) = Rp2.205.000.
– Opsen: 66 persen x Rp2.205.000 = Rp1.445.300.
– Total pajak: Rp2.205.000 + Rp1.445.300 = Rp3.660.300.
Dengan penyesuaian ini, pajak kendaraan relatif sama atau lebih rendah dibandingkan sebelum diterapkannya opsen.***