BEBASBARU.ID, INVESTIGASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru langsung bikin parpol merah kelabakan, baru 3 hari usai sertijab, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Penetapan ini sebagai buntut dari kasus Harun Masiku yang sampai kini masi buron dan di cari KPK.
Tentu saja ini menjadi pukula telak bagi PDIP, terutama Hasto Kristiyanto, yang selama ini koar-koar tidak bersalah dalam kasus penyuapan tersebut.
Dikutip BEBASBARU.ID dari detik, Selasa (24/12/2024), Hasto dijerat dalam perkara dugaan suap bersama-sama Harun Masiku yang masih menjadi buron.
Dari sumber di KPK, menyebutkan nama Hasto sebagai tersangka dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat itu, disebutkan pula bahwa Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR.
Perihal ini detikcom sudah menghubungi pimpinan KPK serta juru bicara KPK. Namun para pihak itu belum memberikan respons.
Secara terpisah, detikcom juga mencoba konfirmasi ke PDIP tetapi juga belum mendapatkan respons.***