Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Tokoh, Politik dan Investigasi

Geng Hakim Jaksel Disebut Biadab dan Bangs4t, Atur Hakim Untuk Permainan Kasus!

Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus Onslag dan pada tanggal 19 Maret 2025

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
15 April 2025
in Tokoh, Politik dan Investigasi
Geng Hakim Jaksel Disebut Biadab dan Bangs4t, Atur Hakim Untuk Permainan Kasus!

Tiga hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom yang atur hukuman di PN Jaksel (dok, tangkapan layar)

190
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, INVESTIGASI – Sorotan tajam bahkan hujatan di tujukan pada para ‘Wakil Tuhan’ di muka bumi, tuduhan kalau korps baju coklat tua satu ini lebih serakah dari parcok terbukti!

Bahkan mantan Hakim Asep Irawan sebut kelompok Geng Hakim Jaksel ini sebagai hakim-hakim biadab dan bangsat dan MA wajib ganti semua hakim di Indonesia yang bermasalah.

Baca Juga

Irjen Dadang Hartanto Diminta Prabowo Hadap Dirinya, Calon Kapolri Baru..?

Pemilu DPRD dan DPR-RI-DPD-Pilpres di Pisah, Akankah Jabatan Angde di Perpanjang 2 Tahun?

“Mereka permainkan semua kasus, ini benar-benar memalukan, mereka berkomplot dengan pengacara yang berkasus!” tegas Asep Irawan jengkel bukan main.

Terbongkarnya kasus suap 60 Miliar dari kasus CPO benar-benar bikin heboh. Sebelumnya, kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan Majelis Hakim Djuyamto Cs diduga menerima uang suap sebesar Rp22,5 miliar.

Sebagai imbalan pemberian vonis lepas di kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut uang itu diberikan oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Qohar menjelaskan Arif yang telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari Ariyanto Bakri selaku pengacara dari tiga tersangka korporasi langsung memilih susunan majelis hakim dalam perkara itu.

Mereka-mereka yang dipilih yakni Hakim Djuyamto (DJU) selaku Ketua Majelis, kemudian Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) selaku anggota majelis dan Ali Muhtarom (AM) selaku hakim adhoc.

“Wakil Ketua PN Jakpus kemudian menunjuk Majelis Hakim yang terdiri dari DJU sebagai Ketua Majelis, kemudian AM adalah hakim adhoc dan ASB sebagai anggota Majelis,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (14/4).

Setelahnya Arif langsung memanggil Djuyamto dan Agam untuk bertemu secara langsung. Ia menyebut dalam pertemuan itu Arif menyerahkan uang tunai senilai Rp4,5 miliar sebagai uang untuk membaca berkas perkara korupsi minyak goreng.

“Dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi,” jelasnya.

Uang dalam bentuk Dollar Amerika Serikat itu, kata dia, kemudian dibawa oleh Agam menggunakan goodie bag dan langsung dibagikan kepada ketiga majelis hakim dalam perkara itu.

Qohar mengatakan pada periode September-Oktober 2024, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp18 miliar dalam bentuk Dollar Amerika Serikat kepada Djuyamto.

Ia menjelaskan uang itu kemudian dibagikan oleh Djuyamto di depan Bank BRI. Rinciannya yakni sebesar Rp4,5 miliar untuk Agam, kemudian sebesar Rp5 miliar untuk Ali, sebesar Rp6 miliar untuk Djuyamto dan Rp300 juta untuk panitera.

“Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus Onslag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut di putus Onslag,” tuturnya.

Sebelumnya Kejagung menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Ketujuh tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan. Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom .

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

Ia mengatakan uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.

“Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan onslag,” jelasnya.

Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” tuturnya.

Uang, Rumah dan Mobil Mewah di Sita

Kejaksaan Agung menyita 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan 100 dolar (4000 dolar Singapura setara Rp 51 juta) dan 125 lembar mata uang dolar Amerika pecahan 100 dolar (Rp 210 juta) yang disita di rumah tersangka Muhammad Arif Nuryanta di Tegal, Jawa Tengah.

Sepuluh lembar dolar Singapura uang pecahan 100 dolar (Rp12 juta) dan 74 lembar dolar Singapura pecahan 50 dolar (Rp 47 juta) disita di rumah tersangka Ariyanto Bakrie di Jl, Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Uang US$ 360 ribu (Rp 6 miliar) disita di rumah tersangka Ali Muhtarom di Jepara. Uang senilai SGD 4.700 (Rp 60 juta) disita dari kantor tersangka Marcella Santoso.

Uang tunai Rp 616 juta disita dari rumah tersangka Agam Syarief Baharudin.

Selain itu, Kejagung juga menyita tiga unit mobil yaitu Toyota Land Cruiser dan 2 Land Rover, 21 sepeda motor, dan 7 sepeda yang juga disita di rumah tersangka Ariyamto di Jakarta Timur.

Sebuah mobil Toyota Fortuner disita di rumah tersangka Ali Muhtarom di Jepara. Sebelumnya, penyidik juga telah menyita mobil mewah Ferrari Spider, Nissan GT-R, Lexus, dan Mercedes Benz milik Ariyanto.***

Tags: Asep IrawanCPOHakimsuap

Post Terkait

Irjen Dadang Hartanto Diminta Prabowo Hadap Dirinya, Calon Kapolri Baru..?
Tokoh, Politik dan Investigasi

Irjen Dadang Hartanto Diminta Prabowo Hadap Dirinya, Calon Kapolri Baru..?

1 Juli 2025
Pemilu DPRD dan DPR-RI-DPD-Pilpres di Pisah, Akankah Jabatan Angde di Perpanjang 2 Tahun?
Tokoh, Politik dan Investigasi

Pemilu DPRD dan DPR-RI-DPD-Pilpres di Pisah, Akankah Jabatan Angde di Perpanjang 2 Tahun?

29 Juni 2025
Gaji Hakim Naik 280% Tujuannya Berantas Korupsi, Bisakah Terwujud?
Tokoh, Politik dan Investigasi

Gaji Hakim Naik 280% Tujuannya Berantas Korupsi, Bisakah Terwujud?

12 Juni 2025
Inalillah, Ustaz Yahya Waloni Wafat Saat Jadi Khatib Jumat
Tokoh, Politik dan Investigasi

Inalillah, Ustaz Yahya Waloni Wafat Saat Jadi Khatib Jumat

6 Juni 2025
Terjawab Sudah Kemana Jokowi Berpolitik, Inilah Parpolnya!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Terjawab Sudah Kemana Jokowi Berpolitik, Inilah Parpolnya!

6 Juni 2025
Travel Haji Rugi Miliaran Rupiah, Visa Haji Furoda Tak Terbit!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Travel Haji Rugi Miliaran Rupiah, Visa Haji Furoda Tak Terbit!

30 Mei 2025
Next Post
Bukan Hanya Lisa! Kekasih Ridwan Kamil Katanya Banyak, Playboy Kakap Ini Beri Saran ke Bu Cinta

Bukan Hanya Lisa! Kekasih Ridwan Kamil Katanya Banyak, Playboy Kakap Ini Beri Saran ke Bu Cinta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    573 shares
    Share 229 Tweet 143
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    445 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    438 shares
    Share 175 Tweet 110
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    379 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Inalillah, Mobil Pic Up Berisi Jamaah Haul Guru Sekumpul Asal Tanta, Tabalong Alami Kecelakaan 1 Meninggal, 3 Dirawat Intensif

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.