BEBASBARU.ID, INVESTIGASI – Sorotan tajam bahkan hujatan di tujukan pada para ‘Wakil Tuhan’ di muka bumi, tuduhan kalau korps baju coklat tua satu ini lebih serakah dari parcok terbukti!
Bahkan mantan Hakim Asep Irawan sebut kelompok Geng Hakim Jaksel ini sebagai hakim-hakim biadab dan bangsat dan MA wajib ganti semua hakim di Indonesia yang bermasalah.
“Mereka permainkan semua kasus, ini benar-benar memalukan, mereka berkomplot dengan pengacara yang berkasus!” tegas Asep Irawan jengkel bukan main.
Terbongkarnya kasus suap 60 Miliar dari kasus CPO benar-benar bikin heboh. Sebelumnya, kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan Majelis Hakim Djuyamto Cs diduga menerima uang suap sebesar Rp22,5 miliar.
Sebagai imbalan pemberian vonis lepas di kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut uang itu diberikan oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Qohar menjelaskan Arif yang telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari Ariyanto Bakri selaku pengacara dari tiga tersangka korporasi langsung memilih susunan majelis hakim dalam perkara itu.
Mereka-mereka yang dipilih yakni Hakim Djuyamto (DJU) selaku Ketua Majelis, kemudian Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) selaku anggota majelis dan Ali Muhtarom (AM) selaku hakim adhoc.
“Wakil Ketua PN Jakpus kemudian menunjuk Majelis Hakim yang terdiri dari DJU sebagai Ketua Majelis, kemudian AM adalah hakim adhoc dan ASB sebagai anggota Majelis,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (14/4).
Setelahnya Arif langsung memanggil Djuyamto dan Agam untuk bertemu secara langsung. Ia menyebut dalam pertemuan itu Arif menyerahkan uang tunai senilai Rp4,5 miliar sebagai uang untuk membaca berkas perkara korupsi minyak goreng.
“Dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi,” jelasnya.
Uang dalam bentuk Dollar Amerika Serikat itu, kata dia, kemudian dibawa oleh Agam menggunakan goodie bag dan langsung dibagikan kepada ketiga majelis hakim dalam perkara itu.
Qohar mengatakan pada periode September-Oktober 2024, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp18 miliar dalam bentuk Dollar Amerika Serikat kepada Djuyamto.
Ia menjelaskan uang itu kemudian dibagikan oleh Djuyamto di depan Bank BRI. Rinciannya yakni sebesar Rp4,5 miliar untuk Agam, kemudian sebesar Rp5 miliar untuk Ali, sebesar Rp6 miliar untuk Djuyamto dan Rp300 juta untuk panitera.
“Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus Onslag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut di putus Onslag,” tuturnya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Ketujuh tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan. Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom .
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.
Ia mengatakan uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.
“Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan onslag,” jelasnya.
Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.
“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” tuturnya.
Uang, Rumah dan Mobil Mewah di Sita
Kejaksaan Agung menyita 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan 100 dolar (4000 dolar Singapura setara Rp 51 juta) dan 125 lembar mata uang dolar Amerika pecahan 100 dolar (Rp 210 juta) yang disita di rumah tersangka Muhammad Arif Nuryanta di Tegal, Jawa Tengah.
Sepuluh lembar dolar Singapura uang pecahan 100 dolar (Rp12 juta) dan 74 lembar dolar Singapura pecahan 50 dolar (Rp 47 juta) disita di rumah tersangka Ariyanto Bakrie di Jl, Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Uang US$ 360 ribu (Rp 6 miliar) disita di rumah tersangka Ali Muhtarom di Jepara. Uang senilai SGD 4.700 (Rp 60 juta) disita dari kantor tersangka Marcella Santoso.
Uang tunai Rp 616 juta disita dari rumah tersangka Agam Syarief Baharudin.
Selain itu, Kejagung juga menyita tiga unit mobil yaitu Toyota Land Cruiser dan 2 Land Rover, 21 sepeda motor, dan 7 sepeda yang juga disita di rumah tersangka Ariyamto di Jakarta Timur.
Sebuah mobil Toyota Fortuner disita di rumah tersangka Ali Muhtarom di Jepara. Sebelumnya, penyidik juga telah menyita mobil mewah Ferrari Spider, Nissan GT-R, Lexus, dan Mercedes Benz milik Ariyanto.***